Tafsir Surat Al-Isra, ayat 26-28
{وَآتِ
ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ
رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا (28)
}
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya, kepada orang miskin dan kepada orang yang dalam perjalanan,
dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros. Sesungguhnya
pemhoros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat
ingkar terhadap Tuhannya. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh
rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan
yang pantas.
Setelah disebutkan tentang berbakti kepada kedua orang tua, maka diiringilah
dengan sebutan tentang berbuat kebaikan kepada kaum kerabat dan bersilaturahmi.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"أُمَّكَ
وَأَبَاكَ، ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ" وَفِي رِوَايَةٍ: "ثُمَّ الْأَقْرَبَ
فَالْأَقْرَبَ".
(berbuat baiklah kamu) kepada ibumu, dan bapakmu, kemudian orang yang
terdekat (kekerabatannya) denganmu, lalu orang yang dekat denganmu.
Menurut riwayat yang lain disebutkan, "Kemudian kerabat yang terdekat
(denganmu), lalu kerabat dekat."
Di dalam hadis lain disebutkan pula:
"مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَجَلِهِ، فَلْيَصِلْ
رَحِمَهُ"
Barang siapa yang menyukai diluaskan rezekinya dan diperpanjang usianya,
hendaklah ia bersilaturahmi.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad
ibnu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Taimi, telah
menceritakan kepada kami Fudail ibnu Marzuq, dari Atiyyah, dari ibnu Sa'id yang
mengatakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan (yaitu firman-Nya): Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya. (Al-Isra: 26)
Maka Rasulullah Saw. memanggil Siti Fatimah (putrinya), lalu beliau memberinya
tanah Fadak.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang
meriwayatkan hadis ini dari Fudail ibnu Marzuq selain Abu Yahya At-Taimi dan
Humaid ibnu Hammad ibnul Khawwar."
Dan hadis ini mengandung musykil sekiranya sanadnya berpredikat sahih,
karena ayat ini Makiyyah; sedangkan Fadak baru dimenangkan bersamaan dengan
kemenangan atas tanah Khaibar, yaitu pada tahun ketujuh hijrah. Maka mana
mungkin pendapat tersebut sealur dengan kenyataan sejarah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadis ini berpredikat munkar, dan
yang lebih tepat ialah bila dikatakan bahwa hadis ini merupakan buatan golongan
kaum Rafidah (salah satu sekte dari kaum Syi'ah).
Pembahasan mengenai orang-orang miskin dan ibnu sabil telah kami sebutkan
secara panjang lebar di dalam tafsir surat Bara-ah (At-Taubah), sehingga tidak
perlu diulangi lagi dalam tafsir surat ini.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا}
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta kalian) secara
boros. (Al-Isra: 26)
Setelah perintah untuk memberi nafkah, Allah melarang bersikap
berlebih-lebihan dalam memberi nafkah (membelanjakan harta), tetapi yang
dianjurkan ialah pertengahan. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam
ayat yang lain melalui firman-Nya:
{وَالَّذِينَ
إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ
قَوَامًا}
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir. (Al-Furqan: 67), hingga
akhir ayat.
Kemudian Allah Swt. berfirman untuk menanamkan rasa antipati terhadap sikap
pemborosan dan berlebih-lebihan:
{إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ}
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.
(Al-Isra: 27)
Yakni tindakan mereka serupa dengan sepak terjang setan, ibnu Mas'ud
mengatakan bahwa istilah tab'zir berarti membelanjakan harta bukan pada
jalan yang benar. Hal yang sama dikatakan oleh ibnu Abbas.
Mujahid mengatakan, "Seandainya seseorang membelanjakan semua hartanya dalam
kebenaran, dia bukanlah termasuk orang yang boros. Dan seandainya seseorang
membelanjakan satu mud bukan pada jalan yang benar, dia termasuk seorang
pemboros."
