Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 125 (separo ayat)

Al-Baqarah, ayat 125 (separo ayat)

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan ja­dikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat.

 

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami jadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia. (Al-Baqarah: 125)

Yakni mereka tidak akan merasa pugs dengan keperluan mereka dari­nya; mereka datang kepadanya, lalu kembali kepada keluarganya, ke­mudian kembali lagi kepadanya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna magabatal linnas, bahwa mereka berkumpul di tempat tersebut (Baitullah). Riwayat ini dan yang sebelumnya, kedua-duanya diketengahkan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Muslim, dari Mujahid, dari Ib­nu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia. (Al-Baqarah: 125)

Bahwa mereka berkumpul padanya, kemudian kembali ke tempat asalnya masing-masing. Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah diri­wayatkan dari Abul Aliyah dan Sa'id ibnu Jubair —menurut riwayat yang lain—. Hal yang semisal diriwayatkan pula dari Ata, Mujahid, Al-Hasan, Atiyyah, Ar-Rabi' ibnu Anas serta Ad-Dahhak.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdul Ka­rim ibnu Abu Umair, telah menceritakan kepadaku Al-Walid ibnu Muslim yang mengatakan bahwa Abu Amr (yakni Al-Auza'i) pernah berkata, telah menceritakan kepadanya Abdah ibnu Abu Lubabah se­buah agar mengenai takwil firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia. (Al-Bagarah: 125)

Bahwa tiada seorang pun yang meninggalkannya —setelah menunai­kan keperluannya— merasakan bahwa dirinya telah menunaikan ke­perluan darinya (yakni masih belum merasa puas dan ingin kembali lagi menunaikannya).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Wahb yang mengatakan bahwa Ibnu Zaid pernah berkata sehu­bungan dengan takwil firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia. (Al-Baqarah: 125)

Mereka berkumpul di Baitullah dari berbagai negeri, semua datang kepadanya. Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh seorang pe­nyair sehubungan dengan pengertian ini, seperti yang dikemukakan oleh Imam Qurtubi, yaitu:

Baitullah dijadikan tempat berkumpul bagi mereka, tetapi se­lamanya mereka tetap merasa belum puas akan keperluannya di Baitullah itu.

Sa'id ibnu Jubair dalam riwayatnya yang lain —demikian pula Ikri­mah, Qatadah, dan Ata Al-Khurrasani— mengatakan bahwa maSaba­tal linnas artinya tempat berkumpul.

Sedangkan makna lafaz amnan —menurut Ad-pahhak, dari Ibnu Abbas— adalah tempat yang aman bagi manusia.

Abu Ja'far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah sehubungan dengan firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. (AI-Ba­qarah: 125)

Maksudnya, aman dan i gangguan musuh dan tidak boleh membawa senjata di dalam kotanya. Sedangkan di masa Jahiliah orang-orang yang ada di sekitar Mekah saling berperang dan membegal, tetapi penduduk Mekah dalam keadaan aman tiada seorang pun yang meng­ganggu mereka.

Diriwayatkan dan i Mujahid, Ata, As-Saddi, Qatadah, Ar-Rabi' ib­nu Anas yang mengatakan bahwa barang siapa memasukinya (Baitul­lah itu), menjadi amanlah dia.

Kesimpulan dan i penafsiran mereka terhadap ayat ini ialah, bah­wa Allah menyebutkan kemuliaan Baitullah dan segala sesuatu yang menjadi ciri khasnya yang mengandung ritual dan ketetapan hukum, yaitu Baitullah sebagai tempat berkurapulnya manusia.

Dengan kata lain, Allah menjadikannya sebagai tempat yang di­rindukan dan disukai manusia; dan tiada suatu keperluan pun padanya ditunaikan oleh para pelakunya (yakni dia tidak akan merasa puas de­ngannya), sekalipun is kembali lagi setiap tahunnya. Hal itu sebagai perkenan dan i Allah Swt. terhadap doa Nabi Ibrahim a.s. di dalam fir­man-Nya:

Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mere­ka —sampai dengan firman-Nya— Ya Tuhan kami, perkenan­kanlah doaku. (Ibrahim: 37-40)

Allah menjadikannya sebagai tempat yang aman. Barang siapa yang memasukinya, niscaya dia aman. Sekalipun dia telah melakukan apa yang telah dilakukannya, lalu dia masuk ke dalamnya, niscaya dia akan aman.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan, pernah ada seorang lelaki menjumpai pembunuh ayahnya atau saudara laki-lakinya di dalam Masjidil Haram, ternyata lelaki tersebut tidak berani mengganggunya. Seperti yang digambarkan di dalam surat Al-Ma­idah, yaitu melalui firman-Nya:

Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu, sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia. (Al-Maidah: 97)

Dengan kata lain, is merupakan tempat yang dapat melindungi mere­ka dari kejahatan disebabkan keagungannya.

