Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 78-82
{وَدَاوُدَ
وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ
الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (78) فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ
وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ
يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ (79) وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ
لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ (80)
وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الأرْضِ الَّتِي
بَارَكْنَا فِيهَا وَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ (81) وَمِنَ الشَّيَاطِينِ
مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلا دُونَ ذَلِكَ وَكُنَّا لَهُمْ
حَافِظِينَ (82) }
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya
memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh
kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang
diberikan oleh mereka itu, maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman
tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah
Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan
burung-burung, semua bertasbih bersama Daud Dan Kamilah yang melakukannya. Dan
telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna memelihara
kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian bersyukur (kepada
Allah). Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat
kencang tiupannya yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah
memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah
tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam
(ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu; dan
adalah Kami memelihara mereka itu.
Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud, bahwa tanaman
tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang
sama telah dikatakan oleh Syuraih.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak
gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy
ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan
kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun
ibnu Idris Al-Asam; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami
Al-Muharibi, dari Asy'as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud
sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan
Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena
tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. (Al-Anbiya: 78)
Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu
dirusak oleh ternak kambing seseorang. Maka Daud memutuskan agar ternak kambing
itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman
berkata, "Bukan demikian, wahai Nabi Allah." Daud bertanya, "Lalu bagaimanakah
pendapatmu?" Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan
kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi
seperti semula; dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma,
maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma
itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada
pemiliknya; begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal
tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: maka Kami telah memberikan
pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). (Al-Anbiya:
79)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas.
Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah
menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud
memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman
yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama
anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada
mereka, "Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?" Para penggembala
menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu
Sulaiman berkata, "Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara
kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu."
Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan
berkata kepadanya, "Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?" Sulaiman
menjawab, "Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka
pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya
dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk
pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai
usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka
boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada
pemiliknya."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami
Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman
yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma. Tiada
sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan
semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang
menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar
ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata,
"Tidak, bukan begitu; tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan
kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh
mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian
pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan
memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum
dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada
pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya."
Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan
Ibnu Zaid serta lain-lainnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah
menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami
Ismail, dari Amir yang mengatakan, bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih,
salah seorangnya mengatakan, "Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah
merusak alat tenunku." Syuraih menanyainya, "Di siang hari ataukah malam hari
pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak
kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam
hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya." Kemudian Syuraih membaca
firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya
memberikan keputusan mengenai tanaman. (Al-Anbiya: 78), hingga akhir
ayat.
Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd,
dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa'd ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra
ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya.
Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara
kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari
kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata
sanadnya mengandung cela; keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul
Ahkam.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَفَهَّمْنَاهَا
سُلَيْمَانَ وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا}
maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum
(yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan
hikmah dan ilmu. (Al-Anbiya: 79)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami
Hammad, dari Humaid, bahwa Iyas ibnu Mu'awiyah setelah diangkat menjadi kadi
kedatangan Al-Hasan, lalu Iyas menangis. Maka Al-Hasan bertanya, "Apakah yang
menyebabkan kamu menangis?" Iyas menjawab, "Wahai Abu Sa'id (sebutan Al-Hasan),
telah sampai suatu berita kepadaku, bahwa kadi itu ada tiga macam. Pertama,
seorang kadi yang berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia
dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, seorang kadi yang cenderung kepada
hawa nafsunya, maka ia dilemparkan ke dalam neraka. Ketiga, seorang kadi
yang berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka ia dimasukkan ke dalam
surga." Al-Hasan Al-Basri berkata, bahwa sesungguhnya di dalam kisah Daud dan
Sulaiman serta nabi-nabi lainnya yang diceritakan oleh Allah kepada kita
terkandung suatu keputusan yang dapat menangkal pendapat mereka. Allah Swt.
