Hadits - 0368

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ، وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ، وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ النَّوْحِ
311-368. Dari Abdurrazzaq, Sufyan memberitakan kepada kami, dari Jabir, dari Asy-Sya'bi, dari Al Harits, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat; pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, dua orang saksinya (dalam transaksi riba), penulisnya, wanita pembuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato untuk tujuan kecantikan, orang yang enggan bersedekah, lelaki muhallil (yang menikahi seorang perempuan agar suami pertamanya halal menikahinya lagi), muhallal lahu (seseorang yang meminta orang lain menikahi mantan istrinya untuk kemudian dicerainya kembali agar ia boleh menikahi mantan istrinya tersebut), dan beliau SAW melarang meratapi mayat."

Mushannaf' Abdurrazaq (15351)

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Tafsir Surat An-Naba, ayat 1-16

Tafsir Surat Adz-Dzariyat, ayat 52-60