Ibnu Abbas mengatakan, "Seandainya manusia tidak berhaji ke Baitullah itu, niscaya Allah akan membalikkan langit ke atas bumi." Kemuliaan ini tiada lain berkat kemuliaan orang yang mula-mula membinanya (membangunnya), yaitu kekasih Tuhan Yang Maha Pe­murah, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), "Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku." (Al-Hajj: 26)

Adapun firman Allah Swt.:

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 96-97)

Di dalam ayat ini disebutkan perihal maqam Ibrahim dan perintah mengerjakan salat padanya, yaitu melalui firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Mufassirin berbeda pendapat mengenai pengertian yang dimaksud de­ngan maqam Ibrahim ini. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah men­ceritakan kepada kami Amr ibnu Syabah An-Numairi, telah mence­ritakan kepada kami Abu Khalaf (yakni Abdullah ibnu Isa), telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abu Hindun, dari Mujahid, da­ri Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Yang dimaksud dengan maqam Ibrahim adalah seluruh Masjidil Ha-ram. Hal yang semisal dengan riwayat ini diriwayatkan dari Mujahid dan Ata.

Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada ka-. mi Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepa­da kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata tentang takwil firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al­Baqarah: 125)

Maka Ata menjawab bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas r.a.berkata, "Maqam Ibrahim yang disebutkan dalam ayat ini ialah maqam Ibrahim yang ada di dalam Masjidil Haram." Kemudian Ibnu Juraij mengatakan, maqam Ibrahim menurut kebanyakan dimaksudkan manasik haji seluruhnya. Kemudian Ata mengartikannya kepadaku, untuk itu dia berkata bahwa maqam Ibrahim adalah maqam Ibrahim yang terdapat di dalam Masjidil Haram, dan dua salat (Lohor dan Asar secara jamak) di Arafah, Al-Masy'ar, Mina, melempar jumrah, dan tawaf (sa'i) antara Safa dan Marwah. Lalu aku bertanya, "Apakah Ibnu Abbas yang menafsirkan semuanya itu?" Ata menjawab, "Tidak, tetapi dia hanya mengatakan maqam Ibrahim adalah seluruh manasik haji." Aku bertanya, "Apakah engkau mendengar hal tersebut seluruh­nya dari dia?" Ata menjawab, "Ya, aku mendengarnya dari dia."

Sufyan M-Sauri mengatakan dari Abdullah ibnu Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan takwil firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Yang dimaksud dengan maqam Ibrahim adalah sebuah batu yang di­jadikan oleh Allah sebagai rahmat. Dan tersebutlah bahwa di masa la­lu Nabi Ibrahim- berdiri di atasnya, sedangkan Nabi Ismail yang mengulurkan batu-batu bangunan Ka'bah kepadanya. Seandainya ba­gian atas dari batu itu dibasuh —menurut mereka— niscaya kedua kakinya menjadi bersilang.

As-Saddi mengatakan bahwa maqam Ibrahim adalah batu yang diletakkan oleh istri Nabi Ismail di bawah telapak kaki Nabi Ibrahim, hingga istri Nabi Ismail mencuci bagian atasnya. Demikianlah menu-rut riwayat yang diketengahkan oleh Al-Qurtubi dan dinilainya daif, tetapi selain Al-Qurtubi menguatkannya. Diriwayatkan pula oleh Ar­Razi di dalam kitab tafsirnya, dari Al-Hasan Al-Basri dan Qatadah serta Ar-Rabi' ibnu Anas.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata, dari Ibnu Juraij, dari Ja'far ibnu Mu­hammad, dari ayahnya, bahwa is pernah mendengar Jabir mencerita­kan hadis tentang haji yang dilakukan oleh Nabi Saw.:

Setelah Nabi Saw. tawaf, Umar berkata kepadanya, "Inikah ma­qam bapak kita?" Nabi Saw. menjawab, "Ya." Umar berkata, "Mengapa kita tidak menjadikannya sebagai tempat salat?" Ma­ka Allah Swt. menurunkan firman-Nya, "Dan jadikanlah sebagi­an maqam Ibrahim tempat salat." (Al-Baqarah: 125)

