Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 68-71

Al-Baqarah, ayat 68-71

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَّا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَٰلِكَ ۖ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا لَوْنُهَا ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِن شَاءَ اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ

Artinya:

Mereka menjawab, "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami sapi betina apakah itu." Musa menjawab, "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi be­tina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda, perte­ngahan di antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada Mereka berkata, "Mohonkanlah kepada Tuhan­mu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warna­nya." Musa menjawab, "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, kuning tua war­nanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya." Mereka berkata, "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi be­tina itu, karena sesungguhnya sapi betina itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petun­juk." Musa berkata, "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." Mereka berkata, "Sekarang ba­rulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya." Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir mereka tidak me­laksanakan perintah itu.

Tafsir Ibnu Katsir:

Allah Swt. menceritakan kebandelan kaum Bani Israil dan mereka banyak bertanya kepada rasul-rasul-Nya. Karena itu, tatkala mereka mempersempit diri mereka, maka Allah benar-benar mempersempit­nya. Seandainya mereka segera menyembelih sapi betina apa pun, niscaya hal itu sudah cukup bagi mereka sesuai dengan apa yang di­perintahkan. Demikian menurut Ibnu Abbas, Ubaidah, dan lain-lain­nya; tetapi ternyata orang-orang Bani Israil berkeras kepala, maka Allah memperkeras sanksi-Nya kepada mereka. Mereka berkata se­perti yang disebutkan oleh firman-Nya:

Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami sapi betina apakah itu. (Al-Baqarah: 68)

Makna yang dimaksud ialah bagaimana ciri khas sapi tersebut.

Ibnu Jarir meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ali, dari Al­A'masy, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Seandainya mereka mengambil sapi betina apa pun sejak semula, niscaya hal itu sudah cukup bagi mereka. Teta­pi mereka membandel, maka Allah memperkeras sanksi terhadap me­reka." Sanad agar ini berpredikat sahih, dan memang agar ini telah di­riwayatkan oleh bukan hanya seorang, bersumber dari Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ubaidah, As-Saddi, Mujahid, Ikri­mah, Abul Aliyah, dan lain-lainnya.

Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa Ata pemah mengatakan kepada­nya, seandainya mereka (orang-orang Bani Israil) mengambil sapi be­tina apa pun, niscaya sudah cukup bagi mereka. Ibnu Juraij meriwa­yatkan bahwa Rasulullah Saw. pemah bersabda:

Sesungguhnya mereka hanya diperintahkan untuk mencari sapi betina apa pun, tetapi mereka membandel, maka Allah memper­keras sanksi-Nya terhadap mereka. Demi Allah, seandainya me­reka tidak mengucapkan kalimat istigna (insya Allah), niscaya mereka tidak akan diberi penjelasan sampai hari kiamat.

Firman Allah Swt.:

Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda. (Al-Baqarah: 68)

Tidak terlalu tua, tidak pula terlalu kecil, dan belum punya anak. De­mikian menurut Abul Aliyah, As-Saddi, Mujahid, Ikrimah, Atiyyah Al-Aufi, Ata Al-Khurrasani, Wahb ibnu Munabbih, Ad-Dahhak, Al­Hasan, dan Qatadah. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas.

Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya, "'Awanum baina yakni pertengahan antara usia tua dan usia muda; dalam seusia itu biasanya binatang ternak —anta­ra lain sapi— sedang dalam usia puncak kekuatannya dan dalam kon­disi paling baik. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ata Al-Khurrasani, dan Ad-Dahhak.

As-Saddi mengatakan bahwa al-'awan ialah pertengahan di anta­ra hal tersebut, yaitu sapi betina yang telah melahirkan anaknya, lalu anaknya itu telah beranak lagi.

Hasyim meriwayatkan dari Juwaibir, dari Kair ibnu Ziad, dari Al-Hasan sehubungan dengan sapi betina ini, bahwa sapi betina itu adalah sapi betina liar.

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata, dari Ibnu Abbas, "Barang sia­pa yang memakai sandal (kulit yang berwarna) kuning, maka ia tcrus­mencrus bcrada dalam kesenangan selagi ia memakainya." Yang de­mikian itu adalah pengertian yang dimaksud di dalam firman-Nya:

menyenangkan orang-orang yang memandangnya. (Al-Baqarah: 69)

Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid dan Wahb ibnu Munab­bih, bahwa sapi betina itu berwarna kuning.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa sapi betina itu mempunyai teracak (kuku) berwarna kuning. Telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair bahwa sapi betina tersebut berwama kuning teracak dan tan­duknya.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ubay, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali, telah menceri­takan kepada kami Nuh ibnu Qais, telah menceritakan kepada kami Abu Raja', dari Al-Hasan sehubungan dengan firman-Nya:

sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya. (Al-Ba­qarah: 69)

Makna yang dimaksud ialah sapi betina hitam, hitam legam warna­nya. Riwayat ini berpredikat garib; riwayat yang benar ialah yang pertama tadi. Karena itu, maka pada lafaz selanjutnya warna kuning dikuatkan dengan firman-Nya, "Faqi'ul launuha," yakni yang kuning tua warnanya.

