Hadits - 0175
الشَّيْخُ
وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا
الْبَتَّةَ
118-175. Dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, "Orang tua
laki-laki dan orang tua perempuan, jika keduanya berzina, maka rajamlah
mereka.”
Shahih: Al Bukhari (6829) dan
Muslim (1691).