Tafsir Surat Al-Fath, ayat 27-28
{لَقَدْ
صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
لَا تَخَافُونَ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا
قَرِيبًا (27) هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا (28)
}
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada
Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki
Masjidil Haram, Insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala
dan mengguntingnya, sedangkan kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa
yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar
dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai
saksi.
Tersebutlah bahwa Rasulullah Saw. telah bermimpi bahwa dirinya memasuki Mekah
dan melakukan tawaf di Baitullah, lalu beliau menceritakan mimpinya itu
kepada para sahabatnya, sedangkan beliau saat itu berada di Madinah. Dan ketika
mereka berangkat di tahun Perjanjian Hudaibiyah, tiada suatu golongan pun dari
kalangan sahabat-sahabatnya yang merasa ragu bahwa mimpi itu akan menjadi
kenyataan tahun itu. Akan tetapi, ketika terjadi perjanjian damai dan gencatan
senjata, lalu mereka kembali ke Madinah untuk tahun itu dan mereka baru boleh
kembali tahun depannya. Maka sebagian dari kalangan sahabat ada yang mengalami
tekanan jiwa karena peristiwa tersebut, hingga Umar ibnul Khattab r.a.
menanyakan hal tersebut dan mengatakan kepada Nabi Saw. seperti yang telah
disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, yang antara lain Umar mengatakan,
"Bukankah engkau telah memberi tahu kepada kami bahwa kami akan datang ke
Baitullah dan melakukan tawaf padanya?" Nabi Saw. menjawab, "Benar,
tetapi apakah aku menceritakan kepadamu bahwa kamu akan mendatanginya tahun
ini?" Umar menjawab, "Tidak." Nabi Saw. bersabda, "Maka sesungguhnya kamu
bakal mendatanginya dan tawaf padanya." Hal yang senada dikatakan oleh Abu
Bakar As-Siddiq r.a. ketika Umar bertanya kepadanya. Karena itulah maka
disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
{لَقَدْ
صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ}
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran
mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan
memasuki Masjidil Haram, Insya Allah. (Al-Fath: 27)
Ini merupakan pengukuhan bagi terealisasinya berita dan sama sekali bukan
sebagai pengecualian yang tidak pasti.
*******************
Firman Allah Swt:
{آمِنِينَ}
dalam keadaan aman. (Al-Fath: 27)
Yakni saat kamu memasuki Masjidil Haram.
مُحَلِّقِينَ
رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ}
dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.
(Al-
ini merupakan keterangan keadaan bagi kalimat yang tidak disebutkan karena
saat mereka memasukinya tidak dalam keadaan telah mencukur rambut kepala dan
tidak pula mengguntingnya. Melainkan hal tersebut terjadi dalam lain keadaan.
Tersebutlah bahwa sebagian dari mereka mencukur rambut kepalanya, dan sebagian
yang lainnya hanya mengguntingnya.
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah Saw
mendoakan orang-orang yang mencukur rambut kepalanya:
"رَحِمَ
اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ"، قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ:
"رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ". قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ؟ قَالَ: "رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ". قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "وَالْمُقَصِّرِينَ" فِي الثَّالِثَةِ أَوِ
الرَّابِعَةِ
Semoga Allah merahmati Orang-orang yang mencukur rambut. Para sahabat
mengatakan, "Wahai Rasulullah, doakanlah pula bagi orang-orang yang
mengguntingnya." Maka Rasulullah Saw. berdoa lagi "Dan juga bagi, orang-orang
yang mengguntingnya," yang hal ini diucapkannya pada yang ketiga atau
keempat kali.
*******************
Firman Allah Swt.:
{لَا
تَخَافُونَ}
sedangkan kamu tidak merasa takut. (Al-Fath: 27)
Berkedudukan sebagai kata keterangan keadaan untuk mempertegas pengertian;
pada mulanya ditetapkan bagi mereka jaminan keamanan saat memasuki Mekah,
selanjutnya dinafikan dari mereka rasa takut saat mereka menetap di Mekah, tanpa
harus merasa takut terhadap seseorang.