Menurut Atiyyah Al-Aufi, facirul launuha artinya hampir karena kuningnya sangat kuat.

SJ'Id ibnu Jubair mengatakan bahwa faqi'ul launuha artinya ber­sih dan mulus warnanya, yakni kuning mulus. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Al­Hasan, dan Qatadah.

Syuraik meriwayatkan dari Ma'mar, bahwa faqi'ul launuha arti­nya bersih warnanya.

Al-Aufi di dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa faqi'ul launuha artinya sangat kuning atau kuning tua; karena sangat kuning hingga kelihatan seperti putih warnanya.

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

menyenangkan orang-orang yang memandangnya. (Al-Baqarah: 69)

Yakni membuat kagum orang-orang yang memandangnya. Hal yang sama dikatakan oleh Abul Aliyah, Qatadah, dan Ar-Rabi' ibnu Anas.

Wahb ibnu Munabbih mengatakan, "Apabila kamu melihatnya, se­akan-akan cahaya matahari memancar dari kulitnya."

Di dalam kitab Taurat disebutkan bahwa wama kulit sapi betina itu merah, barangkali hal ini terjadi karena kekeliruan dalam menerje­mahkan ke dalam Bahasa Arabnya. Atau seperti pendapat pertama yang mengatakan bahwa warna kulit sapi betina tersebut sangat ku­ning hingga wamanya cenderung menjadi merah kehitam-hitaman.

Firman Allah Swt.:

karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami. (Al-Ba­qarah: 70)

Yaitu karena banyaknya sapi betina. Maka berikanlah ciri-ciri khas sapi tersebut kepada kami dan jelaskanlah kepada kami secara rinci dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk. (Al-Baqarah: 70)

untuk menemukannya.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya Al-Audi As-Sufi, telah menceritakan kepada ka­mi Abu Sa'id Ahmad ibnu Daud Al-Haddad, telah menceritakan ke­pada kami Surur ibnul Mugirah (anak lelaki saudara lelaki Mansur ibnu Zaian), dari Abbad ibnu Mansur, dari Al-Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulul­lah Saw. pernah bersabda:

Seandainya Bani Israil tidak mengatakan, "Dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk" (Al-Baqarah: 70)

niscaya mereka tidak akan diberi tahu (untuk mendapatkan sapi betina itu), tetapi ternyata mereka mengucapkan istigna (kalimat insya Allah)

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih di dalam kitab tafsirnya dari jalur lain melalui Surur ibnul Mugirah, dari Zaian, dari Abbad ibnu Mansur, dari Al-Hasan, dari hadis Abu Rafi', dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pemah bersabda:

Seandainya kaum Bani Israil tidak mengatakan, "Dan sesung­guhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk" (Al-Baqarah: 70), niscaya mereka tidak akan diberi untuk selama-lamanya. Dan seandainya mereka mengambil sapi betina mana pun, lalu mereka menyembelihnya, niscaya hal itu sudah cukup bagi me­reka. Tetapi mereka membandel, maka Allah bersikap keras ter­hadap mereka.

Bila ditinjau dari segi jalur ini, maka hadis ini berpredikat garib, dan yang lebih baik ialah bila hadis ini dianggap sebagai perkataan Abu Hurairah, seperti yang telah disebutkan di atas, dari As-Saddi.

Firman Allah Swt.:

Musa berkata, "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi beti­na adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk mem­bajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman." (Al-Baqa­rah: 71)

Sapi betina tersebut bukan sapi betina yang dipersiapkan untuk mem­bajak tanah, tidak pula dipersiapkan untuk mengangkut air guna pe­ngairan, melainkan sapi betina yang dipelihara sebagai hewan kesa­yangan dalam keadaan sehat, utuh, lagi tiada bercacat.

Laa syiyata fiihaa, tiada warna lain pada kulitnya selain dari warna kuning, yakni tidak ada belangnya.

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa musallamah artinya tidak bercacat. Hal yang sama dikatakan pula oleh Abul Aliyah dan Ar-Rabi'. Mujahid mengatakan, musallamah artinya bebas dari belang, yakni tidak ada belangnya.

Ata Al-Khurrasani mengatakan bahwa musallamah artinya semua kaki dan seluruh tubuhnya mulus, bebas dari belang. Menurut Muja­hid, Laa syiyata fiihaa artinya tidak ada warna putih dan hitam, yakni ti­dak berbelang. Abul Aliyah, Ar-Rabi', A1-Hasan, dan Qatadah me­ngatakan tidak ada belang putihnya. Ata Al-Khurrasani mengatakan bahwa Laa syiyata fiihaa wamanya satu lagi tua. Telah diriwayatkan dari Atiyyah Al-Aufi, Wahb ibnu Munabbih dan Ismail ibnu Abu Khalid hal yang semisal. As-Saddi mengatakan, Laa syiyata fiihaa artinya tidak ada belang putih, belang hitam, dan belang merahnya.