telah berfirman: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu
keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak
oleh kambing-kambing kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang
diberikan oleh mereka itu. (Al-Anbiya: 78) Allah Swt. memuji Sulaiman,
tetapi Allah tidak mencela Daud. Kemudian Al-Hasan mengatakan bahwa sesungguhnya
para hakim diambil sumpahnya atas tiga perkara. Yaitu hendaknya mereka tidak
menjual keputusannya dengan harga yang sedikit (tidak boleh ditukar dengan harta
duniawi), tidak boleh memperturutkan hawa nafsunya dalam memberikan keputusan
hukum, dan janganlah merasa takut terhadap seseorang pun demi kebenaran dalam
memutuskan hukum. Kemudian Al-Hasan membaca firman-Nya:
{يَا
دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ
بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ}
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu
dari jalan Allah. (Shad: 26)
Firman Allah Swt.:
{فَلا
تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ}
Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. (Al-Maidah: 44)
Dan firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
{وَلا
تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا}
Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.
(Al-Baqarah: 4)
Menurut kami, para nabi itu adalah orang-orang yang di-ma'sum lagi
mendapat bantuan dari Allah Swt. Hal ini merupakan suatu masalah yang tidak
diperselisihkan lagi di kalangan ulama ahli tahqiq, baik dari kalangan ulama
Salaf maupun ulama Khalaf.
Adapun mengenai selain para nabi, maka telah disebutkan di dalam kitab
Sahih Bukhari sebuah hadis melalui Amr ibnul As yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِذَا
اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أجران، وَإِذَا
اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ"
Apabila seorang hakim berijtihad, lalu benar, maka ia memperoleh dua
pahala. Dan apabila ia berijtihad, lalu keliru, maka baginya satu
pahala.
Hadis ini merupakan nas yang menyanggah anggapan Iyas bahwa seorang kadi itu
apabila berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka dimasukkan ke dalam
neraka. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.
Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut:
"الْقُضَاةُ
ثَلَاثَةٌ: قَاضٍ فِي الْجَنَّةِ، وَقَاضِيَانِ فِي النَّارِ: رَجُلٌ عَلِمَ
الْحَقَّ وَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ حَكَمَ بَيْنَ النَّاسِ
عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ وَقَضَى بِخِلَافِهِ،
فَهُوَ فِي النَّارِ
Kadi itu ada tiga macam, seorang di antaranya masuk surga, sedangkan dua
orang lainnya masuk neraka. Yaitu seorang lelaki yang mengetahui perkara yang
hak, lalu ia memutuskan peradilan sesuai dengan kebenaran itu, maka dia masuk
surga. Dan seorang lelaki yang memutuskan hukum di antara manusia tanpa
pengetahuan, maka ia masuk neraka. Dan seorang lelaki yang mengetahui perkara
yang benar, tetapi ia memutuskan peradilan yang bertentangan dengan kebenaran
itu, maka ia dimasukkan ke dalam neraka.
Mirip dengan kisah yang ada dalam ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حَفْص، أَخْبَرَنَا وَرْقاء عَنْ أَبِي الزِّنَاد، عَنِ الْأَعْرَجِ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَانِ لَهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ
فَأَخَذَ أَحَدَ الِابْنَيْنِ، فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ، فَقَضَى بِهِ
لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا. فَدَعَاهُمَا سُلَيْمَانُ فَقَالَ: هَاتُوا السِّكِّينَ
أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا، فَقَالَتِ الصُّغْرَى: يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا،
لَا تَشُقه، فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى"
telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hafs, telah menceritakan kepada kami
Warqa, dari Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama
bayinya masing-masing, tiba-tiba datanglah serigala dan memangsa salah seorang
dari kedua bayi itu. Maka kedua wanita itu mengadukan perkaranya kepada Daud.
