Tafsir Surat An-Nur, ayat 6-10
{وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ
فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ
الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ
الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ
شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ
غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلا فَضْلُ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10)
}
Dan
orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan
dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya
itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang
kelimd; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang
benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian dan
(andaikata) Allah tidak Penerima Tobat lagi Mahabijaksana, (niscaya
kalian akan mengalami kesulitan).
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan hukum yang
mempermudah pemecahan masalah bila seseorang dari mereka menuduh istrinya
berbuat zina, sedangkan ia sulit menegakkan pembuktiannya, yaitu hendaknya dia
melakukan li’an terhadap istrinya, seperti yang diperintahkan oleh Allah
Swt. Yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada hakim, lalu ia melancarkan
tuduhannya terhadap istrinya di hadapan hakim. Maka imam akan menyumpahnya
sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang
diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar dalam tuduhan yang dilancarkannya
terhadap istrinya.
{وَالْخَامِسَةُ
أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ}
Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta. (An-Nur: 7)
Jika si suami telah menyatakan sumpah li'an-nya itu, maka istri yang
dituduhnya berbuat zina itu secara otomatis terceraikan darinya secara ba'in,
menurut pendapat Imam Syafii dan sejumlah banyak orang dari kalangan ulama.
Kemudian bekas istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya, dan si suami
melunasi mahar istrinya, sedangkan bekas istrinya itu dikenai hukuman zina.
Tiada jalan bagi si istri untuk menghindarkan hukuman yang akan menimpa dirinya
kecuali bila ia mau mengucapkan sumpah Li’an lagi. Maka ia harus
mengucapkan sumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya
suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta dalam tuduhan yang dia lancarkan
terhadap dirinya.
{وَالْخَامِسَةَ
أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ}
dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur: 9)
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{وَيَدْرَأُ
عَنْهَا الْعَذَابَ}
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman. (An-Nur: 8).
Yakni hukuman had.
{أَنْ
تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْها إِنْ كَانَ مِنَ
الصَّادِقِينَ}
oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima;
bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
(An-Nur: 8-9)
Dalam teks sumpah disebutkan secara khusus dengan istilah gadab yang
artinya murka, mengingat kebanyakan seorang suami itu tidak akan mau membuka aib
keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali bila dia benar dalam
tuduhannya dan menyaksikan apa adanya. Sebaliknya pihak si istri pun mengetahui
kebenaran dari apa yang dituduhkan oleh dia (suaminya) terhadap dirinya. Karena
itulah dalam sumpah yang kelima harus disebutkan sehubungan dengan hak dirinya,
bahwa murka Allah akan menimpa dirinya (jika suaminya benar). Orang yang
dimurkai oleh Allah ialah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian
berpaling darinya.
Lalu Allah menyebutkan belas kasihan-Nya terhadap makhluk-Nya dalam
menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan
pemecahan dari kesempitan yang mengimpit diri mereka. Untuk itu Allah Swt.
berfirman:
{وَلَوْلا
فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ}
Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian.
(An-Nur: 10)
tentulah kalian berdosa dan tentulah kalian akan mengalami banyak kesulitan
dalam urusan-urusan kalian.
{وَأَنَّ
اللَّهَ تَوَّابٌ}
dan (andaikata) Allah tidak Penerima Tobat. (An-Nur: 10)
kepada hamba-hamba-Nya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat.
{حَكِيمٌ}
lagi Mahabijaksana. (An-Nur: 10)
dalam menetapkan syariat-Nya dan dalam menetapkan apa yang diperintahkan dan
apa yang dilarang-Nya. Banyak hadis yang menyebutkan anjuran mengamalkan ayat
ini, kisah latar belakang penurunannya, dan berkenaan dengan siapa saja ayat ini
diturunkan dari kalangan para sahabat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah
menceritakan kepada kami Abbad ibnu Mansur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa setelah ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. (An-Nur: 4) Sa'd ibnu Ubadah (pemimpin
orang-orang Ansar) bertanya, "Apakah memang demikian ayat tersebut diturunkan?"
Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai golongan orang-orang Ansar, tidakkah
kalian dengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian?" Mereka
berkata, "Wahai Rasulullah, janganlah engkau cela dia, karena sesungguhnya dia
adalah seorang lelaki pencemburu. Demi Allah, tidak sekali-kali dia mengawini
seorang wanita, melainkan perawan; dan tidak sekali-kali dia menceraikan
istrinya, lalu ada seseorang lelaki yang berani mengawini bekas istrinya itu,
karena kecemburuannya yang sangat."
Maka Sa'd berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya batin saya
meyakini bahwa ayat itu adalah hak (benar), dan bahwa ia diturunkan dari Allah
Swt. Tetapi saya merasa heran (saat mendengarnya), bahwa seandainya saya
menjumpai istri saya berbuat khianat dengan seorang lelaki, maka saya tidak
diperbolehkan mengusiknya dan tidak boleh pula menyingkirkannya sebelum
mendatangkan empat orang saksi (laki-laki). Demi Allah, sesungguhnya sebelum
saya mendatangkan empat orang saksi itu, si lelaki durjana itu pasti sudah
melampiaskan nafsunya."
Tidak lama kemudian Hilal ibnu Umayyah, salah seorang di antara tiga orang
Ansar yang diterima tobatnya (karena tidak ikut Perang Tabuk pent.) datang dari
kebunnya di waktu isya. Dan ternyata ia menjumpai istrinya sedang berbuat serong
dengan seorang lelaki. Dia melihat dengan dua mata kepalanya dan mendengar
dengan kedua telinganya (dari pemandangan yang disaksikannya itu), dan ia tidak
dapat mengusik lelaki itu.
Pada keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya tadi malam saya pulang di waktu isya dan saya menjumpai
istri saya sedang berbuat serong dengan seorang lelaki. Saya menyaksikan dengan
kedua mata kepala saya dan mendengar dengan kedua telinga saya."
Rasulullah Saw. tidak suka mendengar berita itu, dan berita itu tidak
mengenakkannya. Orang-orang Ansar berkumpul, lalu berkata.”Kami telah dicoba
oleh perkataan yang dikemukakan Sa'd ibnu Ubadah kemarin, dan sekarang
Rasulullah Saw. akan menghukum dera Hilal ibnu Umayyah serta tidak menerima
kesaksiannya lagi di kalangan orang-orang."
Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah menjadikan
jalan keluar buatku." Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat
keberatan yang menimpa dirimu karena berita yang aku sampaikan, tetapi Allah
mengetahui bahwa sesungguhnya aku benar dalam beritaku ini."
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa demi Allah, saat Rasulullah Saw. hendak
memerintahkan agar menjatuhkan hukuman dera terhadap Hilal, tiba-tiba turun
wahyu kepada Rasulullah Saw. Dan Rasulullah Saw. bila sedang menerima wahyu
dapat diketahui melalui roman mukanya yang kelihatan berubah. Maka mereka tidak
berani mengganggunya sebelum wahyu selesai diturunkan. Wahyu tersebut adalah
firman Allah Swt. yang menyebutkan: Dan orang-orang yang menuduh istrinya
(berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah.
(An-Nur: 6)
Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Rasulullah Saw. bersabda:
"أَبْشِرْ
يَا هِلَالُ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا"
Hai Hilal, bergembiralah, sesungguhnya Allah telah memberimu jalan keluar
dan penyelesaiannya.
Hilal berkata, "Sesungguhnya aku pun memohon hal itu kepada Tuhanku." Maka
Rasulullah Saw. bersabda, "Panggillah istrinya!" Maka mereka memanggil
istrinya dan istrinya datang, lalu Rasulullah Saw. membacakan ayat-ayat tersebut
kepada keduanya dan memberitahukan kepada keduanya bahwa azab akhirat jauh lebih
keras daripada azab dunia. Maka Hilal berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah,
sesungguhnya ayat ini benar menceritakan perihalnya." Istri Hilal berkata
membela diri, "Dia (suaminya) bohong."
Rasulullah Saw; bersabda, "Adakanlah sumpah Li’an di antara keduanya."
Lalu dikatakan kepada Hilal, "Bersaksilah kamu." Maka Hilal mengemukakan
persaksiannya dengan mengucapkan sumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah,
bahwa sesungguhnya dirinya benar dalam dakwaannya.
Ketika sumpahnya menginjak yang kelima, dikatakan kepadanya, "Hai Hilal,
bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia lebih ringan daripada
azab akhirat. Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu."