Peristiwa ini terjadi di masa umrah qada, yaitu dalam bulan Zul Qa'dah, tahun
tujuh Hijriah. Karena sesungguhnya setelah Nabi Saw. kembali dari Hudaibiyah
dalam bulanZul Qa'dah dan pulang ke Madinah, lalu beliau Saw. tinggal di Madinah
dalam bulan Zul Hijjah dan bulan Muharam, kemudian dalam bulan Safar beliau Saw.
keluar menuju Khaibar dan Allah menaklukkan sebagiannya kepada Nabi Saw. dengan
paksa, sedangkan sebagian lainnya secara damai.
Khaibar adalah suatu daerah yang cukup luas, banyak memiliki pohon kurma dan
lahan pertanian. Rasulullah Saw. menyerahkan penggarapannya kepada orang-orang
Yahudi yang tinggal di dalamnya dengan ketentuan bagi hasil paroan. Dan Nabi
Saw. membagi-bagikan tanah Khaibar kepada orang-orang yang ikut dalam Perjanjian
Hudaibiyah (dari kalangan kaum muslim) semata. Tiada seorang pun yang mendapat
pembagian ini dari selain mereka kecuali orang-orang yang baru datang dari
negeri Habsyah, antara lain Ja"far ibnu AbuTalib dan kawan-kawannya, dan Abu
Musa Al-Asy'ari beserta kawan-kawannya. Tiada seorang pun dari mereka yang tidak
hadir. Ibnu Zaid mengatakan bahwa terkecuali Abu Dujanah alias Samak ibnu
Kharsyah, seperti yang akan diterangkan nanti pada pembahasannya. Setelah itu
Nabi Saw. pulang ke Madinah.
Kemudian pada tahun tujuh Hijriah, bulan Zul Qa'dah, Nabi Saw. berangkat
menuju Mekah untuk umrah dengan diikuti oleh ahli Hudaibiyah. Maka beliau
berihram dari Zul Hulaifah dan membawa serta hadyu-nya, yang menurut
suatu pendapat jumlahnya enam puluh ekor unta. Lalu Nabi Saw. mengucapkan
talbiyah dan para sahabatnya mengucapkan talbiyah pula seraya bergerak.
Ketika perjalanan Nabi Saw. sampai di dekat Zahran, maka beliau mengirimkan
Muhammad ibnu Maslamah bersama pasukan berkuda yang lengkap dengan senjatanya
berada di depan mendahului beliau Saw. Ketika orang-orang musyrik melihat
pasukan berkuda itu, mereka dicekam oleh rasa takut yang sangat, mereka mengira
bahwa Rasulullah Saw. akan menyerang mereka. Dan bahwa Rasulullah Saw. telah
melanggar perjanjian gencatan senjata yang telah ditandatangani antara mereka
dan beliau, yang isinya ialah menghentikan peperangan di antara mereka selama
sepuluh tahun.
Maka orang-orang musyrik itu pergi menuju Mekah dan memberitahukan hal
tersebut kepada penduduknya. Setelah Rasulullah Saw. tiba di dekat Mekah, maka
beliau turun istirahat di Marruz Zahran, yang dari situ beliau dapat menyaksikan
pemandangan tanah suci. Lalu beliau memerintahkan agar semua senjata yang berupa
panah dan tombak dikumpulkan, lalu diletakkan di Lembah Ya'juj. Setelah itu
beliau meneruskan perjalanannya ke Mekah hanya dengan membawa senjata pedang
yang disarungkan seperti yang mereka minta dalam syarat perjanjian tersebut.