Daud memutuskan peradilan untuk kemenangan wanita yang tertua di antara
keduanya, lalu keduanya keluar dari majelis peradilan. Tetapi keduanya dipanggil
oleh Sulaiman, dan Sulaiman berkata, "Ambilkanlah pisau besar, aku akan membelah
bayi ini menjadi dua untuk dibagikan kepada kamu berdua.” Maka wanita yang muda
berkata, "Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya anak ini adalah anaknya,
janganlah engkau membelahnya.” Maka Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu adalah
anak wanita yang muda.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya
masing-masing. Imam Nasai meriwayatkannya di dalam Kitabul Qada, Bab
"Hakim Boleh Bersandiwara Menentang Hukum Demi Memperoleh Keterangan yang
Benar."
Begitu pula kisah yang diketengahkan oleh Al-Hafiz Abul Qasim ibnu Asakir
dalam kisah biografi Nabi Sulaiman a.s. dalam kitab tarikhnya. Ia
meriwayatkannya melalui jalur Al-Hasan ibnu Sufyan, dari Safwan ibnu Saleh, dari
Al-Walid ibnu Muslim, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Mujahid, dari
Ibnu Abbas. Kisahnya cukup panjang, sedangkan secara singkat adalah seperti
berikut:
Di masa kaum Bani Israil terdapat seorang wanita cantik yang disukai oleh
empat orang pemimpin mereka, tetapi wanita itu menolak keinginan masing-masing
pemimpin yang mengajaknya berbuat mesum. Kemudian keempat orang itu sepakat
untuk menjerumuskan wanita itu. Mereka berempat mengemukakan kesaksiannya di
hadapan Daud a.s. bahwa wanita itu telah bersetubuh dengan seekor anjing
miliknya yang telah biasa ia latih untuk tujuan itu. Maka Daud a.s.
memerintahkan agar wanita itu dihukum rajam sampai mati.
Kemudian pada sore harinya Sulaiman duduk dan berkumpul bersama anak-anak
remaja yang seusia dengannya. Sulaiman bersandiwara dengan mereka, ia berperan
menjadi seorang hakim, dan empat orang temannya memakai pakaian yang mirip
dengan apa yang dipakai oleh keempat orang pemimpin tersebut. Sedangkan seorang
anak lagi dari kalangan temannya memakai pakaian wanita. Kemudian keempat anak
itu berpura-pura melakukan kesaksian untuk menjerumuskan si wanita tersebut,
bahwa wanita itu telah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.
Sulaiman (yang memegang peran sebagai hakim) berkata, "Pisahkanlah
masing-masing dari mereka." Maka Sulaiman menanyai saksi yang pertama, "Apakah
warna anjing itu?" Saksi yang pertama menjawab, bahwa warna bulu anjing itu
hitam. Setelah itu ia dipisahkan, lalu Sulaiman memanggil saksi lainnya dan
menanyakan kepadanya tentang warna bulu anjing tersebut. Saksi kedua menjawab,
bahwa warna bulu anjing itu adalah merah. Saksi yang ketiga mengatakan kelabu,
sedangkan saksi yang terakhir mengatakan putih. Maka pada saat itu juga Sulaiman
berpura-pura menjatuhkan hukuman mati kepada keempat saksi tersebut.
Ketika permainan sandiwara itu dikisahkan kepada Daud a.s., maka saat itu
juga Daud a.s. memanggil kembali keempat orang lelaki tadi. Lalu ia menanyai
mereka seorang demi seorang secara terpisah mengenai warna bulu anjing yang
diajak mesum oleh wanita yang telah dijatuhi hukuman rajam sampai mati tadi.
Ternyata jawaban masing-masing berbeda-beda, akhirnya Nabi Daud a.s.
memerintahkan agar mereka dihukum mati.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَسَخَّرْنَا
مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا
فَاعِلِينَ}
dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih
bersama Daud. (Al-Anbiya: 79), hingga akhir ayat.