Hilal menjawab, "Demi Allah, Allah tidak akan mengazabku karena tuduhanku kepada
istriku ini sebagaimana Dia pun tidak akan menderaku karenanya."
Maka Hilal tanpa ragu-ragu mengucapkan sumpahnya yang kelima, bahwa laknat
Allah akan menimpa dirinya bila ia dusta. Kemudian dikatakan kepada istrinya,
"Bersaksilah kamu sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia
(suamimu) termasuk orang-orang yang dusta (dalam tuduhannya)." Dan pada
sumpahnya yang kelima dikatakan kepada istri Hilal, "Bertaqwalah kamu kepada
Allah, karena sesungguhnya azab dunia jauh lebih ringan daripada azab akhirat.
Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu." Maka dia diam
sejenak dan hampir saja mengaku, kemudian dia berkata, "Demi Allah aku tidak
akan mempermalukan kaumku." Maka ia menyatakan sumpahnya yang kelima, bahwa
murka Allah akan menimpa dirinya jika suaminya benar.
Lalu Rasulullah Saw. menceraikan keduanya dan memutuskan bahwa anaknya kelak
tidak boleh dinisbatkan kepada ayahnya, dan anaknya tidak boleh disebut anak
zina. Barang siapa menuduh ibunya sebagai pezina atau anaknya sebagai anak zina,
maka ia dikenai hukuman had (menuduh orang lain berbuat zina). Rasulullah
Saw. memutuskan bahwa dia tidak berhak mendapat rumah tempat tinggal dari Hilal,
tidak berhak pula mendapat nafkah darinya, karena keduanya dipisahkan tanpa
melalui proses talak dan bukan pula karena suami meninggal dunia. Lalu
Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنْ
جَاءَتْ بِهِ أصَيْهِب أرَيسح حَمْش السَّاقِينَ فَهُوَ لِهِلَالٍ، وَإِنْ جَاءَتْ
بِهِ أَوْرَقَ جَعدًا جَمَاليًّا خَدلَّج السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ،
فَهُوَ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ"
Jika anak yang dilahirkannya nanti berambut pirang, tidak keriting lagi
betisnya kecil, maka anak itu adalah anak Hilal. Dan jika dia melahirkan bayi
yang berambut hitam keriting, betisnya berisi, dan pantatnya besar, maka bayi
itu berasal dari lelaki yang dituduhkan berbuat zina dengannya.
Ternyata ia melahirkan bayi yang berambut keriting, padat betisnya, dan besar
pantatnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"لَوْلَا
الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ".
Seandainya tidak ada sumpah, tentulah aku dan dia berada dalam suatu
keadaan.
Ikrimah mengatakan bahwa sesudah dewasa anak tersebut menjadi amir di negeri
Mesir, dan ia selalu dipanggil dengan nama ibunya dan tidak dinisbatkan kepada
ayahnya.
Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yazid ibnu Harun dengan
sanad yang sama dan lafaz yang semisal, tetapi secara ringkas.
Hadis ini mempunyai syawahid (bukti) yang banyak di dalam kitab-kitab
sahih dan kitab-kitab lainnya yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang
cukup banyak. Antara lain ialah apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari, bahwa
telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada
kami Ibnu Addi, dari Hisyam ibnu Hassan, telah menceritakan kepadaku Ikrimah,
dari Ibnu Abbas, bahwa Hilal ibnu Umayyah menuduh istrinya berbuat zina dengan
Syarik ibnu Sahma di hadapan Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda:
"
الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدُّ فِي ظَهْرِكَ"
Bukti ataukah hukuman dera menimpa punggungmu.
Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang di antara kita melihat
istrinya berbuat serong dengan seorang lelaki, apakah dia harus pergi untuk
mencari saksi?" Maka Nabi Saw. bersabda:
"الْبَيِّنَةُ
وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ"
Kemukakanlah buktimu. Jika tidak, maka hukuman dera menimpa
punggungmu.
Hilal berkata, "Demi Tuhan yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya saya
berkata dengan sebenar-benarnya, dan sungguh Allah pasti akan menurunkan sesuatu
yang membebaskan punggungku dari hukuman dera." Maka turunlah Jibril dengan
membawa firman-Nya kepada Nabi Saw., yaitu: Dan orang-orang yang menuduh
istrinya (berzina). (An-Nur: 6) sampai dengan firman-Nya: jika suaminya
itu termasuk orang-orang yang benar (An-Nur: 9)
Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Nabi Saw. mengirimkan utusan untuk
memanggil keduanya (Hilal dan istrinya). Hilal datang, lalu mengemukakan
sumpahnya. Nabi Saw. bersabda:
"اللَّهُ
يَشْهَدُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ"
Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua
dusta, maka adakah yang mau bertobat di antara kamu berdua?
