Tiga Sunah Istimewa di Bulan Ramadan: Mengakhirkan Sahur, Memberi Makan Berbuka, dan Memperbanyak Sedekah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى هَٰذَا النَّبِيِّ الْكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
أَمَّا بَعْدُ
Para sahabat yang dimuliakan Allah di mana pun Anda berada, para shoimin dan shoimat, hamba-hamba Allah yang berbahagia.
Dalam materi ceramah saya pada waktu yang lalu, saat menunggu datangnya beduk Magrib atau waktu berbuka, telah saya jelaskan secara rinci tentang hal-hal yang disunahkan dalam menjalankan ibadah puasa. Semuanya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bukan berdasarkan pendapat-pendapat orang, tetapi berdasarkan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Di antara sunah-sunah itu telah saya jelaskan nomor satu sampai empat pada waktu yang lalu. Dan pada kesempatan ini, akan kita jelaskan sunah yang kelima dalam berpuasa di bulan Ramadan.
Kelima: Menta'khirkan Makan Sahur (Mengakhirkannya)
Yang dimaksud dengan menta'khirkan sahur adalah mengakhirkan waktu makan sahur hingga mendekati waktu fajar, kira-kira 15 menit sebelum masuk waktu Subuh. Ini merupakan waktu yang terbaik untuk sahur.
Berbeda dengan berbuka yang disunahkan untuk disegerakan, justru dalam sahur kita dianjurkan untuk mengakhirkannya. Meskipun barangkali kita akan merasa tergesa-gesa karena khawatir datangnya waktu imsak. Perlu dipahami bahwa imsak itu sebenarnya bukanlah batas akhir untuk makan, melainkan hanya sebagai tanda peringatan, seperti lampu kuning sebelum lampu merah.
Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa setelah imsak tidak boleh makan. Namun saya sendiri hingga kini masih mencari tahu, dari hadis mana pendapat itu berasal dan kitab apa yang menjadi rujukannya.
Alhamdulillah, kita sebagai umat Islam memiliki pedoman yang jelas, yaitu Al-Qur'anul Karim dan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Ternyata keterangan yang melarang makan setelah imsak tidak ditemukan dasarnya yang kuat. Yang jelas, batas waktu puasa adalah dari terbit fajar (masuk waktu Subuh) hingga terbenam matahari (waktu Magrib).
Tentang anjuran menta'khirkan sahur ini, terdapat sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا أَخَّرُوا السَّحُورَ وَعَجَّلُوا الْفِطْرَ
"An Abi Dzarrin radhiyallahu 'anhu qaala: Qaala Rasulullahi ﷺ: Laa tazaalu ummati bikhairin maa akhkharus sahura wa 'ajjalul fithra."
Artinya: "Dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Senantiasa umatku berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.'" (HR. Ahmad)
Orang yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur berarti telah menjalankan sunah-sunah yang memperindah ibadah puasa Ramadan, memperbanyak ganjaran, dan menyempurnakan puasa karena mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Keenam: Memberi Makan untuk Berbuka kepada Orang yang Berpuasa
Yang dimaksud di sini adalah memberi makanan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka, bukan memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa.
Saat ini banyak terjadi hal yang memprihatinkan, di mana banyak orang menjual makanan dan minuman di malam hari dengan sengaja kepada orang-orang yang tidak berpuasa, padahal mereka adalah muslim. Idealnya, yang menjual dan yang membeli sama-sama perlu mendapat perhatian. Kecuali ada izin khusus dari pemerintah, misalnya untuk menjamin kebutuhan para turis atau orang non-muslim yang tidak berpuasa.
Di negara tetangga seperti Malaysia, ada toko-toko tertentu yang mendapat izin buka di siang hari Ramadan. Namun ketika ada orang yang ingin membeli makanan, mereka akan memeriksa kartu identitas. Jika terlihat agamanya Islam, mereka akan berkata, "Maaf, kami tidak berani melayani Anda makan, karena kami bisa ditutup oleh pemerintah dan toko kami bisa disegel jika memberi makan kepada orang Islam di siang hari Ramadan."
Alangkah indahnya apabila hal serupa dapat diterapkan di negara kita yang mayoritas penduduknya muslim. Malaysia tidak perlu berteriak bahwa mereka adalah negara Islam, tetapi yang penting bagi mereka adalah amal nyata dalam menghormati bulan suci ini.
Memberi makan kepada orang yang berbuka puasa adalah ibadah yang mulia. Namun memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa di siang hari Ramadan dengan menjual makanan, itu jelas bukan nafkah yang halal. Bahkan dapat mendatangkan mudarat karena membantu kemaksiatan dan kerja sama dalam melanggar perintah Allah. Hal ini hukumnya syubhat dan sebaiknya dihindari.
Tentang keutamaan memberi makan berbuka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
"Man faththara shaa-iman kaana lahu mitslu ajrihi, ghayra annahu laa yanqushu min ajrish shaa-imi syai-an."
Artinya: "Barangsiapa memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Berarti orang yang memberi makan berbuka mendapatkan dua pahala: pahala memberi makan dan pahala seperti orang yang berpuasa.
Ketujuh: Memperbanyak Sedekah di Bulan Ramadan
Hendaklah kita memperbanyak sedekah di bulan Ramadan ini, karena sedekah di bulan yang mulia ini termasuk amal ibadah sunah yang sangat dianjurkan.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya, sedekah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang istimewa dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Semoga Allah menerima puasa kita, memberikan petunjuk dan hidayah kepada kita, serta mengampuni dosa-dosa kita di bulan ampunan, bulan berkah, dan bulan yang istimewa ini. Semoga setelah kita menjalankan puasa sebulan penuh dan memasuki hari raya Idul Fitri nanti, kita benar-benar telah kembali kepada fitrah, yaitu kembali kepada kesucian.
Selamat berbuka puasa dan selamat menjalankan ibadah salat Magrib. Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua.
آخِرُ الْكَلَامِ، وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ وَالْهِدَايَةُ، الْعَفْوَ مِنْكُمْ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
