Tafsir Surat An-Nur, ayat 30
{قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) }
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat.”
Ini merupakan perintah dari Allah Swt. ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan
bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang
dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya
dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat
sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan
matanya dengan segera darinya.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr
ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu
Abdullah Al-Bajali r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi
Saw. tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan
pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad
yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui
jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih.
Menurut riwayat lain, Nabi Saw. bersabda kepadanya:
"أطرقْ
بَصَرَكَ"
Tundukkanlah pandangan matamu!
Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan
mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah
lainnya.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الفَزَاري، حَدَّثَنَا شَريك،
عَنْ أَبِي رَبِيعَةَ الْإِيَادِيِّ، عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدة، عَنْ
أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَعَلِيٍّ: "يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النظرةَ، فَإِنَّ لَكَ
الْأُولَى وَلَيْسَ لَكَ الْآخِرَةُ"
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa
Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi,
dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda kepada sahabat Ali r.a.: Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan
suatu pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya
diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang
berikutnya tidak boleh lagi bagi kamu.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa
hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya
(Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari).
Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda:
"إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَا بُدَّ لَنَا
مِنْ مَجَالِسِنَا، نَتَحَدَّثُ فِيهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنْ أَبَيْتُمْ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حقَّه". قَالُوا:
وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "غَضُّ الْبَصَرِ، وكَفُّ
الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ
الْمُنْكَرِ"
"Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan.”
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk
ngobrol-ngobrol.” Rasulullah Saw. bersabda, "Jika kalian tetap ingin
duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya,
"Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda, "Menahan
pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu (orang yang lewat),
menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah
kemungkaran.”
قَالَ
أَبُو الْقَاسِمِ الْبَغَوِيُّ: حَدَّثَنَا طَالُوتُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا
فَضْلُ بْنُ جُبَيْرٍ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "اكْفُلُوا لِي بِستّ أَكْفُلْ لَكُمْ
بِالْجَنَّةِ: إِذَا حدَّث أَحَدُكُمْ فَلَا يَكْذِبْ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ فَلَا
يَخُن، وَإِذَا وَعَد فَلَا يُخْلِفْ. وغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وكُفُّوا
أَيْدِيَكُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ"
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu
Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain; ia pernah mendengar
Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk
kalian; apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta;
apabila dipercaya, janganlah berkhianat; apabila berjanji, jangan menyalahi;
tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan
kalian.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikut:
"مَنْ
يَكْفُلْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيه وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ، أَكْفُلْ لَهُ
الْجَنَّةَ"
Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya
(yakni memelihara lisannya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya
(yakni memelihara kemaluannya), niscaya aku menjamin surga
untuknya:
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub,
dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka
terhadap Allah adalah dosa besar. Dan Allah Swt. telah menyebutkan dua anggota
tubuh melalui firman-Nya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 30)
Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang
dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah
beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara,
sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan
mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah Swt. berfirman: Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30)
Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti
yang disebutkan'oleh Allah Swt. dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nya:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (Al Mu’minun: 5)
Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal
yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di
dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaitu:
احْفَظْ
عَوْرَتَكَ، إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Peliharalah aurat (kemaluan)mu kecuali terhadap istri atau
budak perempuan yang dimiliki olehmu.
*******************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ}
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An-Nur: 30)
Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti
yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan
matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan (kalbu)nya." Menurut
riwayat lain disebutkan dalam hatinya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَتَّابٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
الْمُبَارَكِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْد اللَّهِ بْنِ
زَحْر، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يَنْظُرُ إِلَى مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ [أَوَّلَ مَرّة] ثُمَّ يَغُضّ
بَصَرَهُ، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ عِبَادَةً يَجِدُ
حَلَاوَتَهَا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah
menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami
Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim,
dari Abu Umamah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada seorang
lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia
menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan
(pahala) suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya
(kenikmatannya).
Hal ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan
Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya
menyangkut masalah targhib (anjuran beramal saleh), maka dalam hal
seperti ini bisa dimaafkan.
Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid,
dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu':
"لَتغضُنَّ
أَبْصَارَكُمْ، وَلَتَحْفَظُنَّ فُرُوجَكُمْ، ولتقيمُنّ وُجُوهَكُمْ -أَوْ:
لَتُكْسَفَنَّ وُجُوهُكُمْ"
Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah
kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau
wajah kalian benar-benar akan dibuat muram (diazab).
قَالَ
الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زُهَيْرٍ التُّسْتُري قَالَ: قَرَأْنَا
عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ الضَّرِيرِ الْمُقْرِئِ، حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْر، حَدَّثَنَا هُرَيْم بْنُ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنِ الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ النَّظَرَ سَهْمٌ مِنْ
سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ، مَنْ تَرَكَهُ مَخَافَتِي، أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا
يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ"
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair
At-Tusturi yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar
Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya
ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur
Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah
ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun.
Barang siapa yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya
dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}
"Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur:
30)
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah Swt. dalam firman-Nya:
{يَعْلَمُ
خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ}
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang
disembunyikan oleh hati. (Al-Mu’min: 19)
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu
Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظّه مِنَ الزِّنَى، أدرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ. فَزنى
الْعَيْنَيْنِ: النَّظَرُ. وَزِنَى اللِّسَانِ: النطقُ. وَزِنَى الْأُذُنَيْنِ:
الِاسْتِمَاعُ. وَزِنَى الْيَدَيْنِ: الْبَطْشُ. وَزِنَى الرِّجْلَيْنِ: الْخَطْيُ.
وَالنَّفْسُ تمَنّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّق ذَلِكَ أَوْ
يُكذبه".
Telah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti
dialaminya: zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina
kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina
kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya,
sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau mendustakannya.
Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim
meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal
dengan apa yang telah disebutkan di atas.
Banyak kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka
melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para
imam ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini,
dan sebagian ahlul ' ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan
ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut (menatapkan
pandangan ke arah lelaki yang tampan).
قَالَ
ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْمَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا عُمَرُ
بْنُ سَهْلٍ الْمَازِنِيُّ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صُهْبَان،
حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُلُّ
عَيْنٍ بَاكِيَةٌ (4) يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا عَيْنًا غَضّت عَنْ مَحَارِمِ
اللَّهِ، وَعَيْنًا سهِرت فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَعَيْنًا يَخْرُجُ مِنْهَا مِثْلُ
رَأْسِ الذُّبَابِ، مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ"
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id
Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah
menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim,
dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan
pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di
jalan Allah,, serta mata yang keluar darinya sesuatu (kotoran) sebesar
kepala lalat, karena takut kepada Allah Swt.