Tafsir Surat An-Nahl, ayat 8
{وَالْخَيْلَ
وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا
تَعْلَمُونَ (8) }
dan (Dia
telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kalian menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kalian tidak
mengetahuinya.
Jenis hewan lain yang diciptakan oleh Allah Swt. buat hamba-hamba-Nya sebagai
anugerah-Nya buat mereka ialah kuda, bagal, dan keledai yang dapat dipergunakan
untuk kendaraan dan perhiasan. Itulah kegunaan hewan-hewan tersebut yang paling
menonjol.
Mengingat ketiga jenis hewan ini dipisahkan penyebutannya dari hewan ternak,
maka ada sebagian ulama yang dengan berdalilkan ayat ini mengatakan bahwa daging
kuda hukumnya haram.
Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Imam Abu Hanifah dan ulama
fiqih lainnya yang sependapat dengannya, dengan alasan bahwa Allah Swt.
menyebutkan kuda bersama dengan penyebutan bagal dan keledai; karena itulah maka
kuda haram, seperti yang disebutkan juga di dalam sunnah nabawi dan pendapat
sebagian besar ulama.
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami
Hisyam Ad-Dustuwa-i, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, dari
maula Nafi' ibnu Alqamah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas tidak menyukai
(memakruhkan) daging kuda, bagal, dan keledai.
Ia mengatakan pula sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan Dia telah
menciptakan binatang ternak untuk kalian; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kalian makan. (An-Nahl:
5) Yang disebutkan dalam ayat ini adalah hewan ternak yang dapat dimakan
dagingnya. Sedangkan firman berikutnya: dan (Dia telah menciptakan)
kuda, bagal, dan keledai agar kalian menungganginya. (An-Nahl: 8)
menerangkan jenis hewan yang kegunaannya untuk dikendarai.
Hal yang sama telah diriwayatkan melalui jalur Sa'id ibnu Jubair dan
lain-lainnya, dari Ibnu Abbas, dengan lafaz yang semisal.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan pula
oleh Al-Hakam ibnu Utaibah r.a.
Mereka mengatakan demikian dengan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya; disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ، حَدَّثَنَا بَقِيَّة بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا
ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ صَالِحِ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ
يكَرِبَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ، وَالْبِغَالِ، وَالْحَمِيرِ.
telah menceritakan kepada kami Yazid Ibnu Abdu Rabbihi, telah menceritakan
kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Saur ibnu
Yazid, dari Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam ibnu Ma'dikariba, dari ayahnya, dari
kakeknya, dari Khalid ibnul Walid yang mengatakan bahwa: Rasulullah Saw.
melarang memakan daging kuda, bagal, dan keledai.
Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah mengetengahkannya melalui
hadis Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam, tetapi predikat siqah-nya masih
disangsikan.
Imam Ahmad meriwayatkan pula melalui jalur lain secara lebih panjang daripada
riwayat yang pertama. Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْمِقْدَامِ، عَنْ
جَدِّهِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ يكَرِبَ قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ خَالِدِ بْنِ
الْوَلِيدِ الصَّائِفَةَ، فقَرِم أَصْحَابُنَا إِلَى اللَّحْمِ، فَسَأَلُونِي
رَمَكة، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِمْ فَحبَلوها وَقُلْتُ: مَكَانَكُمْ حَتَّى آتِيَ
خَالِدًا فَأَسْأَلَهُ. فَأَتَيْتُهُ فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: غَزَوْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ خَيْبَرَ، فَأَسْرَعَ
النَّاسُ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ، فَأَمَرَنِي أَنْ أُنَادِيَ: "الصَّلَاةُ
جَامِعَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مُسْلِمٌ" ثُمَّ قَالَ: "أَيُّهَا
النَّاسُ، إِنَّكُمْ قَدْ أَسْرَعْتُمْ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ، أَلَا لَا تَحِلُّ
أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ لُحُومُ
الْأُتُنِ الْأَهْلِيَّةِ وَخَيْلِهَا وَبِغَالِهَا، وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِ، وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ"
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Malik, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu
Salim, dari Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam, dari kakeknya (yaitu Al-Miqdam ibnu
Ma'dikariba) yang mengatakan, "Kami bersama Khalid ibnul Walid memerangi
As-Sa-ifah, kemudian teman-teman kami memberikan daging kepada kami, dan sebagai
imbalannya mereka meminta seekor kuda, maka saya berikan kuda itu kepada mereka
dan mereka mengikatnya. Maka saya katakan kepada mereka, 'Kalian tunggu dahulu,
hingga aku datang kepada Khalid untuk bertanya kepadanya." Maka saya datang
kepada Khalid dan menanyakan masalah itu kepadanya, maka Khalid menjawab, 'Kami
berperang bersama Rasulullah Saw. dalam Perang Khaibar.' Maka pasukan kaum
muslim bersegera menyerbu kandang ternak milik orang-orang Yahudi, dan
Rasulullah Saw. memerintahkan kepadaku untuk menyerukan bahwa salat didirikan
dengan berjamaah dan tidak akan masuk surga kecuali hanya seorang muslim.
Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Hai manusia, sesungguhnya kalian telah
bersegera menuju tempat kandang ternak orang-orang Yahudi. Ingatlah, tidaklah
halal harta benda orang-orang mu'ahad kecuali dengan alasan yang hak, dan
diharamkan kepada kalian daging keledai kampung, kuda, dan bagalnya; juga
(diharamkan kepada kalian) setiap hewan pemangsa yang bertaring dan
setiap burung yang berkuku tajam (burung pemangsa).
Seakan-akan peristiwa ini terjadi sesudah orang-crang Yahudi mau mengadakan
perjanjian perdamaian dengan kaum muslim dan mereka bersedia memberikan separo
hasil pertanian mereka kepada kaum muslim."
Seandainya hadis ini sahih, tentulah ia menjadi nas yang mengharamkan
daging kuda, tetapi hadis ini tidak dapat melawan hadis sahih yang terdapat di
dalam kitab Sahihain melalui riwayat Jabir ibnu Abdullah yang
mengatakan:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومٍ الْحُمُرِ
الْأَهْلِيَّةِ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Rasulullah Saw. telah melarang (memakan) daging keledai kampung dan
membolehkan daging kuda.
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkannya*berikut kedua sanad yang
ada pada masing-masing dengan syarat Muslim melalui Jabir yang telah
mengatakan:
ذَبَحْنَا
يَوْمَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ، فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ، وَلَمْ يَنْهَنَا
عَنِ الْخَيْلِ
Pada Perang Khaibar kami menyembelih kuda dan bagal serta keledai, maka
Rasulullah Saw. melarang kami (memakan) bagal dan keledai, tetapi tidak
melarang kami (memakan) kuda.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui Asma binti
Abu Bakar r.a. yang mengatakan:
نَحَرْنَا
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا
فَأَكَلْنَاهُ وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ
Di masa Rasulullah Saw. kami pernah menyembelih kuda, lalu kami
memakannya, sedangkan kami berada di Madinah.
Dalil ini lebih kuat dan lebih teguh, dan hadis inilah yang dijadikan
pegangan oleh Jumhur ulama, antara lain Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad
serta semua murid masing-masing; dan kebanyakan ulama Salaf dan Khalaf.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari
Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa kuda itu pada asal
mulanya adalah hewan liar, lalu Allah menjinakkannya buat Ismail ibnu Ibrahim
a.s.
Wahb ibnu Munabbih menyebutkan di dalam hadis Israiliyatnya, bahwa Allah
menciptakan kuda dari angin selatan.
Nas hadis menunjukkan boleh mengendarai binatang-binatang ini, antara lain
bagal. Rasulullah Saw. pernah menerima hadiah seekor bagal, lalu dijadikannya
sebagai hewan kendaraannya, padahal beliau sendiri melarang menginseminasikan
(mengawinsilangkan) antara keledai dan kuda, agar keturunan keledai tidak
terputus (punah).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ مِنْ
آلِ حُذَيْفَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ دَحْية الْكَلْبِيِّ قَالَ: قُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَحْمِلُ لَكَ حِمَارًا عَلَى فَرَسٍ، فَتُنْتِجَ لَكَ
بَغْلًا فَتَرْكَبَهَا؟ قَالَ: "إنما يفعل ذلك الذين لا يعلمون"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ubaid, telah
menceritakan kepada kami Umar, dari keluarga Huzaifah, dari Huzaifah, dari
Asy-Sya'bi, dari Dahiyyah Al-Kalabi yang mengatakan bahwa ia pernah berkata
kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, maukah engkau bila aku
mengawinsilangkan keledai dan kuda, maka anaknya nanti (bagal) untukmu buat
kendaraanmu?" Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya yang melakukan demikian
hanyalah orang-orang yang tidak mengetahui."