Kemudian istri Hilal bangkit dan bersumpah. Ketika sumpahnya memasuki yang
kelima, mereka menghentikannya dan mengatakan kepadanya bahwa sesungguhnya hal
tersebut dapat mengakibatkan azab Allah menimpa pelakunya.
Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa lalu istri Hilal terdiam dan
menundukkan kepalanya, sehingga kami mengira bahwa dia akan mengakui
perbuatannya. Kemudian ia berkata, "Aku tidak akan membuat malu kaumku di masa
mendatang." Lalu ia mengemukakan sumpahnya yang kelima. Maka Nabi Saw.
bersabda:
"أبْصِرُوها،
فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أكحلَ الْعَيْنَيْنِ، سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ، خَدَلَّج
السَّاقَيْنِ، فَهُوَ لشَرِيك بْنِ سَحْمَاءَ".
Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan bayi yang bermata jeli,
berpantat besar, dan berbetis padat, maka bayi itu adalah hasil hubungannya
dengan Syarik ibnu Sahma.
Ternyata dia melahirkan anak dengan ciri-ciri seperti yang dikatakan oleh
Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda,
"لَوْلَا
مَا مَضَى مِنْ كتاب الله، لكان لي ولها شأن".
"Seandainya tidak ada ketentuan dari Kitabullah, tentulah aku dan dia
(istri Hilal) berada dalam suatu keadaan."
Hadis ini diriwayatkan secara tunggal oleh Imam Bukhari melalui jalur ini.
Selain Imam Bukhari ada pula yang meriwayatkannya melalui jalur lain dari Ibnu
Abbas.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur
Az-Ziyadi, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah
menceritakan kepada kami Saleh ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Asim
ibnu kulaib, dari ayahnya, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas, bahwa pernah
ada seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menuduh
istrinya berbuat zina dengan seorang lelaki. Rasulullah Saw. tidak suka
mendengar berita itu, sedangkan si lelaki tersebut mengulang-ulang pengaduannya,
hingga turunlah firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menuduh istrinya
(berzina). (An-Nur: 6) Kemudian Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut ini
dengan selanjutnya, lalu beliau memerintahkan agar keduanya dipanggil untuk
membawa pesannya bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu yang berkenaan
dengan masalah mereka berdua. Lelaki itu dipanggil, lalu dibacakan kepadanya
ayat-ayat ini. Maka ia menyatakan sumpahnya dengan nama Allah sebanyak empat
kali, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian lelaki
itu dibungkam mulutnya atas perintah dari Rasulullah, dan Rasulullah Saw.
menasihatinya, "Segala sesuatu lebih ringan baginya daripada laknat Allah."
Kemudian lelaki itu dilepaskan dan bersabdalah Rasulullah Saw., "Laknat Allah
atas lelaki itu jika dia termasuk orang-orang yang berdusta." Kemudian Nabi Saw.
memanggil istrinya dan membacakan kepadanya ayat-ayat tersebut. Maka ia
bersumpah dengan menyebut nama Allah sebanyak empat kali, bahwa sesungguhnya
suaminya termasuk orang-orang yang dusta. Kemudian Nabi Saw. memerintahkan agar
mulut perempuan itu dibungkam, lalu diberinya nasihat "Celakalah kamu, segala
sesuatu itu lebih ringan daripada murka Allah." Lalu dilepaskan dan perempuan
itu menyatakan sumpahnya, bahwa murka Allah atas dirinya jika suaminya termasuk
orang-orang yang benar. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, demi Allah,
aku sungguh-sungguh akan memutuskan peradilan di antara kamu berdua dengan
keputusan yang pasti. Maka wanita itu melahirkan anaknya, dan ternyata tiada
seorang bayi pun di Madinah yang lebih besar daripada bayi perempuan tersebut.
Rasulullah Saw. bersabda, "Jika dia melahirkan bayi yang berciri khas anu dan
anu, maka itu adalah hasil hubungannya dengan suaminya. Dan jika dia melahirkan
bayi seperti anu dan anu, berarti hasil hubungannya dengan lelaki lain."