Ketika beliau Saw. berada di tengah perjalanan, orang-orang Quraisy
mengirimkan Mukarriz ibnu Hafs. Maka Mukarriz berkata, "Hai Muhammad, kami belum
pernah melihatmu merusak perjanjian." Rasulullah Saw. bertanya, "Apa yang kamu
maksudkan?" Mukarriz menjawab, "Engkau masuk ke kota Kami dengan membawa senjata
panah dan tombak serta senjata lainnya." Maka Rasulullah Saw. berkata, "Itu
tidak benar sama sekali, karena kami telah mengirimkan senjata-senjata tersebut
ke Ya'juj." Mukarriz berkata, "Kalau demikian, berarti engkau menepati
janji."
Lalu para pemimpin orang-orang kafir keluar dari kota Mekah untuk sementara
waktu, karena mereka tidak mau menyaksikan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya
di Mekah, hati mereka dipenuhi oleh rasa dendam dan marah. Adapun penduduk Mekah
lainnya dari kalangan kaum laki-laki dan wanita serta anak-anak, maka mereka
duduk di pinggir-pinggir jalan di atas rumah-rumah mereka untuk menyaksikan
kedatangan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya.
Rasulullah Saw. dan para sahabatnya memasuki Mekah; di barisan depan para
sahabat berjalan mengawalnya seraya membaca talbiyah, sedangkan hewan-hewan
kurban mereka telah dikirimkan oleh Nabi Saw. ke Zu Tuwa Nabi Saw. saat itu
mengendarai unta kendaraannya yang bernama Oaswa seperti pada hari Hudaibiyah
dan Abdullah ibnu Rawwahah Al-Ansari memegang tali kendalinya, seraya
mendendangkan syair berikut:
بِاسْمِ
الَّذِي لَا دِينَ إِلَّا دينُه ...
بِاسْمِ الَّذِي محمدٌ رَسُولُهُ ...
خَلُّوا
بَنِي الكُفَّار عَنْ سَبِيله ...
الْيَوْمَ نَضْرِبُكُمْ عَلَى تَأْويله ...
كَمَا
ضَرَبْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ...
ضَرْبًا يزيلُ الهام عَن مَقِيله ...
ويُذْهِل
الخليل عن خليله ...
قَدْ أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ فِي تَنْزِيلِهِ ...
فِي
صُحف تُتْلَى عَلَى رسُوله ...
بِأَنَّ خَيْرَ القَتْل فِي سَبِيلِهِ ...
يَا
رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ
Dengan nama Tuhan yang tiada agama
yang diterima kecuali agama-Nya, dan dengan nama Tuhan yang Muhammad menjadi
utusan-Nya. Hai Banil Kuffar (orang-orang kafir), menyingkirlah
kalian dari jalannya, pada hari ini kami pukul kalian sesuai dengan apa yang
diperintahkannya, sebagaimana kami pun memukul kalian berdasarkan perintah yang
diturunkan kepadanya, yaitu dengan pukulan yang dapat memisahkan kepala dari
tubuhnya, dan dapat membuat sedih seseorang karena ditinggal kekasihnya.
Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Pemurah telah menurunkan wahyu-Nya yang dicatat di
dalam lembaran-lembaran yang dibacakan kepada Rasul-Nya bahwa sebaik-baik mati
ialah dalam membela jalan-Nya. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku beriman kepada
sabdanya.
Ini merupakan himpunan dari berbagai riwayat yang terpisah-pisah. Yunus ibnu
Bukair telah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku
Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Hazm yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw.
memasuki kota Mekah dalam umrah qadanya, beliau memasukinya dengan berkendaraan,
sedangkan Abdullah ibnu Rawwahah r.a. memegang tali kendali unta kendaraannya
seraya mengucapkan bait-bait syair berikut:
خُلُّوا
بَنِي الْكُفَّارِ عَنْ سَبِيلِهِ ...
إِنِّي شَهيدٌ أَنَّهُ رَسُولُهُ ...
خَلُّوا
فَكُلُّ الْخَيْرِ فِي رَسُولِهِ ...
يَا رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ ...
نَحْنُ
قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَأْوِيلِهِ ...
كَمَا قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ...
