Tafsir Surat Al-Jumu'ah, ayat 9-10
{يَا 
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ 
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ 
وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُونَ (10)}
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru 
untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat 
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu 
mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka 
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu 
beruntung.
Sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata 
al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh 
harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari Jumat 
semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan sesungguhnya hari Jumat itu 
merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. 
Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke 
dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat 
pula hari kiamat terjadi. Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada 
seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan 
memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa 
yang dimintanya. Hal ini telah dibuktikan oleh banyak hadis sahih yang 
menceritakannya.
قَالَ 
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، حَدَّثَنَا عَبِيدة بْنُ 
حُمَيد، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، 
عَنْ قَرْثَع الضَّبِّيِّ، حَدَّثَنَا سَلْمَانُ قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا سَلْمَانُ، مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ؟ ". 
قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَوْمٌ جُمع فِيهِ أَبَوَاكَ -أَوْ أَبُوكُمْ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu 
Arafah, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Humaid, dari Mansur, dari 
Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Qursa' Ad-Dabbi, telah 
menceritakan kepada kami Salman, bahwa Abul Qasim Saw. pernah bersabda, "Hai 
Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih 
mengetahui." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Hari Jumat itu adalah hari yang 
padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah hal yang semisal dengan hadis di 
atas, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Menurut bahasa orang-orang kuno, hari Jumat disebut pula dengan nama 
hari 'Arubah. Dan telah terbuktikan bahwa umat-umat sebelum kita telah 
diperintahkan untuk menghormati hari Jumat, maka mereka memuliakannya. Tetapi 
orang-orang Yahudi memilih hari Sabtu yang tidak bertepatan dengan hari 
penciptaan Adam, sedangkan orang-orang Nasrani memilih hari Ahad yang padanya 
dimulai penciptaan makhluk. Dan Allah Swt. memilih bagi umat ini hari Jumat yang 
padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya). Hal ini telah 
dinyatakan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim 
melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabih yang 
mengatakan bahwa berikut ini merupakan hadis yang diriwayatkan kepada kami oleh 
Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"نَحْنُ 
الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا 
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا. ثُمَّ هَذَا يَومُهم الَّذِي فَرض اللَّهُ عَلَيْهِمْ، 
فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ لَهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ، 
الْيَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ"
Kita adalah orang-orang yang terakhir, tetapi yang paling terdahulu kelak 
di hari kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian 
sesungguhnya hari (Jumat) ini adalah hari mereka yang telah difardukan 
oleh Allah atas mereka, tetapi mereka berselisih pendapat mengenainya. Dan Allah 
menunjuki kita padanya, maka orang-orang lain mengikut kita padanya; orang-orang 
Yahudi besok dan orang-orang Nasrani sesudah besok.
Ini menurut lafaz hadis yang ada pada Imam Bukhari. Sedangkan menurut lafaz 
yang ada pada Imam Muslim adalah sebagai berikut:
"أَضَلَّ 
اللَّهُ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتَ، وَكَانَ 
لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ. فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ 
الْجُمُعَةِ، فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ 
تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا، 
وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الْمَقْضِيُّ بَيْنَهُمْ قَبْلَ 
الْخَلَائِقِ".
Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi 
orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu 
Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah 
menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian 
pula kelak di hari kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang 
yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat 
peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua 
makhluk.
Allah Swt. telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna 
mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah Swt. berfirman:
{يَا 
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ}
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada 
hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 
9)
Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah 
oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang 
dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian 
bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan 
merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah Swt.:
{وَمَنْ 
أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ}
Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah 
itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah ' mukmin. (Al-Isra: 19)
Tersebutlah bahwa sahabat Umar ibnul Khattab dan Ibnu Mas'ud r.a. membaca 
ayat ini dengan bacaan berikut: Famdu ila zikrillah, yang artinya 'maka 
bergegas-gegaslah kamu untuk mengingat Allah.' 
Adapun jalan cepat menuju tempat salat, maka sesungguhnya hal itu dilarang, 
sebab ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh 
Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah 
bersabda:
"إِذَا 
سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ 
وَالْوَقَارُ، وَلَا تُسرِعوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ 
فَأَتِمُّوا"
Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat 
salat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu 
melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, 
kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah.
Menurut lafaz Imam Bukhari, dari Abu Qatadah, disebutkan bahwa ketika kami 
sedang salat bersama Nabi Saw., tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh langkah 
kaum lelaki. Maka setelah salat selesai, beliau Saw. bertanya, "Mengapa kalian?" 
