Tafsir Surat Yusuf, ayat 25-29
{وَاسْتَبَقَا
الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ (25) قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ
أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ
الْكَاذِبِينَ (26) وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ
مِنَ الصَّادِقِينَ (27) فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ
مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (28) يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا
وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ (29)
}
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan
wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya
mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata, "Apakah pembalasan
terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan
atau (dihukum) dengan azab yang pedih?"
Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya),''
dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika
baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar, dan Yusuf termasuk
orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita
itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” Maka tatkala
suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang, berkatalah dia,
"Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu,
sesungguhnya tipu daya kamu besar. (Hai) Yusuf, 'Berpalinglah dari ini,'
dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu
sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.”
Allah Swt. menceritakan perihal keduanya ketika keduanya berlomba mencapai
pintu. Yusuf melarikan diri, sedangkan si wanita itu mengejarnya untuk
mengembalikan Yusuf ke dalam rumah. Dan di tengah-tengah itu wanita tersebut
dapat mengejar Yusuf, lalu ia memegang baju gamis Yusuf dari arah belakang;
karena kuatnya pegangan dan kuatnya upaya Yusuf dalam menghindarkan diri,.maka
baju gamisnya robek lebar. Menurut suatu pendapat, Yusuf terjatuh setelah
bajunya robek, lalu ia bangkit meneruskan pelariannya, sedangkan si wanita itu
tetap mengejarnya.
Keduanya menjumpai suami si wanita itu telah berada di pintu sedang berdiri.
Maka pada saat itu juga timbul niat jahat dalam diri wanita untuk menyelamatkan
dirinya dari keadaannya yang terjepit. Maka ia membuat tipu dan makar dengan
membalikkan kenyataan, yaitu bahwa Yusuflah yang memulainya, Yusuf hendak
memperkosanya. Demikianlah kilah si wanita itu kepada suaminya.
{مَا
جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا}
Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan
istrimu. (Yusuf: 25)
Yakni hendak melakukan perkosaan (perzinaan).
{إِلا
أَنْ يُسْجَنَ}
selain dipenjarakan. (Yusuf: 25)
Maksudnya, disekap di dalam penjara.
{أَوْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ}
atau dihukum dengan azab yang pedih. (Yusuf: 25)
Yaitu dipukuli dengan pukulan yang keras lagi menyakitkan. Maka pada saat itu
juga Yusuf membela dirinya karena dia merasa tidak bersalah, lalu ia
membersihkan dirinya dari tuduhan khianat yang dilancarkan oleh wanita itu.
{هِيَ
رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي}
Yusuf berkata, "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)."
(Yusuf: 26)
Dalam pembelaannya Yusuf menyebutkan bahwa wanita itulah yang mengajaknya
untuk berbuat mesum dan menarik baju gamisnya hingga robek.
{وَشَهِدَ
شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ}
dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika
baju gamisnya koyak di muka. (Yusuf: 26)
Yakni jika baju gamis Yusuf koyak bagian depannya.
{فَصَدَقَتْ}
maka wanita itu benar. (Yusuf: 26)
Dalam ucapannya yang menyatakan bahwa Yusuflah yang mengajaknya dan
menggodanya untuk serong. Karena bila demikian, berarti Yusuf yang mengajaknya
berbuat mesum, lalu ia menolak dan mendorong dada Yusuf, maka baju gamisnya
koyak pada bagian mukanya. Hal ini berarti si wanita itu benar dalam
pengakuannya.
{وَإِنْ
كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ
الصَّادِقِينَ}
"Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta
dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (Yusuf: 27)
Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari
wanita itu —sedangkan wanita itu mengejarnya— maka yang terpegang olehnya adalah
baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf
kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah
belakangnya.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang
disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di
kalangan para ulama mengenainya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak,
dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan seorang
saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. (Yusuf: 26) Bahwa
saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu
Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang
kepercayaannya).
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah,
As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang
lelaki dewasa.
Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu
si wanita itu.
Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja.
Ibnu Ishaq telah menyebutkan bahwa Zulaikha —nama si wanita itu— adalah anak
perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan
kesaksiannya. (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih
dalam ayunan.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf,
Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah
seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu
Jarir.
Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadis marfu' yang
diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad,
telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad
ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu
Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda, "Ada tiga orang
yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di
antaranya adalah saksi Nabi Yusuf:
Selain Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata, dari
Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ada empat orang yang
dapat berbicara selagi bayinya, yaitu bayi lelaki Masyitah (juru rias anak
perempuan Fir'aun), saksi Nabi Yusuf, saksi Juraij, dan Isa ibnu Maryam.
Lais ibnu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa saksi itu adalah
berupa perintah Allah Swt., bukan berupa manusia. Tetapi pendapat ini
garib.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَلَمَّا
رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ}
Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang.
(Yusuf: 28)
Yaitu setelah nyata bagi suami wanita itu kebenaran Yusuf dan kedustaan
istrinya dalam pengakuannya yang mendiskreditkan Yusuf.
{قَالَ
إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ}
berkatalah dia, "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu
daya kamu. (Yusuf: 28)
Yakni sesungguhnya kejadian ini yang mencemarkan harga diri pemuda ini
(Yusuf) termasuk salah satu dari tipu daya kamu, kaum wanita.
{إِنَّ
كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ}
sesungguhnya tipu daya kamu besar.” (Yusuf: 28)
Kemudian suami wanita itu memerintahkan Yusuf a.s. agar menyembunyikan
peristiwa ini dan tidak membicarakannya kepada orang lain. Untuk itu ia
berkata:
{يُوسُفُ
أَعْرِضْ عَنْ هَذَا}
(Hai) Yusuf, berpalinglah dari ini. (Yusuf: 29)
Maksudnya, lupakanlah peristiwa ini dan janganlah kamu membicarakannya kepada
seorang pun.
{وَاسْتَغْفِرِي
لِذَنْبِكِ}
dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu. (Yusuf:
29)
Suami wanita itu ternyata orang yang lemah lembut dan mudah memaafkan, atau
dia memaklumi perbuatan istrinya, karena si istri menghadapi sesuatu yang tiada
kesabaran baginya untuk menghindarinya. Untuk itu dia berkata kepada istrinya,
"Mohon ampunlah atas dosamu," yakni dosa niat melakukan serong dengan pemuda itu
(Yusuf) dan dosa menuduh pemuda itu berlaku serong, padahal si pemuda itu bersih
dari niat yang dituduhkan kepadanya.
{إِنَّكِ
كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ}
karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.
(Yusuf: 29)