Ternyata bayi itu mirip dengan lelaki yang dituduh berbuat mesum dengannya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah
menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, bahwa ia pernah
mendengar Sa'id ibnu Jubair ketika ditanya mengenai dua orang (suami istri) yang
saling melaknat (sumpah li'an), apakah keduanya dipisahkan. Peristiwa itu
terjadi di masa pemerintahan Ibnuz Zubair. Sa'id ibnu Jubair tidak mengetahui
apa yang harus ia jawab, maka ia bangkit menuju ke rumah Ibnu Umar dan bertanya
kepadanya, "Hai Abu Abdur Rahman, apakah dua orang yang saling melaknat (sumpah
li'an) dipisahkan?" Ibnu Umar menjawab, "Mahasuci Allah, sesungguhnya orang yang
mula-mula menanyakan masalah tersebut adalah Fulan bin Fulan." Ibnu Umar
melanjutkan kisahnya, bahwa si Fulan tersebut bertanya kepada Rasulullah Saw.,
"Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang melihat
istrinya sedang melakukan perbuatan keji (zina). Jika lelaki itu berbicara,
berarti ia mengatakan suatu perkara yang besar; dan jika dia diam, berarti dia
mendiamkan suatu perkara yang besar." Rasulullah Saw. diam dan tidak
menjawabnya, kemudian lelaki itu pergi. Di lain waktu lelaki itu datang kembali
menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu berkata kepadanya, "Masalah yang pernah
saya tanyakan kepada engkau benar-benar menimpa diri saya." Maka Allah Swt.
menurunkan beberapa ayat dalam surat An-Nur, dimulai dari firman-Nya:
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6) sampai
dengan firman-Nya: dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur: 9) Maka
Rasulullah Saw. memulai dari pihak laki-laki. Untuk itu beliau menasihatinya,
mengingatkannya kepada Allah, dan memberitahukan kepadanya bahwa azab dunia itu
lebih ringan dibandingkan dengan azab akhirat. Lelaki itu menjawab, "Demi Tuhan
yang telah mengutusmu dengan hak, saya tidak berdusta." Kemudian perhatian
beliau beralih kepada pihak wanita. Beliau menasihatinya, mengingatkannya kepada
Allah, dan memberitahukan kepadanya bahwa azab dunia jauh lebih ringan daripada
azab akhirat. Maka pihak wanita menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu
dengan hak, sesungguhnya suaminya itu dusta." Pihak laki-laki dipersilakan untuk
memulai menyatakan sumpahnya sebanyak empat kali dengan menyebut nama Allah,
bahwa sesungguhnya dirinya termasuk orang-orang yang benar. Dan dalam sumpahnya
yang kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah menimpa dirinyajika ia termasuk
orang-orang yang dusta. Kemudian pihak wanita menyatakan sumpahnya. Ia
mengemukakan sumpah sebanyak empat kali dengan menyebut nama Allah, bahwa
sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta (dalam tuduhannya).
Dan dalam sumpahnya yang kelima ia menyatakan bahwa murka Allah akan menimpa
dirinyajika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah Saw.
memisahkan di antara keduanya.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman dengan
sanad yang sama. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab
sahihnya masing-masing melalui hadis Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu
Hammad,.telah menceritakan kepada kami Abu Uwanah, dari Al-Amasy, dari Ibrahim,
dari Alqamah, dari Abdullah yang mengatakan bahwa dahulu kami pernah duduk di
petang hari Jumat di dalam masjid, lalu ada seorang lelaki dari kalangan Ansar
berkata, "Apabila seseorang di antara kita melihat ada lelaki lain bersama
istrinya (sedang berbuat zina), maka jika dia membunuh lelaki itu, kalian tentu
akan membunuhnya; dan jika ia berbicara, tentu kalian akan menderanya; dan jika
dia diam, maka terpaksa ia memendam rasa amarahnya. Demi Allah, jika keesokan
hari aku dalam keadaan sehat, sungguh aku akan bertanya kepada Rasulullah Saw."