ضَرْبًا
يُزيل الْهَامَ عن مقيله ...
ويذهل الخليل عن خليله ...
Menyingkirlah, hai orang-orang kafir,
dari jalannya. Sesungguhnya aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.
Menyingkirlah kalian, semua kebaikan ada pada Rasul-Nya. Ya Tuhanku,
sesungguhnya aku beriman kepada sabdanya. Kami memerangi kalian karena
perintahnya sebagaimana kami memerangi kalian karena wahyu yang diturunkan
kepadanya. Kami lakukan pukulan yang dapat memisahkan kepala dari tubuhnya dan
mengakibatkan orang bersedih hati karena ditinggal orang yang
dikasihinya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari
Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik r.a. yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah
Saw. memasuki kota Mekah dalam umrah qadanya, Abdullah ibnu Rawwahah berjalan
kaki dihadapan beliau Saw. Dan menurut riwayat yang lain, Abdullah memegang tali
kendali unta kendaraan Nabi Saw. seraya mengucapkan bait-bait syair berikut:
خَلُّوا
بَنِي الْكُفَّارِ عَنْ سَبِيلِهِ ...
قَدْ نَزَّلَ الرَّحْمَنُ فِي تَنْزِيلِهِ ...
بَأَنَّ
خَيْرَ الْقَتْلِ فِي سَبِيلِهِ ...
يَا رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ ...
نَحْنُ
قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَأْوِيلِهِ ...
كَمَا قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ...
ضربا
يزيل الهام عن مقيله ...
ويذهل الخليل عَنْ خَلِيلِهِ ...
Menyingkirlah, hai orang-orang kafir,
dari jalannya. Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Pemurah telah menurunkan wahyu yang
menyebutkan, bahwa sebaik-baik kematian ialah dalam membela jalan-Nya. Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku beriman kepada sabdanya. Kami memerangi kalian karena
perintahnya sebagaimana kami perangi kalian karena wahyu yang diturunkan
kepadanya. Pada hari ini kami pukul kalian karena perintahnya dengan pukulan
yang dapat melenyapkan kepala dari tubuhnya dan membuat sedih seseorang karena
ditinggalkan oleh orang yang disayanginya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnus Sabbah,
telah menceritakan kepada kami Ismail (yakni Ibnu Zakaria), dari Abdullah (yakni
Ibnu Usman), dari Abut Tufail, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ketika
Rasulullah Saw. beristirahat di MarruzZahran dalam umrahnya, sampailah berita
kepada sahabat-sahabat beliau Saw. bahwa orang-orang Quraisy mengatakan bahwa
kaum muslim tidak datang dari arah Al-Ajf.
Maka sahabat-sahabat beliau berkata, "Sebaiknya kita sembelih saja sebagian
dari unta kendaraan kita, lalu kita makan dagingnya dan kita teguk gulainya,
sehingga besok bila kita memasuki Mekah kita dalam keadaan segar dan kuat. Maka
Rasulullah Saw. bersabda, "Jangan kalian lakukan itu, tetapi kumpulkanlah semua
bekal yang masih ada pada kalian." Maka mereka mengumpulkannya kepada Nabi Saw.
dan mereka menggelar tikar, lalu mereka makan hingga semuanya kenyang dan
masing-masing dari mereka memenuhi wadah minumnya dan mengambil bekal dari
makanan itu (yang tadinya sedikit, ternyata bahkan lebih, berkat doa Nabi
Saw.).
Kemudian Rasulullah Saw. datang ke Mekah dan langsung masuk ke Masjidil
Haram, sedangkan orang-orang Quraisy duduk di arah sebelah Al-Hijr. Maka
Rasulullah Saw. melilitkan kain selendangnya ke bawah ketiaknya dan bersabda,
"Jangan sampai kaum itu (orang-orang Quraisy) melihat suatu kelemahan pun pada
kalian."