Qatadah mengatakan bahwa tab'zir ialah membelanjakan harta di jalan
maksiat kepada Allah Swt., pada jalan yang tidak benar, serta untuk
kerusakan.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا لَيْث، عَنْ
خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبَى هِلَالٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّهُ قَالَ: أَتَى رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي ذُو مَالٍ
كَثِيرٍ، وَذُو أَهْلٍ وَوَلَدٍ وَحَاضِرَةٍ، فَأَخْبِرْنِي كَيْفَ أُنْفِقُ
وَكَيْفَ أَصْنَعُ؟ فَقَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"تُخْرِجُ الزَّكَاةَ مِنْ مَالِكَ، فَإِنَّهَا طُهْرَةٌ تُطَهِّرُكَ، وَتَصِلُ
أَقْرِبَاءَكَ، وَتَعْرِفُ حَقَّ السَّائِلِ وَالْجَارِ وَالْمِسْكِينِ ". فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَقْلِلْ لِي؟ فَقَالَ: {وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا} فَقَالَ: حَسْبِي
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا أَدَّيْتُ الزَّكَاةَ إِلَى رَسُولِكَ فَقَدْ بَرِئْتُ
مِنْهَا إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَعَمْ، إِذَا أَدَّيْتَهَا إِلَى رَسُولِي فَقَدْ بَرِئْتَ
مِنْهَا، فَلَكَ أَجْرُهَا، وَإِثْمُهَا عَلَى مَنْ بَدَّلَهَا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim,
telah menceritakan kepada kami Al-Lais, dari Khalid ibnu Yazid, dari Sa’id ibnu
Abu Hilal, dari Anas ibnu Malik r.a. yang menceritakan bahwa seorang lelaki
dari Bani Tamim datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya adalah orang yang berharta banyak, beristri dan beranak serta
mempunyai pelayan, maka berilah saya petunjuk bagaimana cara yang seharusnya
dalam memberi nafkah." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Kamu keluarkan zakat
harta bendamu bila telah wajib zakat, karena sesungguhnya zakat menyucikan
hartamu dan dirimu; lalu berilah, kaum kerabatmu, dan jangan lupa akan hak orang
yang meminta, tetangga, dan orang miskin. Lelaki itu bertanya, "Wahai
Rasulullah, persingkatlah ungkapanmu kepadaku.'" Rasulullah Saw. membacakan
firman-Nya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (Al-Isra: 26) Maka
lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah dianggap cukup bagiku bila aku
menunaikan zakat kepada pesuruh ('amil)mu, dan aku terbebas dari zakat di
hadapan Allah dan Rasul-Nya sesudah itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Ya.
Apabila kamu menunaikan zakatmu kepada pesuruhku, maka sesungguhnya kamu telah
terbebas dari kewajiban zakat dan kamu mendapatkan pahalanya. Dan sesungguhnya
yang berdosa itu adalah orang yang menyelewengkan Harta zakat.
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ}
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.
(Al-Isra: 27)
Yaitu saudara setan dalam pemborosan, melakukan tindakan bodoh, dan tidak
giat kepada Allah serta berbuat maksiat kepada-Nya. Dalam firman selanjurnya
disebutkan:
{وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا}
dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al-Isra: 27)
Dikatakan demikian karena dia ingkar kepada nikmat yang telah diberikan Allah
kepadanya dan tidak mau mengerjakan amal ketaatan kepada-Nya, bahkan membalasnya
dengan perbuatan durhaka dan melanggar perintah-Nya.
Firman Allah Swt.:
{وَإِمَّا
تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ
قَوْلا مَيْسُورًا}
Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu.
(Al-Isra: 28), hingga akhir ayat.
Dengan kata lain, apabila ada yang meminta kepadamu dari kalangan kaum
kerabatmu dan orang-orang yang Kami anjurkan kamu agar memberi mereka,
sedangkan kamu dalam keadaan tidak mempunyai sesuatu pun yang kamu berikan
kepada mereka, lalu kamu berpaling dari mereka karenanya.
{فَقُلْ
لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا}
maka katakanlah kepada mereka ucapan yang.pantas. (Al-Isra: 28)
Maksudnya, berkatalah kepada mereka dengan kata-kata yang lemah lembut dan
ramah; serta janjikanlah kepada mereka bahwa apabila kamu mendapat rezeki dari
Allah, maka kamu akan menghubungi mereka.
Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu
Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang sehubungan
dengan makna firman-Nya: maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.
(Al-Isra: 28) Bahwa yang dimaksud dengan qaulan maisuran ialah
perkataan yang mengandung janji dan harapan.