Mereka menjawab, "Kami datang tergesa-gesa ke tempat salat." Nabi Saw. 
bersabda:
"فَلَا 
تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ 
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا"
Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, 
maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat 
yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, 
sempurnakanlah.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim. 
قَالَ 
عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ 
الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ 
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إذا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا 
تَسْعَوْنَ، وَلَكِنِ ائْتُوهَا تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ 
وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ 
فَأَتِمُّوا".
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari 
Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan 
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila iqamah untuk salat diserukan, 
maka janganlah kamu mendatanginya dengan jalan cepat, tetapi datangilah ia 
dengan jalan biasa dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka 
bagian mana pun yang kamujumpai, kerjakanlah; dan bagian mana pun yang 
terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abdur Razzaq pula, dan ia juga 
mengetengahkannya melalui jalur Yazid ibnu Zurai', dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, 
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan sanad yang semisal.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, "Ingatlah, demi Allah, makna yang 
dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah 
dilarang mendatangi tempat salat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan 
anggun." Ungkapan sa 'yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan 
kekhusyukan.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka 
bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 9) Yakni berjalan 
dengan hati dan amalmu, itulah yang dimaksud dengan pengertian berjalan menuju 
ke tempat salat. 
Tersebutlah pula bahwa Qatadah menakwilkan dengan pengertian yang sama dengan 
firman Allah Swt. berikut, yaitu: 
{فَلَمَّا 
بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ}
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha 
bersama-sama Ibrahim. (Ash-Shaffat: 102)
Maksudnya, dapat berjalan bersama-sama Ibrahim. Telah diriwayatkan pula hal 
yang semisal, dari Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Disunatkan bagi orang yang mendatangi salat Jumat hendaknya terlebih dahulu 
mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah 
hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"إِذَا 
جَاءَ أحدُكم الجمعةَ فَلْيغتسل"
Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi 
terlebih dahulu.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Sa'id r.a. bahwa 
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
غُسلُ 
يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحتَلِم"
Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang bermimpi mengeluarkan 
air mani (balig).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"حَقٌّ 
لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، 
يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap 
tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.
Hadis riwayat Imam Muslim. 
Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"على 
كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ 
الْجُمُعَةِ"
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, 
yaitu pada hari Jumat.
Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban. 
قَالَ 
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ 
الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي 
الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: 
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل 
وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، 
وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر 
سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah 
menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu 
Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang 
mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa 
yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan 
segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan 
serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka 
baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam 
(salat)«ya.
Hadis ini mempunyai banyak jalur periwayatan dan banyak lafaznya, dan telah 
diketengahkan oleh Arba'ah serta dinilai hasan oleh Imam Turmuzi. 
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah 
bersabda:
"مَنِ 
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا 
قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ 
بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا 
أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ 
دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ 
بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ 
الذِّكْرَ"
Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, 
kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan 
seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka 
seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barang siapa yang berangkat 
pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibasy yang 
bertanduk. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka 
seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada saat 
yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam 
muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan zikir.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. 
Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, 
bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci. Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu 
telah disebutkan:
"غسلُ 
يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ 
طِيبِ أَهْلِهِ".
Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak 
dan mengenakan wewangian keluarganya.
قَالَ 
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ 
إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ 
بْنِ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي 
أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ 
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ 
عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ 
الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ 
إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا 
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah 
menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan 
kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari 
Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar 
Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai 
wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, 
kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) 
jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam 
dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal 
itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai 
dengan Jumat berikutnya.
Di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah disebutkan melalui 
Abdullah ibnu Salam r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di 
atas mimbarnya:
"مَا 
عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبَيْ 
مِهْنَته"
Tiada beban bagi seseorang dari kamu seandainya dia telah membeli sepasang 
pakaian untuk hari Jumatnya selain dari sepasang pakaian untuk kerjanya.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada 
orang-orang pada hari Jumat, lalu beliau melihat mereka mengenakan pakaian 
nimar (sehari-hari), kemudian beliau Saw. bersabda:
"مَا 
عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وَجَدَ سَعَة أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لَجُمُعَتِهِ، سِوَى 
ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ".
Tidak dibebankan bagi seseorang dari kamu jika dia mempunyai kaluasan 
untuk mengambil sepasang pakaian untuk salat Jumatnya selain sepasang pakaian 
untuk kerjanya. (Riwayat Ibnu Majah)
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِذَا 
نُودِيَ لِلصَّلاةِ}
apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 
9)
Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di 
hadapan Rasulullah Saw. apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas 
mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya. 