Demikian itu terjadi karena suara Daud yang sangat merdu bila membaca kitab
Zaburnya. Tersebutlah bahwa apabila Daud melagukan bacaan kitabnya, maka
burung-burung yang ada di udara berhenti dan menjawabnya, gunung-gunung pun
menjawab bacaannya dan mengikutinya. Karena itulah ketika Nabi Saw. melewati Abu
Musa Al-Asy'ari r.a yang sedang membaca Al-Qur’an di malam hari, Abu Musa
Al-Asy'ari mempunyai suara yang sangat merdu, maka Nabi Saw. berhenti dan
mendengarkan bacaannya. Dan Rasulullah Saw. bersabda:
"لَقَدْ
أُوتِيَ هَذَا مَزَامِيرَ آلِ دَاوُدَ"
Sesungguhnya orang ini telah dianugerahi sebagian dari kemerduan
(keindahan) suara keluarga Nabi Daud yang merdu bagaikan suara
seruling.
Maka Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Wahai Rasulullah, seandainya saya
mengetahui bahwa engkau mendengarkan bacaan saya, tentulah saya akan memperindah
suara saya dengan seindah-indahnya demi engkau."
Abu Usman An-Nahdi mengatakan bahwa ia belum pernah mendengar suara alat
musik apa pun yang lebih indah daripada suara Abu Musa r.a. Selain itu Nabi Saw.
pernah bersabda mengenainya:
لَقَدْ
أُوتِيَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
Sesungguhnya dia telah dianugerahi sebagian dari kemerduan suara keluarga
Daud yang merdu bagaikan suara seruling.
Firman Allah Swt.:
{وَعَلَّمْنَاهُ
صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِيُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ}
Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna
memelihara kalian dalam peperangan kalian. (Al-Anbiya: 80)
Yakni membuat anyaman baju besi.
Qatadah mengatakan bahwa sesungguhnya sebelum itu baju besi hanya berupa
lempengan, Daudlah orang yang mula-mula membuatnya dalam bentuk anyaman yang
dianyam dalam bentuk bulatan yang kecil-kecil. Seperti yang disebutkan oleh
Allah Swt. dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَأَلَنَّا
لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ}
dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi
yang besar-besar dan ukurlah anyamannya. (Saba: 10-11)
Maksudnya, janganlah kamu perbesar bulatan-bulatan anyamannya karena akan
membuat pen-pennya terlepas; dan jangan pula kamu pertebal pen-pennya karena
akan membuat bulatan anyamannya robek. Karena itulah dalam firman selanjutnya
disebutkan:
{لِيُحْصِنَكُمْ
مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ
أَنْتُمْ شَاكِرُونَ}
guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian
bersyukur (kepada Allah). (Al-Anbiya: 80)
Yaitu bersyukurlah atas nikmat-nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada
kalian melalui hamba-Nya Daud yang telah diajarkan-Nya cara membuat baju besi
untuk kalian.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلِسُلَيْمَانَ
الرِّيحَ عَاصِفَةً}
Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang
tiupannya. (Al-Anbiya: 81)
Yakni Allah memerintahkan kepada angin kencang untuk tunduk kepadanya.
{تَجْرِي
بِأَمْرِهِ إِلَى الأرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا}
yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya.
(Al-Anbiya: 81)
Yaitu negeri Syam.
{وَكُنَّا
بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ}
Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Anbiya: 81)
Menurut kisahnya, Sulaiman mempunyai hamparan yang terbuat dari kayu. Di atas
hamparan itu diletakkan semua yang diperlukan oleh Sulaiman dalam urusan
kerajaannya, misalnya kuda-kuda dan unta-unta kendaraan serta kemah-kemah dan
bala tentaranya. Kemudian Sulaiman memerintahkan kepada angin kencang untuk
mengangkat hamparannya. Maka angin kencang memasuki bagian bawah hamparan itu
dan mengangkatnya serta membawanya terbang ke arah yang dikehendaki oleh
Sulaiman. Burung-burung terbang menaunginya dari panasnya sinar matahari seiring
dengan hamparan Sulaiman terbang menuju ke tempat yang dikehendakinya. Bila
telah sampai di tempat tujuan, maka turunlah ia dan semua peralatan, juga
orang-orangnya. Sehubungan dengan hal ini disebutkan oleh firman-Nya:
{فَسَخَّرْنَا
لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ}
Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berembus dengan baik menurut
ke mana saja yang dikehendaki. (Shad: 36)
Dan firman Allah Swt.:
{غُدُوُّهَا
شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ}
yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan, dan
perjalanannya di waktu petang hari sama dengan perjalanan sebulan (pula).