Maka lelaki itu bertanya dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
seseorang di antara kami bila melihat seorang lelaki sedang berbuat zina bersama
istrinya, jika dia membunuh lelaki itu, tentulah kamu membunuhnya; dan jika ia
berbicara, tentu kamu menderanya; dan jika ia diam, tentu ia diam dengan
memendam kemarahan. Ya Allah, berilah keputusan hukum." Maka turunlah ayat
li'an, dan lelaki yang bertanya itu adalah orang yang mula-mula mendapat
cobaan kasus tersebut. Imam Muslim meriwayatkannya secara tunggal, ia
meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Sulaiman ibnu Mahran Al-A'masy
dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kamil, telah
menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'd, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Syihab, dari Sahi ibnu Sa'd yang mengatakan bahwa Uwaimir datang kepada Asim
ibnu Addi, lalu berkata kepadanya, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Saw.,
bagaimanakah pendapatnya tentang seorang lelaki yang menjumpai lelaki lain
berbuat zina bersama istrinya, lalu lelaki itu membunuhnya. Apakah ia dihukum
mati karenanya, ataukah ada cara lain yang harus dilakukannya?" Asim menanyakan
masalah itu kepada Rasulullah Saw., tetapi beliau mencela orang yang mengajukan
pertanyaan tersebut. Ketika Asim ditemui oleh Uwaimir, maka Uwaimir bertanya,
"Apakah yang telah engkau lakukan dengan pesanku?" Asim menjawab, "Kamu tidak
membawa kebaikan kepadaku. Sesungguhnya aku telah menanyakan masalah itu kepada
Rasulullah Saw., tetapi beliau mencela pertanyaan tersebut." Uwaimir berkata,
"Demi Allah, sungguh aku akan datang kepada Rasulullah Saw. untuk menanyakan
masalah ini kepadanya." Ia datang kepada Rasulullah Saw. dan menjumpainya dalam
keadaan telah diturunkan wahyu mengenai masalahnya itu. Maka Rasulullah Saw.
memanggil keduanya dan mengadakan sumpah li'an di antara keduanya. Lalu
Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah, jika saya pulang dengan membawanya, berarti
saya dusta terhadapnya." Maka Uwaimir menceraikannya sebelum diperintahkan oleh
Rasulullah Saw. Selanjutnya hal tersebut menjadi suatu ketetapan bagi dua orang
yang terlibat dalam sumpah li'an. Rasulullah Saw. bersabda:
Perhatikanlah oleh kalian wanita itu, jika dia melahirkan bayi yang berkulit
hitam, bermata lebar, berpantai besar, maka tiada lain menurutku Uwaimir benar.
Dan jika dia melahirkan bayi yang berkulit kemerah-merahan seakan-akan seperti
wahrah, maka tiada lain menurutku dia dusta. Ternyata ia melahirkan bayinya
seperti yang disebutkan dalam sifat yang tidak disukai.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya, juga
Jama'ah lainnya kecuali Imam Turmuzi. Imam Bukhari meriwayatkannya pula melalui
berbagai jalur dari Az-Zuhri dengan sanad yang samar. Ia mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud Abur Rabi', telah menceritakan
kepada kami Falih, dari Az-Zuhri, dari Sahi ibnu Sa'd, bahwa seorang lelaki
datang kepada Rasulullah Saw, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah
menurutmu tentang masalah seorang lelaki yang melihat lelaki lain bersama
istrinya (berbuat zina), apakah dia boleh membunuhnya, yang tentunya kalian akan
membunuhnya pula, atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?" Maka Allah
Swt. menurunkan wahyu berkenaan dengan keduanya, yaitu ayat tentang sumpah
li'an. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah
memutuskan (hukum) mengenai dirimu dan istrimu. Maka keduanya
menyatakan sumpah li'an-nya, sedangkan saya menyaksikan peristiwa itu di
hadapan Rasulullah Saw. Lalu Rasulullah Saw. menceraikan (memisahkan) keduanya.