Maka Rasulullah Saw. mengusap rukun yang ada Hajar Aswadnya, lalu berlari
kecil dalam tawafnya. Hingga manakala rukun Yaman i sudah dilewatinya, beliau
berjalan kaki biasa menuju Hajar Aswad (maksudnya agar orang-orang Quraisy saat
melihatnya, ia dalam keadaan tegar dan kuat, makanya beliau pada permulaan
tawafnya berlari-lari kecil). Maka orang-orang Quraisy mengatakan, "Kelihatannya
kamu tidak suka berjalan kaki, sesungguhnya kalian berlari lincah bagaikan
kijang." Maka Rasulullah Saw. melakukan tawafnya dengan berlari kecil sebanyak
tiga putaran, sejak saat itu hal tersebut dijadikan sebagai sunnah.
Abut Tufail mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas r.a. bahwa
Rasulullah Saw. melakukan hal tersebut dalam haji wada'nya, yakni berlari kecil
dalam tiga putaran pertamanya.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu
Muhammad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Yazid, telah menceritakan
kepada kami Ayyub, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. tiba di Mekah bersama para sahabatnya,
sedangkan keadaan mereka lemah karena cuaca kota Yas'rib yang buruk yang hal ini
mempengaruhi kondisi kesehatan mereka.
Maka orang-orang musyrik mengatakan, "Sesungguhnya telah datang kepada kalian
suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam Yasrib yang menjadikan kondisi tubuh
mereka buruk." Dan orang-orang musyrik duduk di bagian yang bersebelahan dengan
Al-Hijr, maka Allah Swt. memberitahukan kepada Nabi-Nya tentang apa yang
dikatakan oleh orang-orang musyrik itu.
Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan kepada para sahabatnya untuk berlari kecil
dalam tiga putaran pertama, agar orang-orang musyrik melihat kekuatan mereka,
bahwa keadaan mereka tidaklah seperti yang diduga oleh orang-orang musyrik. Para
sahabat melakukan lari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, dan Nabi Saw.
memerintahkan kepada mereka untuk berjalan biasa di antara dua rukun yang tidak
terlihat oleh pandangan mata kaum musyrik. Dan tidaklah Nabi Saw. melarang
mereka berlari kecil pada keseluruhan putaran tawaf, melainkan demi menjaga
kondisi kesehatan mereka.
Melihat kenyataan itu (sebagian orang musyrik) berkata (kepada sebagian yang
lain), "Itukah mereka yang kalian sangka bahwa demam telah membuat kondisi
mereka melemah? Ternyata mereka lebih kuat daripada apa yang terbayangkan." Imam
Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih
masing-masing melalui hadis Hammad ibnu Zaid dengan sanad yang sama.
Menurut lafaz yang lain disebutkan bahwa Nabi Saw. dan para sahabatnya tiba
di Mekah pada pagi hari tanggal empat bulan Zul Qa'dah. Maka orang-orang musyrik
mengatakan, "Ssungguhnya telah datang kepada kalian delegasi yang kondisi
kesehatan mereka lemah karena pengaruh cuaca Yasrib yang buruk. Maka Nabi Saw.
memerintahkan kepada para sahabat untuk berlari kecil pada tiga putaran pertama.
Dan tiada faktor yang menyebabkan Nabi'Saw. tidak memerintahkan mereka untuk
berlari kecil dalam semua putaran, melainkan demi memelihara kondisi kesehatan
mereka."
Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Salamah (yakni Hammad ibnu Salamah)
menambahkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a., bahwa ketika Nabi Saw.
tiba di tahun yang dia beroleh keamanan padanya, bersabdalah beliau,
"Berlari-lari kecillah kamu sekalian, agar kaum musyrik melihat kekuatan
kalian." Saat itu kaum musyrik menonton mereka dari sebelah Qu'aiqa'an. Telah
menceritakan pula kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Sufyan
ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata, dari Ibnu Abbas r.a. yang
mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berlari kecil sewaktu tawaf di
Baitullah dan sa'i di antara Safa dan Marwah hanyalah untuk
memperlihatkan kepada orang-orang musyrik kekuatan yang masih dimilikinya.