Semua makna yang telah disebutkan di atas hampir sama mak­sudnya, tetapi ada sebagian ulama yang menduga bahwa firman Allah Swt., "Innahaa baqaratul laa dzaluulun artinya sesungguhnya sapi be­tina itu adalah sapi betina yang tidak dipersiapkan untuk dipekerja­kan. Kemudian lafaz selanjutnya dianggap sebagai kalimat barn, yaitu firman-Nya, "Tusirul arcla," yakni dipekerjakan untuk membajak ta­nah, hanya sapi betina tersebut tidak dipakai untuk mengairi tanaman. Pendapat ini lemah karena lafaz la zalu1un ditafsirkan oleh firman se­lanjutnya, yaitu tufirul arda, yakni sapi betina itu tidak dipersiapkan untuk membajak tanah, tidak pula untuk mengairi tanaman. Demikian menurut ketetapan Al-Qurtubi dan lain-lainnya.

Firman Allah Swt.:

Mereka berkata, "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya." (Al-Baqarah: 71)

Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa mereka hampir sa­ja tidak melakukan perintah itu, karena tujuan mereka bukanlah de­mikian melainkan mereka bermaksud agar tidak menyembelih sapi betina yang dimaksudkan. Dengan kata lain, setelah ada penjelasan, tanya jawab, dan keterangan ini mereka tidak juga menyembelihnya kecuali setelah susah payah. Di dalam ungkapan ini terkandung arti ditujukan kepada mereka. Demikian itu karena maksud dan tujuan mereka yang sesungguhnya hanyalah sebagai ungkapan pembangkangan mereka, maka dikatakanlah bahwa mereka hampir saja tidak menyembelihnya.

Muhammad ibnu Ka'b dan Muhammad ibnu Qais mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

Kemudian mereka menyembelihnya, dan hampir saja mereka ti­dak melaksanakan perintah itu. (Al-Baqarah: 71)

mengingat harganya yang sangat mahal. Tetapi penafsiran ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat berita bahwa harganya mahal ma­sih belum dapat terbukti dengan kuat melainkan hanya melalui nukil­an dari kaum Bani Israil, seperti yang telah disebutkan di atas dalam riwayat Abul Aliyah dan As-Saddi; dan Al-Aufi telah meriwayatkan­nya pula dari Ibnu Abbas.

Ubaidah, Mujahid, Wahb ibnu Munabbih, Abul Aliyah, dan Ab­dur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah meriwayatkan bahwa kaum Bani Israil membeli sapi betina tersebut dengan harta yang banyak jumlahnya. Akan tetapi, hal ini masih diperselisihkan. Kemudian me­nurut pendapat yang lain harga pembayarannya tidaklah sebanyak itu.

Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Suqah, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa harga pembelian sapi betina itu hanyalah tiga dinar raja. Sanad riwayat ini berpredikat jayyid, ber­sumber dari Ikrimah. Akan tetapi, pengertian lahiriah riwayat ini me­nunjukkan bahwa hal ini pun dinukil dari ahli kitab juga.

Ibnu Jarir mengatakan, sehubungan dengan makna ayat ini ulama lainnya mengatakan bahwa mereka hampir tidak melaksanakan perin­tah itu karena takut rahasia pembunuh yang sebenarnya —yang mere­ka perselisihkan— akan terungkap. Riwayat ini tidak disandarkan ke­pada seorang pun oleh perawi. Kemudian Ibnu Jarir memilih bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah mereka hampir tidak melaksanakan perintah itu karena harganya terlampau mahal, juga ka­rena takut rahasia mereka terungkap. Akan tetapi, pendapat ini pun masih perlu dipertimbangkan; dan pendapat yang benar —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— ialah seperti apa yang telah disebut­kan di atas dalam riwayat Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, menurut pengarahan kami. Hanya kepada Allah-lah kami memohon taufik.

Kesimpulan hukum

Ayat ini —yang mengandung pembatasan sifat-sifat (spesifikasi) sapi betina tersebut hingga bentuknya tertentu atau jelas ciri-cirinya yang sebelum itu masih bersifat mutlak— menunjukkan sah melakukan transaksi salam (pesanan) menyangkut hewan temak, seperti yang di­simpulkan oleh mazhab Maliki, Al-Auza'i, Asy-Syaqi'i, Ah­mad, serta jumhur ulama Salaf dan Khalaf. Sebagai dalilnya ialah se­buah hadis di dalam kitab Sahihain, disebutkan bahwa Nabi Saw. per­nah bersabda:

Janganlah seorang istri menggambarkan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya (hingga tersimpulkan oleh suaminya) seakan­akan is melihat wanita yang dimaksud.

Dalil lainnya ialah seperti sifat-sifat yang dikemukakan oleh Nabi Saw. tentang ternak unta diat dalam kasus pembunuhan secara keliru dan serupa dengan sengaja, yaitu dengan sifat-sifat (spesifikasi) yang disebutkan di dalam hadis mengenainya.

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, M-Sauri, dan ulama Kufah. Mereka berpendapat, tidak sah melakukan transaksi salam menyangkut hewan ternak, mengingat keadaan hewan ternak selalu ti­dak stabil. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Hudzaifah ibnul Yaman, Abdur Rahman ibnu Samurah, dan lain-lainnya.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100