USman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada ka­mi Abu Usamah, dari Zakaria, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, bahwa sahabat Umar pernah menceritakan hadis berikut:

Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, inikah maqam kekasih Tuhan kita?" Nabi Saw. menjawab, "Ya." Umar berkata, "Mengapa kita tidak menjadikannya sebagai tempat salat?" Maka turunlah ayat, "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat." (Al­Baqarah: 125)

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Dalaj ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Gailan ibnu Abdus Sa­mad, telah menceritakan kepada kami Masruq ibnul Mirzaban, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Abu Ishaq, dari Amr ibnu Maimun, dari Umar ibnul Khattab, bahwa ia pernah melewati maqam Ibrahim; lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bu­kankah kita sekarang berada di maqam kekasih Tuhan kita?" Nabi Saw. menjawab, "Memang benar." Umar berkata, "Mengapa kita ti­dak menjadikannya sebagai tempat salat." Sebentar kemudian turun­lah firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Ibnu Murdawaih mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Ahmad ibnu Muhammad Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Ju­naid, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Malik ibnu Anas, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. berdiri di dekat maqam Ibrahim pada hari pembukaan kota Mekah, Umar bertanya kepadanya, "Wahai Ra­sulullah, inikah maqam Ibrahim yang disebutkan oleh firman-Nya, `Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat'?" Nabi Saw. menjawab, "Ya." Al-Walid berkata, "Aku bertanya kepada Malik, `Apakah memang demikian dia (Ja'far ibnu Muhammad) mencerita­kannya kepadamu, yakni wattakhite?" Ia menjawab, "Ya."

Demikianlah yang disebutkan di dalam riwayat terakhir ini. Sa­nad hadis ini berpredikat garib, tetapi Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Al-Walid ibnu Muslim dengan makna yang semisal.

Imam Bukhari mengatakan dalam bab tafsir firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Malabah artinya tempat berkumpul bagi mereka, setelah itu mereka kembali (ke negerinya masing-masing).

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Humaid, dari Anas ibnu Malik yang menga­takan bahwa Umar pernah berkata:

Aku bersesuaian dengan Tuhanku, atau Tuhanku bersesuaian de­nganku dalam tiga perkara. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menjadikan sebagian maqam Ibrahim tempat salat." Maka turunlah firman-Nya, "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat" (A1-Baciarah: 125). Aku berkata, "Wahai Rasulullah, orang yang masuk menemuimu ada yang balk dan ada yang fajir (durhaka), sekiranya engkau perintahkan kepada Ummahatul Mu-minin untuk memakai hijab." Maka Allah Swt. menurunkan ayat hijab. Umar melanjutkan kisahnya, "Telah sampai kepadaku berita celaan Nabi Saw. terhadap salah se­orang istrinya, maka aku masuk menemui mereka (istri-istri Nabi Saw.) dan kukatakan kepada mereka, 'Berhentilah kalian dari tuntutan kalian atau Allah benar-benar akan memberikan ganti kepada Rasul-Nya wanita-wanita yang lebih baik daripada ka­lian,' hingga sampailah aku pada salah seorang istrinya yang mengatakan, Umar, adapun Rasulullah Saw., beliau belum pernah menasihati istri-istrinya hingga engkau sendirilah yang menasihati mereka.' Maka Allah menurunkan firman-Nya, Vika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada ka­lian yang patuh' (At-Tahrim: 5), hingga akhir ayat."

Ibnu Abu Maryam mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Humaid yang me­ngatakan bahwa ia pernah mendengar Anas menceritakan sebuah ha­dis dari Umar r.a. Demikianlah menurut konteks yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dalam bab ini, dan ia men-ta'liq-kan jalur yang kedua dari gurunya (yaitu Sa'id ibnul Hakam yang dikenal dengan nama Ibnu Abu Maryam Al-Masri). Imam Bukhari menyendiri da­lam periwayatan hadis ini dari gurunya di kalangan pemilik kitab-ki­tab Sittah. Sedangkan yang lainnya meriwayatkan hadis ini dari guru Imam Bukhari melalui perantara. Tujuan Imam Bukhari men-ta'liq hadis ini ialah untuk menjelaskan itti.sa/ (hubungan) sanad hadis ini, dan sesungguhnya dia tidak meng-isnad-kan hadis ini mengingat Yahya ibnu Abu Ayyub Al-Gafiqi orangnya masih mengandung se­suatu cela; menurut Imam Ahmad, hafalannya lemah.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ha­syim, telah menceritakan kepada kami Hamid, dari Anas yang me­ngatakan bahwa Umar pernah berkata:

Aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam tiga perkara. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menjadikan sebagian maqam Ibrahim tempat salat." Maka turunlah firman-Nya, "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat" (Al-Baqarah: 125). Dan aku berkata,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang­orang yang masuk menemui istri-istrimu ada orang yang takwa dan ada pula orang yang fasik, maka sekiranya engkau memerin­tahkan mereka memakai hijab." Lalu turunlah ayat hijab. Dan semua istri Rasulullah Saw. berkumpul menemuinya dalam ma­salah cemburu, maka aku berkata kepada mereka, "Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian." Maka ternyata turunlah ayat yang berbunyi demikian.

Kemudian hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Yahya dan Ibnu Abu Addi yang kedua-duanya menerima hadis ini dari Humaid, dari Anas, dari Umar r.a. Disebutkan bahwa Umar pernah mengata­kan, "Aku bersesuaian dengan Rabbku dalam tiga perkara, atau Rabb­ku bersesuaian denganlcu dalam tiga perkara." Kemudian is menutur­kan hadis ini.

Imam Bulchari meriwayatkannya melalui Umar dan Ibnu Aun; Imam Turmuii meriwayatkannya melalui Ahmad ibnu Mani', Imam Nasai meriwayatkannya melalui Ya'qub ibnu Ibrahim Ad-Daruqi, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Muhammad ibnus Sabah; semua­nya dari Hasyim ibnu Basyir dengan lafaz yang sama.

Imam Turmuii meriwayatkannya pula dari Abdu ibnu Humaid, dari Hajjaj ibnu Minhal, dari Hammad ibnu Salamah; dan Imam Nasai meriwayatkannya dari Hanad, dari Yahya ibnu Abu Zaidah; ke­duanya menerimanya dari Humaid (yaitu Ibnu Tairawih At-Tawil) dengan lafaz yang sama.

Imam Turmuii mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Imam Ali ibnul Madini meriwayatkannya dari Yazid ibnu Zurai', dari Humaid dengan lafaz yang sama; dia mengatakan bahwa hadis ini ter­masuk sahih, dia (Imam Ali ibnul Madini) orang Basrah. Imam Mus­lim ibnu Hajjaj meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya dengan sa­nad dan lafaz yang lain. Dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Amir, dari Juwairiyah binti Asma', dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar r.a., bahwa Umar pernah mengatakan:

Aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam tiga perkara, yaitu da­lam masalah hijab, dalam masalah tawanan Perang Badar, dan dalam masalah maqam Ibrahim.

Abu Hatim Ar-Razi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Al-Ansari, telah menceritakan kepada ka­mi Humaid At-Tawil, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah berkata:

Tuhanku bersesuaian denganku dalam tiga perkara, atau aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam tiga perkara. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menjadikan sebagian ma­qam Ibrahim tempat salat." Maka turunlah firman-Nya, "Dan ja­dikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat" (Al-Baqarah: 125). Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menja­dikan hijab buat istri-istrimu." Maka turunlah ayat hijab. Dan yang ketiga ialah ketika Abdullah ibnu Ubay mati, Rasulullah Saw. datang untuk menyalatkan (jenazah)nya, maka aku berkata,

"Wahai Rasulullah, apakah engkau salatkan orang kafir lagi mu­nafik ini?" Nabi Saw. bersabda, "Diamlah kamu, hai Ibnul Khal­tab." Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kamu sekali­kali menyalatkan (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya" (At-Taubah: 84).

Sanad agar ini berpredikat sahih. Tidak ada pertentangan di antara atar ini dan agar sebelumnya, bahkan semuanya sahih. Dan apabila mafhum 'adad bertentangan dengan mantuq, maka mafhum 'adad le­bih diprioritaskan atasnya.

Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ja'far ib­nu Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir:

Bahwa Rasulullah Saw. berlari kecil sebanyak tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran. Setelah beliau menyelesaikan (tawafnya), lalu beliau menuju ke maqam Ibrahim dan salat dua rakaat di belakangnya. Setelah itu beliau memba­cakan firman-Nya, "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat" (Al-Baqarah: 125).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hatim ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir yang mengatakan:

Rasulullah Saw. mengusap rukun, lalu berlari kecil sebanyak ti­ga kali (putaran) dan berjalan biasa sebanyak empat kali (putar­an). Kemudian beliau menuju ke maqam Ibrahim dan membaca­kan firman-Nya, "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tem­pat salat" (Al-Baqarah: 125). Maka beliau menjadikan posisi maqam berada di antara diri beliau dan Baitullah, lalu beliau salat dua rakaat.