Imam Bukhari telah meriwayatkannya pula di tempat yang lain, juga Imam Muslim
serta Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad
yang sama.
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu
Abdullah, telah menceritakan kepada, kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami
Ismail ibnu Abu Khalid, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abu Aufa mengatakan,
"Ketika Rasulullah Saw. melakukan umrah kami tamengi diri Rasulullah Saw. dari
anak-anak kaum musyrik dan orang-orang dewasa mereka karena khawatir mereka akan
mengganggunya." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal tanpa
Imam Muslim.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rafi',
telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnun Nu'man, telah menceritakan kepada
kami Falih dan telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Husain ibnu Ibrahim,
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Falih ibnu
Sulaiman, dari Nafi', dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya
Rasulullah Saw. berangkat untuk umrah, maka orang-orang kafir Quraisy
menghalang-halanginya dari Baitullah. Karenanya beliau menyembelih
kurbannya dan mencukur rambut kepalanya di Hudaibiyah. Rasulullah Saw.
menyetujui permintaan mereka yang meminta kepadanya agar umrahnya ditunda sampai
tahun depan. Dan bila tahun depan tiba, beliau baru boleh umrah tanpa membawa
senjata kecuali hanya pedang; dan tidak boleh tinggal di Mekah, melainkan selama
yang mereka (kaum Quraisy) kehendaki.
Maka tahun berikutnya Rasulullah Saw. berangkat umrah, dan memasuki Mekah
dalam keadaan seperti apa yang telah beliau janjikan kepada mereka. Setelah
beliau tinggal selama tiga hari di Mekah, mereka (kaum Kuffar Quraisy) meminta
kepada beliau agar meninggalkan Mekah. Maka beliau pun kembali ke Madinah. Hadis
ini disebutkan pula di dalam kitab Sahih Muslim.
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu
Musa, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra r.a. yang mengatakan bahwa Nabi
Saw. melakukan umrah pada bulan Zul Qa'dah, tetapi penduduk Mekah menolak beliau
masuk Mekah. Akhirnya Nabi Saw. menandatangani perjanjian dengan mereka, bahwa
hendaknya mereka membolehkan beliau tinggal di Mekah selama tiga hari (di tahun
berikutnya). Setelah mereka mengeluarkan lembaran untuk naskah perjanjian itu,
mereka (kaum muslim) menulisnya dengan kata pembukaan 'Ini adalah perjanjian
yang dinyatakan oleh Muhammad utusan Allah'. Maka orang-orang musyrik
mengatakan, "Kami tidak mengakui hal itu. Sekiranya kami meyakini bahwa engkau
adalah utusan Allah, niscaya kami tidak mencegahmu melakukan apa pun. Tetapi
tulislah 'Muhammad putra Abdullah'." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku
utusan Allah dan Aku Muhammad ibnu Abdullah.
Kemudian beliau Saw. memerintahkan kepada Ali ibnu Abu Talib r.a. untuk
menghapus kata 'utusan Allah'. Tetapi Ali r.a. berkata, "Tidak, demi Allah, aku
selamanya tidak akan mau menghapusnya darimu." Lalu Rasulullah Saw. mengambil
naskah tersebut, padahal beliau tidak pandai menulis. Akhirnya Ali r.a.
menulis:
Ini adalah pernyataan dari Muhammad ibnu Abdullah, bahwa dia tidak akan
memasuki Mekah dengan memakai senjata kecuali pedang yang tetap pada sarungnya.
Dan ia tidak akan keluar dengan membawa seseorang dari penduduk Mekah yang ingin
mengikutinya, dan ia tidak akan melarang seseorang dari sahabatnya yang ingin
tinggal di Mekah.
Ketika Nabi Saw. memasuki Mekah dan masa tinggal baginya (tiga hari telah
berlalu), maka orang-orang Quraisy datang kepada Ali dan mengatakan kepadanya,
"Katakanlah kepada temanmu itu hendaknya dia keluar dari kota kami, karena
sesungguhnya masa yang telah ditetapkan baginya telah habis."