(Saba: 12)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, bahwa telah diriwayatkan dari Sufyan ibnu Uyaynah,
dari Abu Sinan, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ada enam ratus ribu
kursi yang .diletakkan (di atas hamparan Sulaiman), maka duduklah di sekitarnya
orang-orang mukmin dari kalangan manusia, kemudian di belakang mereka duduklah
kaum jin yang beriman. Lalu Sulaiman memerintahkan kepada burung-burung agar
menaungi mereka, dan memerintahkan kepada angin untuk membawa mereka
terbang.
Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair telah mengatakan, bahwa Sulaiman memerintahkan
kepada angin, maka angin berkumpul seperti gumpalan raksasa yang tampak bagaikan
sebuah gunung. Lalu ia memerintahkan agar hamparannya diletakkan di atas angin
itu, kemudian ia memanggil kuda sembraninya (kuda bersayapnya), maka ia
menaikinya dan kuda membawanya naik sampai ke tempat yang paling tinggi dari
hamparannya. Sesudah itu Sulaiman memerintahkan kepada angin untuk membawa
mereka terbang tinggi di atas semua dataran tinggi, tetapi masih di bawah
langit; sedangkan Sulaiman hanya menundukkan kepalanya, tidak berani menoleh ke
arah kanan atau kirinya karena mengagungkan Allah dan sebagai rasa syukur
kepada-Nya; ia mengetahui bahwa dirinya sangatlah kecil di dalam kerajaan Allah
Swt. Karena rasa rendah dirinya itu, angin menaatinya dan tunduk kepadanya; ia
berhenti bila diperintahkan berhenti di tempat yang disukai Sulaiman.
*******************
Firman Allah Swt.:.
{وَمِنَ
الشَّيَاطِينِ مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ}
Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan
setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya. (Al-Anbiya:
82)
Yakni setan-setan itu bertugas menyelam ke dalam laut untuk mengambil
mutiara-mutiara dan berbagai macam perhiasan lainnya.
{وَيَعْمَلُونَ
عَمَلا دُونَ ذَلِكَ}
dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu. (Al-Anbiya: 82)
Maksudnya, setan-setan itu dapat diperintahkan olehnya untuk mengerjakan
pekerjaan selain menyelam ke dalam laut. Seperti yang disebutkan oleh Allah
dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَالشَّيَاطِينَ
كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ}
dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan semuanya ahli
bangunan dan penyelam, dan setan yang lain yang terikat dalam belenggu.
(Shad: 37-38)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَكُنَّا
لَهُمْ حَافِظِينَ}
dan adalah Kami memelihara mereka itu. (Al-Anbiya: 82)
Yakni Allah menjaga Sulaiman bila ada seseorang dari setan-setan itu hendak
berbuat jahat terhadapnya, bahkan semua setan berada dalam genggaman
kekuasaan-Nya dan tunduk di bawah keperkasaan Allah. Tiada seorang pun dari
mereka yang berani mendekati Sulaiman, bahkan Sulaiman berkuasa penuh atas
mereka. Jika dia menghendaki, dapat saja ia menahan seseorang dari mereka yang
dikehendakinya, dapat pula melepaskan siapa pun dari mereka yang dikehendakinya.
Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{وَآخَرِينَ
مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ}
dan setan yang lain terikat dalam belenggu. (Shad: 38)