Tafsir Surat Al-Hajj, ayat 37
{لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى
مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37) }
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridaan) Allah,
tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap
hidayah-Nya kepada kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
berbuat baik.
Allah Swt. berfirman, bahwa sesungguhnya telah disyariatkan bagi kalian
menyembelih hewan-hewan ternak itu sebagai kurban agar kalian menyebut nama-Nya
saat menyembelihnya. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha Pencipta lagi Maha
Pemberi Rezeki, tiada sesuatu pun dari daging atau darah hewan-hewan kurban itu
yang dapat mencapai rida Allah. Sesungguhnya Dia Mahakaya dari selain-Nya.
Orang-orang Jahiliyah di masa silam bila melakukan kurban buat berhala-berhala
mereka, maka mereka meletakkan pada berhala-berhala itu daging kurban mereka,
dan memercikkan darah hewan kurban mereka kepada berhala-berhala itu. Maka Allah
Swt. berfirman:
{لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا}
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridaan) Allah. (Al-Hajj: 37)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain,
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Hammad, telah menceritakan
kepada kami Ibrahim ibnul Mukhtar, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa
orang-orang Jahiliah di masa silam memuncratkan darah hewan kurban mereka ke
Baitullah, juga daging hewan kurban mereka. Maka para sahabat Rasulullah
Saw. berkata, "Kami lebih berhak untuk melakukan hal tersebut." Kemudian Allah
Swt. menurunkan firman-Nya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah
yang dapat mencapainya. (Al-Hajj: 37) Yakni karena ketakwaan kalianlah Allah
menerimanya dan memberikan balasan kebaikan kepada pelakunya.
Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab sahih, melalui sabda Rasulullah
Saw.:
"إِنَّ
اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ
يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ"
Sesungguhnya Allah Swt. tidak melihat kepada bentuk (rupa) dan
harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian.
dan sebuah hadis yang menyatakan:
"إِنَّ
الصَّدَقَةَ تَقَعُ فِي يَدِ الرَّحْمَنِ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ فِي يَدِ السَّائِلِ،
وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى
الْأَرْضِ"
Sesungguhnya sedekah itu benar-benar diterima di sisi Tuhan Yang Maha
Pemurah sebelum sedekah itu diterima oleh tangan pemintanya. Dan sesungguhnya
darah (hewan kurban) itu benar-benar diterima di sisi Allah sebelum darah
itu menyentuh tanah.
Perihalnya sama dengan hadis terdahulu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Imam Turmuzi yang menilainya hasan, diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a.
secara marfu'.
Makna nas ini menunjukkan pernyataan diterimanya kurban di sisi Allah bagi
orang yang ikhlas dalam amalnya. Tiada makna lain yang lebih cepat ditangkap
dari nas ini menurut pendapat kalangan ulama ahli tahqiq; hanya Allah-lah Yang
Maha Mengetahui. s
Waki' telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Muslim ibnu Ad-Dahhak, bahwa ia
pernah bertanya kepada Amir Asy-Sya'bi tentang kulit hewan kurban. Lalu
Asy-Sya'bi menjawab seraya mengemukakan firman-Nya: Daging-daging unta dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah.
(Al-Hajj: 37) Jika kamu suka menjualnya, kamu boleh menjualnya; jika kamu
suka memakainya, kamu boleh memilikinya; dan jika kamu suka menyedekahkannya,
kamu dapat menyedekahkannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{كَذَلِكَ
سَخَّرَهَا لَكُمْ}
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian. (Al-Hajj:37)
Yakni karena itulah maka Allah menundukkan unta-unta itu bagi kalian.
{لِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ}
supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian.
(Al-Hajj: 37)
Yaitu agar kalian membesarkan Allah (mengagungkan-Nya) sebagaimana Dia telah
menunjuki kalian kepada agama-Nya, syariat-Nya, dan segala sesuatu yang disukai
dan diridai-Nya. Dia juga melarang kalian dari perbuatan-perbuatan yang
dibenci-Nya dan tidak disukai-Nya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَبَشِّرِ
الْمُحْسِنِينَ}
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
(Al-Hajj: 37)
Yakni, hai Muhammad, berilah kabar gembira orang-orang yang berbuat baik
dalam amalnya lagi menegakkan batasan-batasan Allah dan mengikuti apa yang
disyariatkan bagi mereka serta membenarkan segala sesuatu yang disampaikan oleh
rasul kepada mereka dari sisi Tuhannya.
