Tafsir Surat Al-Mujadilah, ayat 12-13
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ
يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (12) أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ
يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ
فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (13) }
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah
(kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik dan lebih bersih; jika kamu
tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)
karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika
kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan RasulNya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila
seseorang dari mereka hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Rasulullah
Saw., hendaklah ia terlebih dahulu mengeluarkan sedekah sebelumnya untuk
membersihkan dan menyucikan dirinya serta mempersiapkan diri agar menjadi orang
yang layak untuk mendapat perhatian khusus.
Allah Swt. telah berfirman:
{ذَلِكَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ}
Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih.
(Al-Mujadilah: 12)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{فَإِنْ
لَمْ تَجِدُوا}
jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan). (Al-Mujadilah:
12)
Yaitu terkecuali orang yang tidak mampu bersedekah karena ia miskin.
{فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al-Mujadilah: 12)
Maka tiada yang diperintahkan untuk itu kecuali hanya orang yang mampu
melakukannya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
{أَأَشْفَقْتُمْ
أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ}
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13)
Yakni apakah kamu takut bila hukum ini tetap diberlakukan atas kamu, yaitu
wajib mengeluarkan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan
Rasul?
{فَإِذْ
لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ}
Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan
Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat,
dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (Al-Mujadilah: 13)
Maka di-mansukh-lah kewajiban hal tersebut atas mereka dengan turunnya
ayat ini. Menurut suatu pendapat, sebelum ayat di atas di-mansukh tiada
seorang pun yang mengamalkannya selain Ali ibnu Abu Talib r.a. Dia menyedekahkan
satu dinar, lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi Saw. Ali r.a.
menanyakan kepada Nabi Saw. tentang sepuluh perkara, setelah itu diturunkanlah
ayat rukhsah.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali r.a. pernah
mengatakan bahwa ada suatu ayat di dalam Al-Qur'an, tiada seorang pun yang
mengamalkannya sebelumku dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku.
Dahulu saya pernah mempunyai uang satu dinar, lalu aku tukar dengan sepuluh
dirham. Maka apabila aku ingin berbicara secara khusus dengan Rasulullah Saw.,
kusedekahkan satu dirham sebelumnya, lalu ayat ini di-mansukh, dan tiada
seorang pun yang mengamalkannya sebelumku, dan tidak akan ada seorang pun yang
mengamalkannya sesudahku. Kemudian Ali r.a. membaca firman-Nya: Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan
Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah
menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Usman ibnul Mugirah, dari
Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali r.a. yang
mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, "Bagaimanakah pendapatmu dengan
satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi Saw. bersabda,
"Kalau setengah dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi
Saw. bersabda, "Jadi, berapakah menurutmu?" Ali menjawab, "Emas seberat
biji sawi."Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya kamu benar-benar kikir." Ali
berkata, bahwa setelah itu turunlah firman-Nya: Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan
dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Ali mengatakan bahwa karena berkat akulah
maka umat ini diberi keringanan oleh Allah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Waki', dari Yahya ibnu Adam,
dari Ubaidillah Al-Asyja'i, dari Sufyan As-Sauri, dari Usman ibnul Mugirah
As-Saqafi, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali
ibnu Abu Talib r.a. yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu
firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah
(kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12),
hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bertanya kepadaku, "Bagaimana pendapatmu
dengan satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu sebanyak itu,"
lalu disebutkan hal yang semisal dengan hadis di atas.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib,
sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui jalur ini. Kemudian Imam Turmuzi
berkata, bahwa makna sya'irah ialah emas seberat biji sawi. Abu Ya'la
meriwayatkan hadis ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Adam
dengan sanad yang sama.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan
khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang
miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) sampai dengan
firman-Nya: maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al-Mujadilah: 12) Bahwa dahulu kaum muslim apabila hendak mengadakan
pembicaraan khusus dengan Nabi Saw., terlebih dahulu mereka mengeluarkan
sedekah. Tetapi setelah turun ayat mengenai zakat, maka otomatis ayat ini
di-mansukh.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan
makna firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang
miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Demikian itu karena
kaum muslim banyak bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang berbagai masalah
sehingga hal tersebut memberatkan beliau. Maka Allah berkehendak untuk
memberikan keringanan kepada NabiNya; untuk itu diturunkan-Nyalah ayat ini, dan
setelah itu kebanyakan kaum muslim menjadi takut dan menahan diri untuk tidak
banyak bertanya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apakah kamu
takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah
memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.
(Al-Mujadilah: 13) Maka Allah Swt. memberikan keluasan kepada mereka dan
tidak menyempitkan mereka.
Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:
hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Ayat ini di-mansukh oleh firman
selanjutnya, yaitu: Apakah kamu takut (akan menjadi miskin) karena
kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah:
13), hingga akhir ayat.
Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu
Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah Saw. sehingga
menghujani beliau Saw. dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah
menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang
dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi Saw., maka dia masih belum
dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan
mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika
kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)
Ma'mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya:
Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu
mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.
(Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya
hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan
kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali r.a. telah mengatakan,
"Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera
di-mansukh"
Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan
hanya sesaat dari siang hari.