Tafsir Surat Yusuf, ayat 25-29

{وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (25) قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (26) وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ (27) فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (28) يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ (29) }
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata, "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?" Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya),'' dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar, dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang, berkatalah dia, "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu besar. (Hai) Yusuf, 'Berpalinglah dari ini,' dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.”
Allah Swt. menceritakan perihal keduanya ketika keduanya berlomba mencapai pintu. Yusuf melarikan diri, sedangkan si wanita itu mengejarnya untuk mengembalikan Yusuf ke dalam rumah. Dan di tengah-tengah itu wanita tersebut dapat mengejar Yusuf, lalu ia memegang baju gamis Yusuf dari arah belakang; karena kuatnya pegangan dan kuatnya upaya Yusuf dalam menghindarkan diri,.maka baju gamisnya robek lebar. Menurut suatu pendapat, Yusuf terjatuh setelah bajunya robek, lalu ia bangkit meneruskan pelariannya, sedangkan si wanita itu tetap mengejarnya.
Keduanya menjumpai suami si wanita itu telah berada di pintu sedang berdiri. Maka pada saat itu juga timbul niat jahat dalam diri wanita untuk menyelamatkan dirinya dari keadaannya yang terjepit. Maka ia membuat tipu dan makar dengan membalikkan kenyataan, yaitu bahwa Yusuflah yang memulainya, Yusuf hendak memperkosanya. Demikianlah kilah si wanita itu kepada suaminya.
{مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا}
Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu. (Yusuf: 25)
Yakni hendak melakukan perkosaan (perzinaan).
{إِلا أَنْ يُسْجَنَ}
selain dipenjarakan. (Yusuf: 25)
Maksudnya, disekap di dalam penjara.
{أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
atau dihukum dengan azab yang pedih. (Yusuf: 25)
Yaitu dipukuli dengan pukulan yang keras lagi menyakitkan. Maka pada saat itu juga Yusuf membela dirinya karena dia merasa tidak bersalah, lalu ia membersihkan dirinya dari tuduhan khianat yang dilancarkan oleh wanita itu.
{هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي}
Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)." (Yusuf: 26)
Dalam pembelaannya Yusuf menyebutkan bahwa wanita itulah yang mengajaknya untuk berbuat mesum dan menarik baju gamisnya hingga robek.
{وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ}
dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika baju gamisnya koyak di muka. (Yusuf: 26)
Yakni jika baju gamis Yusuf koyak bagian depannya.
{فَصَدَقَتْ}
maka wanita itu benar. (Yusuf: 26)
Dalam ucapannya yang menyatakan bahwa Yusuflah yang mengajaknya dan menggodanya untuk serong. Karena bila demikian, berarti Yusuf yang mengajaknya berbuat mesum, lalu ia menolak dan mendorong dada Yusuf, maka baju gamisnya koyak pada bagian mukanya. Hal ini berarti si wanita itu benar dalam pengakuannya.
{وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ}
"Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (Yusuf: 27)
Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari wanita itu —sedangkan wanita itu mengejarnya— maka yang terpegang olehnya adalah baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah belakangnya.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenainya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksian­nya. (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang kepercayaannya).
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang lelaki dewasa.
Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu si wanita itu.
Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja.
Ibnu Ishaq telah menyebutkan bahwa Zulaikha —nama si wanita itu— adalah anak perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksian­nya. (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih dalam ayunan.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf, Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad, telah men­ceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda, "Ada tiga orang yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di antaranya adalah saksi Nabi Yusuf:
Selain Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ada empat orang yang dapat berbicara selagi bayinya, yaitu bayi lelaki Masyitah (juru rias anak perempuan Fir'aun), saksi Nabi Yusuf, saksi Juraij, dan Isa ibnu Maryam.
Lais ibnu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa saksi itu adalah berupa perintah Allah Swt., bukan berupa manusia. Tetapi pendapat ini garib.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ}
Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang. (Yusuf: 28)
Yaitu setelah nyata bagi suami wanita itu kebenaran Yusuf dan kedustaan istrinya dalam pengakuannya yang mendiskreditkan Yusuf.
{قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ}
berkatalah dia, "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu. (Yusuf: 28)
Yakni sesungguhnya kejadian ini yang mencemarkan harga diri pemuda ini (Yusuf) termasuk salah satu dari tipu daya kamu, kaum wanita.  
{إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ}
sesungguhnya tipu daya kamu besar.” (Yusuf: 28)
Kemudian suami wanita itu memerintahkan Yusuf a.s. agar menyem­bunyikan peristiwa ini dan tidak membicarakannya kepada orang lain. Untuk itu ia berkata:
{يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا}
(Hai) Yusuf, berpalinglah dari ini. (Yusuf: 29)
Maksudnya, lupakanlah peristiwa ini dan janganlah kamu membicarakannya kepada seorang pun.
{وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ}
dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu. (Yusuf: 29)
Suami wanita itu ternyata orang yang lemah lembut dan mudah memaafkan, atau dia memaklumi perbuatan istrinya, karena si istri menghadapi sesuatu yang tiada kesabaran baginya untuk menghindarinya. Untuk itu dia berkata kepada istrinya, "Mohon ampunlah atas dosamu," yakni dosa niat melakukan serong dengan pemuda itu (Yusuf) dan dosa menuduh pemuda itu berlaku serong, padahal si pemuda itu bersih dari niat yang dituduhkan kepadanya.
{إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ}
karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah. (Yusuf: 29)

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100