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman 
ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, 
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. 
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Adam ibnu Abu Iyas, telah 
menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi'b, dari Az-Zuhri dari As-Sa'ib ibnu Yazid 
yang mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan 
apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw., Abu Bakar r.a., 
dan Umar r.a. Dan ketika masa pemerintahan Usman ibnu Affan r.a. telah 
berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah 
seruan yang kedua di atas Az-Zaura. Yakni diserukan azan di atas semua rumah 
yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, yang merupakan rumah yang tertinggi 
di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah 
menceritakan kepada kami Abu Na' im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, 
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rasyid Al-Mak-hul, dari Mak-hul, 
bahwa pada mulanya seruan di hari Jumat dilakukan hanya sekali —yaitu di saat 
imam muncul— sampai dengan salat diiqamahkan. Seruan itu bila telah diserukan, 
maka diharamkan melakukan jual beli. Kemudian di masa pemerintahan Khalifah 
Usman, ia memerintahkan agar dilakukan pula seruan (azan) lainnya, yaitu sebelum 
imam muncul hingga semua orang telah terkumpulkan. Dan sesungguhnya yang 
diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu hanyalah kaum lelaki yang 
merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk 
tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan 
orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur 
yang diterima, yang pembahasannya secara rinci terdapat di dalam kitab-kitab 
fiqih.
Firman Allah Swt.:
{وَذَرُوا 
الْبَيْعَ}
dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)
Yakni bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, 
bila salat telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram 
melakukan jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat 
mengenai masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab 
kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal 
itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya; 
hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكُمْ 
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu'ah: 
9)
Yaitu kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan 
salat adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika 
kamu mengetahui. 
Firman Allah Swt.:
{فَإِذَا 
قُضِيَتِ الصَّلاةُ}
Apabila salat telah ditunaikan. (Al-Jumu'ah: 10) 
Maksudnya, apabila salat telah diselesaikan.
{فَانْتَشِرُوا 
فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ}
maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah 
(Al-Jumu'ah: 10)
Setelah mereka dilarang melakukan transaksi sesudah seruan yang memerintahkan 
mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkanlah bagi mereka sesudah itu untuk 
bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah, seperti apa yang 
dilakukan oleh Irak ibnu Malik r.a. apabila dia telah selesai dari salat 
Jumatnya, maka ia berdiri di pintu masjid, lalu berdoa:
اللَّهُمَّ 
إِنِّي أجبتُ دعوتَك، وصليتُ فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فَارْزُقْنِي 
مِنْ فَضْلِكَ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Ya Allah, sesungguhnya aku menyukai seruanmu, dan aku telah kerjakan salat 
yang Engkau fardukan serta aku akan menebar sebagaimana yang telah Engkau 
perintahkan, maka berilah daku rezeki dari karunia-Mu, dan Engkau adalah 
sebaik-baik Pemberi rezeki.
Riwayat Imam Ibnu Abu Hatim. 
Telah diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf bahwa ia pernah mengatakan, 
"Barang siapa yang melakukan jual beli pada hari Jumat sesudah menunaikan salat 
Jumat, maka Allah Swt. akan memberkahi jual belinya sebanyak tujuh puluh kali, 
karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan:
{فَإِذَا 
قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ 
اللَّهِ}
'Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan 
carilah karunia Allah' (Al-Jumu'ah: 10)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَاذْكُرُوا 
اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. 
(Al-Jumu'ah: 10)
Yakni di saat kamu melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan 
memberi, banyak-banyaklah kamu mengingat Allah, dan janganlah kamu disibukkan 
oleh urusan duniamu hingga kamu melupakan hal yang bermanfaat bagimu di negeri 
akhirat nanti. Karena itulah maka disebutkan dalam sebuah hadis:
"مَنْ 
دَخَلَ سُوقًا مِنَ الْأَسْوَاقِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا 
شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 
كُتبت لَهُ ألفُ أَلْفِ حَسنة، ومُحي عَنْهُ ألفُ أَلْفِ سَيئة"
Barang siapa yang memasuki sebuah pasar, lalu mengucapkan, "Tidak ada 
Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, 
milik-Nyalah semua Kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala 
sesuatu, " maka Allah akan mencatat baginya satu juta kebaikan dan menghapuskan 
darinya sejuta keburukan (dosa).
Mujahid mengatakan bahwa bukanlah seorang hamba termasuk orang-orang yang 
banyak mengingat Allah sebelum dia selalu ingat kepada Allah, baik dalam keadaan 
berdiri, duduk, ataupun berbaring.