Hadis ini merupakan cuplikan dari sebuah hadis yang panjang, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui ha­dis Hatim ibnu Ismail.

Imam Bukhari meriwayatkan berikut sanadnya melalui Amr ibnu Dinar yang mengatakan bahwa is pernah mendengar Ibnu Umar men­ceritakan, "Rasulullah Saw. tiba (di Mekah), lalu melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dan salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim."

Semua yang disebutkan di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan maqam Ibrahim adalah sebuah batu yang pernah dijadikan sebagai tangga tempat berdiri Nabi Ibrahim a.s. ketika membangun Ka'bah. Ketika tembok Ka'bah makin tinggi, maka Ismail datang membawa batu tersebut agar Nabi Ibrahim berdiri di atasnya, sedangkan Nabi Ismail mengambilkan batu-batu untuk tembok Ka'bah, lalu diberikan kepadanya, dan Nabi Ibrahim mema­sang batu-batuan tersebut dengan tangannya untuk meninggikan ba­ngunan Ka'bah. Manakala telah rampung dari satu sisi, maka batu itu dipindahkan oleh Nabi Ismail ke sisi berikutnya; demikianlah seterus­nya hingga semua tembok Ka'bah selesai dibangun, seperti yang akan dijelaskan nanti dalam kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail memba­ngun Ka'bah, melalui riwayat Ibnu Abbas yang hadisnya berada pada Imam Bukhari.

Jejak bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim tampak jelas pada batu tersebut, hal ini masih tetap terkenal; orang-orang Arab di zaman Jahiliah mengetahuinya. Karena itulah Abu Talib pernah mengatakan dalam salah satu qasidah lamiyahnya, yang antara lain disebutkan:

Tempat berpijak Nabi Ibrahim di batu besar itu masih basah; ia berdiri di atasnya pada kedua telapak kakinya tanpa memakai terompah.

Kaum muslim masih sempat menjumpainya pula, seperti yang dikata­kan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus ibnu Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwa Anas ibnu Malik pernah mence­ritakan kepada mereka kisah berikut. Ia berkata, "Aku pernah melihat maqam Ibrahim, padanya masih ada jejak bekas jari-jari kaki Nabi Ibrahim a.s., juga bekas kedua telapak kakinya, hanya sudah pudar karena banyak diusap oleh orang-orang dengan tangan-tangan mere­ka.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ib­nu Mu'a, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah sehubungan dengan takwil firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al­Baqarah: 125)

Sesungguhnya mereka hanya diperintahkan untuk melakukan salat di dekatnya, tidak diperintahkan mengusapnya. Akan tetapi, umat ini te­lah memaksakan diri melakukan sesuatu hal seperti yang pernah dila­kukan oleh umat-umat sebelumnya. Pernah dikisahkan kepada kami oleh orang yang melihat jejak bekas telapak kaki dan jari-jarinya ma­sih tetap ada pada batu tersebut. Akan tetapi, umat ini masih terns mengusap-usapnya hingga jejak tersebut pudar dan terhapus.

Menurut kami, pada mulanya (yakni di masa silam) maqam Ibra­him ini menempel pada dinding Ka'bah, tempatnya berada di sebelah pintu Ka'bah (Multazam) yang berada di dekat Hajar Aswad. Tepat­nya tempat maqam Ibrahim tersebut berada di sebelah kanan pintu Ka'bah hagi orang yang hendak memasukinya, yaitu di salah satu ba­gian yang terpisah. Ketika Nabi Ibrahim a.s. selesai membangun Bai­tullah, ia meletakkan (menempelkan) batu tersebut pada dinding Ka'bah. Atau setelah menyelesaikan pembangunannya beliau tinggalkan batu tersebut di tempat beliau menyelesaikannya. Karena itu —hanya Allah Yang lebih mengetahui—, diperintahkan melakukan salat di tempat itu bila seseorang telah selesai dari tawaf. Hal ini se­cara kebetulan tepat berada di dekat maqam Ibrahim, ketika beliau se­lesai dari membangun Ka'bah.