Maka keluarlah Nabi Saw. meninggalkan kota Mekah, tetapi anak perempuan
Hamzah r.a. (yang telah gugur di medan Perang Uhud) mengikuti Nabi Saw. seraya
memanggil-manggil, "Hai paman, hai paman." Maka anak perempuan itu diambil
olehAli r.a. dan menuntun tangannya, lalu Ali berkata kepada Fatimah r.a.,
"Bawalah anak perempuan pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya.
Maka bertengkariah Ali, Zaid, dan Ja'far untuk memperebutkan anak perempuan
itu. Ali beralasan bahwa dialah yang mengambilnya dan anak perempuan itu adalah
anak pamannya. Ja'far beralasan, "Dia adalah anak perempuan pamanku, dan bibinya
menjadi istriku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku."
Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah itu diserahkan kepada
bibinya, yakni istri Ja'far ibnu Abu Talib r.a., seraya bersabda:
"الْخَالَةُ
بمنزلة الأم"
Kedudukan bibi itu sama dengan ibu kandung.
Dan Nabi Saw. bersabda kepada Ali r.a.:
"أنت
مني وأنا منك"
Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darimu. Kemudian
beliau Saw. bersabda kepada Ja'far r.a.:
"أشبهت
خلقي وخلقي"
Rupa dan akhlakmu mirip dengan diriku.
Dan kepada Zaid r.a., Nabi Saw. bersabda:
"أَنْتَ
أَخُونَا وَمَوْلَانَا"
Engkau adalah saudara kami dan maula kami.
Maka Ali r.a. bertanya (kepada Nabi Saw.), "Tidakkah engkau kawini saja anak
perempuan Hamzah ini?" Nabi Saw. menjawab:
"إِنَّهَا
ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara
sepersusuanku.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui jalur ini secara munfarid
(tunggal).
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَعَلِمَ
مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا}
Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan
sebelum itu kemenangan yang dekat. (Al-Fath: 27)
Yakni pengetahuan Allah Swt. yang telah memilih kebaikan dan maslahat bagi
kalian ialah memalingkan kalian dari Mekah dan kalian tidak dapat memasukinya
tahun itu, hal terbut di luar jangkauan pengetahuan kalian.
{فَجَعَلَ
مِنْ دُونِ ذَلِكَ}
dan Dia memberikan sebelum itu. (Al-Fath: 27)
Maksudnya, sebelum kalian memasukinya, seperti apa yang diperlihatkan kepada
Nabi Saw. melalui mimpinya.
{فَتْحًا
قَرِيبًا}
kemenangan yang dekat. (Al-Fath: 27)
Yaitu perjanjian yang ditandatangani antara kalian dengan musuh-musuh kalian
dari kalangan kaum musyrik. Kemudian Allah Swt. menyampaikan berita gembira
kepada orang-orang mukmin bahwa Rasulullah Saw. akan mendapat pertolongan
dari-Nya dalam menghadapi musuhnya dan semua penduduk bumi:
{هُوَ
الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ}
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak
(Al-Fath: 28)
Yakni pengetahuan yang bermanfaat dan amal yang saleh karena
Ilmu Syariat adalah ilmu yang benar dan amal yang sesuai dengan ketentuan
syariat diterima. Semua yang diberitakan oleh benar, dan semua perintah serta
larangannya merupakan keadilan belaka.
{لِيُظْهِرَهُ
عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ}
agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. (Al-Fath: 28)
Yaitu atas semua agama yang ada di muka bumi, baik dari kalanean orang-orang
Arab maupun orang-orang non Arab; da, aik yang beragama maupun yang musyrik.
{وَكَفَى
بِاللَّهِ شَهِيدًا}
Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (Al-Fath: 28)
Bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah utusan-Nya dan Dialah Yang
menolongnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.