Sejak saat itu merupakan suatu ketentuan, bila ada orang yang saling bersumpah
li'an dipisahkan untuk selama-lamanya. Kemudian wanita yang terlibat
mengandung, dan bekas suaminya mengingkarinya, maka anaknya itu dipanggil dengan
dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian ketentuan ini berlaku pula dalam hal waris
mewaris, si anak mewarisi ibunya dan si ibu mewarisi anaknya sesuai dengan
pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. baginya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami lshaq
ibnud Daif, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah
menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abu Ishaq, dari ayahnya, dari Zaid ibnu
Bati', dari Huzaifah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda
kepada Abu Bakar, "Seandainya kamu melihat Ummu Ruman (istri Abu Bakar)
bersama seorang lelaki, apakah yang akan kamu lakukan?" Abu Bakar menjawab,
"Demi Allah, aku akan melakukan perbuatan yang buruk terhadapnya." Rasulullah
Saw. bertanya (kepada Umar), "Dan kamu, hai Umar, apakah yang akan kamu
lakukan?" Umar menjawab, "Demi Allah, aku akan melakukan hal yang sama. Aku
berpendapat bahwa semoga Allah melaknat lelaki yang lemah (tidak pencemburu),
karena sesungguhnya dia adalah seorang lelaki yang jahat (buruk)." Maka turunlah
firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)
padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri.
(An-Nur: 6)
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada seseorang yang
me-musnad-kan hadis ini selain An-Nadr ibnu Syamil, dari Yunus ibnu
Ishaq. Kemudian Al-Bazzar meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri, dari Abu
Ishaq, dari Zaid ibnu Bati' secara mursal. Hanya Allah-lah Yang Maha
Mengetahui.
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Abu
Muslim Al-Jurmi, telah menceritakan kepada kami Makhlad ibnul Husain, dari
Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa
sesungguhnya mula-mula terjadinya sumpah li'an dalam Islam adalah karena
Syarik ibnu Sahma. Ia dituduh oleh Hilal ibnu Umayyah melakukan perbuatan zina
dengan istrinya, lalu Hilal melaporkannya kepada Rasulullah Saw. Maka beliau
Saw. bersabda, "Datangkanlah empat orang saksi laki-laki atau punggungmu
terkena hukuman had." Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
Allah mengetahui bahwa diriku benar, dan sesungguhnya Allah pasti akan
menurunkan kepadamu wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman dera." Maka
Allah menurunkan ayat li'an, yaitu firman-Nya: Dan orang-orang yang
menuduh istrinya (berzina). (An-Nur: 6), hingga akhir ayat li'an. Maka Nabi
Saw. memanggil Hilal, lalu beliau Saw. bersabda: Aku bersaksi kepada Allah,
bahwa sesungguhnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang benar dalam
tuduhan yang kamu lancarkan terhadap istrimu, bahwa dia telah berbuat zina.
Maka Hilal menyatakan sumpah li'an-nya sebanyak empat kali
(dengan menyebut nama Allah). Kemudian dalam sumpahnya yang kelima Rasulullah
Saw. bersabda kepadanya: Dan laknat Allah atas dirimu jika kamu termasuk
orang-orang yang dusta dalam tuduhan zina yang kamu lancarkan terhadap istrimu.
Maka Hilal mengucapkan apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. Kemudian
Rasulullah Saw. memanggil istri Hilal dan bersabda kepadanya: Berdirilah dan
bersaksilah (bersumpahlah) kamu dengan menyebut nama Allah, bahwa
sesungguhnya suamimu itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta dalam
tuduhan zina yang dia lancarkan terhadap dirimu. Maka si istri menyatakan
sumpah tersebut sebanyak empat kali. Kemudian dalam sumpahnya yang kelima
Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Dan murka Allah atas dirimu jika suamimu
termasuk orang-orang yang benar dalam tuduhan zina yang dilancarkannya
terhadapmu. Ketika tiba pada sumpahnya yang keempat atau yang kelima, ia
berhenti dan diam sejenak sehingga orang-orang menduga bahwa ia akan mengakui
perbuatannya secara jujur. Tetapi ternyata ia berkata, "Aku tidak akan
mempermalukan kaumku di masa mendatang." Dan ia melakukan apa yang
ditekadkannya. Maka Rasulullah Saw. memisahkan di antara keduanya, dan bersabda:
Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan bayi yang berambut keriting,
berbetis padat, maka dia adalah anak Syarik ibnu Sahma. Dan jika dia melahirkan
bayi yang berkulit putih, berperawakan sedang, bermata tidak lebar, maka ia
adalah anak Hilal ibnu Umayyah. Ternyata dia melahirkan bayi yang berambut
keriting dan berbetis padat. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Seandainya tidak
diturunkan wahyu Kitabullah mengenai keduanya, tentulah aku dan dia berada dalam
keadaan yang lain.