Sesungguhnya orang yang menjauhkannya dari Ka'bah adalah Amirul Mu-minin Umar ibnul Khattab r.a., salah seorang imam yang mendapat petunjuk dan salah seorang Khulafa-ur Rasyidin yang kita semua diperintahkan untuk mengikuti jejak mereka. Umar r.a. adalah salah seorang di antara dua orang lelaki yang pernah dikatakan oleh Rasulullah Saw. dalam salah satu sabdanya, yaitu:

Ikutilah oleh kalian dua orang yang sesudahnya, yaitu Abu Ba­kar dan Umar.

Dia adalah orang yang Al-Qur'an diturunkan bersesuaian dengan ide­nya menganjurkan melakukan salat di dekat maqam Ibrahim. Karena itu, dada seorang pun di antara para sahabat yang memprotes perbuat­annya (menjauhkan maqam Ibrahim dari dinding Ka'bah).

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata dan lain-lainnya dari kalangan teman-teman kami bah­wa orang yang mula-mula memindahkan maqam Ibrahim adalah Umar ibnul Khattab r.a.

Abdur Razzaq meriwayatkan pula dari Ma'mar, dari Humaid Al­A'raj, dari Mujahid yang mengatakan bahwa orang yang mula-mula memindahkan maqam Ibrahim hingga ke tempatnya sekarang adalah Umar ibnul Khattab r.a.

Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Ali ibnul Husain Al-Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Husain ibnul Fadl Al-Qattan, telah menceritakan kepada kami Al-Qadi Abu Bakar Ah­mad ibnu Kamil, telah menceritakan kepada kami Abu Ismail Mu­hammad ibnu Ismail As-Sulami, telah menceritakan kepada kami Abu abit, telah menceritakan kepada kami Ad-Darawardi, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan:

Bahwa maqam (Ibrahim) dahulu di masa Rasulullah Saw. dan masa Abu Bakar r.a. menempel pada (dinding) Ka'bah, kemudi­an dijauhkan oleh Umar ibnul Khattab r.a.

Sanad hadis ini berpredikat sahih bersama riwayat-riwayat yang telah disebutkan sebelumnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Amr Al-Adani yang mengatakan bahwa Sufyan (yakni Ibnu Uyaynah, imam ulama Mekah di masanya) pernah mengatakan bahwa dahulu di masa Nabi Saw. maqam Ibrahim merupakan bagian dari dinding Ka'bah, kemu­dian dipindahkan oleh Umar ke tempatnya yang sekarang setelah Na­bi Saw. wafat dan setelah firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Ibnu Uyaynah mengatakan bahwa banjir telah mengalihkannya se­telah dipindahkan oleh Umar dari tempatnya sekarang, kemudian Umar r.a. mengembalikannya ke tempatnya.

Sufyan mengatakan, "Aku tidak mengetahui berapa jarak antara maqam dan Ka'bah sebelum dipindahkan oleh Umar. Aku pun tidak mengetahui apakah maqam tadinya menempel atau tidak."

Semua a§ar yang kami kemukakan ini memperkuat apa yang ka­mi sebutkan sebelumnya.

Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah mence­ritakan kepada kami Ibnu Umar alias Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hakim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahhab ibnu Abu Tamam, telah menceritakan kepada kami Adam alias Ibnu Abu Iyas di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepa­da kami Syarik, dari Ibrahim ibnul Muhajir, dari Mujahid yang me­ngatakan bahwa Umar ibnul Khattab pernah bertanya, "Wahai Rasu­lullah, sekiranya kita salat di belakang maqam Ibrahim." Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Ba­qarah: 125)

Pada awalnya maqam Ibrahim berada di dekat Ka'bah, kemudian di­pindahkan oleh Rasulullah Saw. ke tempatnya yang sekarang.

Mujahid mengatakan, tersebutlah bahwa Umar r.a. mempunyai suatu ide. Maka turunlah ayat AI-Qur'an yang sependapat dengannya. Mar ini berpredikat mursal dari Mujahid, tetapi 8ar ini berbeda de­ngan apa yang telah disebutkan dalam riwayat Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Humaid Al-A'raj, dari Mujahid yang menyebutkan bah­wa orang yang mula-mula memindahkan maqam Ibrahim ke tempat­nya sekarang adalah Umar ibnul Khattab r.a. Akan tetapi, riwayat ini lebih sahih daripada jalur Ibnu Murdawaih, bila riwayat terakhir ini dikuatkan oleh riwayat-riwayat sebelumnya.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100