Tafsir Surat Al-Ahzab, ayat 38
{مَا
كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ
فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا (38)
}
Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi
tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai
sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah
itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
Firman Allah Swt.:
{مَا
كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ}
Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan
Allah baginya. (Al-Ahzab: 38)
Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkanNya,
yaitu mengawini Zainab r.a. yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau
sendiri (Zaid ibnu Harisah r.a.)
Firman Allah Swt.:
{سُنَّةَ
اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ}
(Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada
nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. (Al-Ahzab: 38)
Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak
sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan
mereka berdosa karenanya.
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan
orang-orang munafik yarig menduga bahwa martabat Nabi Saw. menjadi berkurang
karena mengawini bekas istri anak angkatnya.
{وَكَانَ
أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا}
Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
(Al-Ahzab: 38)
Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu pasti terjadi
dan tidak akan bisa dielakkan lagi; karena apa yang dikehendakiNya pasti
terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.