Masalah
Abu Hanifah, Malik, dan As-Sauri mengatakan, wajib berkurban bagi orang yang
memiliki satu nisab lebih. Abu Hanifah mensyaratkan iqamah dengan alasan sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah yang semua perawinya
berpredikat siqah, melalui Abu Hurairah secara marfu', yaitu:
"مَنْ
وَجَدَ سَعَة فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلانا"
Barang siapa yang mempunyai kemampuan (berkurban), lalu ia tidak
berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.
Padahal di dalam hadis terkandung garabah, Imam Ahmad ibnu
Hanbal menilainya sebagai hadis munkar.
Ibnu Umar telah mengatakan:
أَقَامَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ سِنِينَ
يُضَحِّي
Rasulullah Saw. tinggal selama sepuluh tahun (yang setiap tahunnya)
beliau selalu berkurban. (Riwayat Turmuzi)
Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat, berkurban tidak wajib,
melainkan hanya sunat, karena berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan:
"لَيْسَ
فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ"
Tiada pada harta suatu hak selain dari zakat.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw. pernah
berkurban untuk umatnya, karena itulah maka kewajiban berkurban atas mereka
gugur.
Abu Suraihah mengatakan bahwa dia bertetangga dengan Abu Bakar dan Umar,
ternyata keduanya tidak berkurban karena khawatir perbuatannya itu akan diikuti
oleh orang-orang. Sebagian ulama mengatakan, kurban hukumnya sunat kifayah.
Dengan kata lain, apabila ada seseorang dari penduduk suatu kampung atau suatu
kota melakukannya, maka gugurlah kesunatan berkurban dari yang lainnya, karena
tujuan dari kurban itu adalah menampakkan syiar.
Imam Ahmad dan ahlus sunan dan Imam Turmuzi telah meriwayatkan sebuah hadis
yang dinilainya hasan, dari Muhannif ibnu Sulaim, bahwa ia pernah
mendengar Rasulullah Saw. bersabda sewaktu di Arafah,
"عَلَى
كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحَاةٌ وعَتِيرة، هَلْ تَدْرُونَ مَا
الْعَتِيرَةُ؟ هِيَ الَّتِي تَدْعُونَهَا الرَّجبية"
"Dianjurkan bagi tiap-tiap ahli bait melakukan kurban dan 'atirah setiap
tahunnya. Tahukah kalian, apakah 'atirah itu? 'Atirah ialah apa yang kalian
kenal dengan sebutan rajbiyyah.
Sanad hadis ini masih diragukan kesahihannya.
Abu Ayyub telah mengatakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah Saw.
berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka
memakan sebagiannya dan memberikan sebagian lainnya sehingga orang-orang
kelihatan cerah dan gembira seperti yang kamu lihat sendiri. Diriwayatkan oleh
Imam Turmuzi yang menilainya sahih, dan juga oleh Ibnu Majah.
Disebutkan bahwa Abdullah ibnu Hisyam mengurbankan seekor kambing sebagai
kurban seluruh keluarganya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Mengenai usia hewan kurban, disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim melalui
Jabir, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّة، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا
جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ"
Janganlah kalian menyembelih selain hewan musinnah. Terkecuali jika kalian
sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jaz'ah.
Berangkat dari pengertian hadis ini Az-Zuhri berpendapat bahwa mengurbankan
hewan jaz'ah tidak cukup.
Berbeda dengan Auza'i yang berpendapat bahwa hewan jaz'ah. dari semua
jenis cukup untuk dijadikan kurban.
Kedua pendapat tersebut dinilai garib, karena pendapat yang dikatakan
oleh jumhur ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan unta,
sapi, dan kambing ma'izsaniyyah, atau kambing da'n yang
jaz'ah..
Unta sanyu ialah unta yang telah berusia lima tahun masuk enam tahun,
sapi sanyu ialah yang berusia dua tahun masuk tiga tahun, dan menurut
pendapat yang lain yaitu telah berusia tiga tahun masuk empat tahun.
Ma'iz sanyu ialah kambing benggala yang telah berusia dua tahun.
Kambing da'n yang jaz'ah. ialah kambing yang telah berusia satu tahun.
Menurut pendapat lain berusia sepuluh bulan, menurut pendapat yang lainnya
delapan bulan, dan menurut pendapat lainnya lagi enam bulan.
Pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang paling minim di antara pendapat
lainnya. Sedangkan kurang dari enam bulan, maka kambing masih tergolong cempe
(anak kambing). Perbedaan di antara cempe dan kambing yang dewasa ialah:
kalau cempe bulu punggungnya berdiri, sedangkan kambing dewasa tertidur dan
telah terbelah menjadi dua bagian.