Pembahasan mengenai makna ayat (Tafsir Surat An-Nisa, ayat 176)


Hanya kepada Allah meminta pertolongan dan hanya kepada-Nya bertawakal.
Firman Allah Swt.:
{إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ}
Jika seorang meninggal dunia. (An-Nisa: 176)
Yang dimaksud dengan halaka (binasa) ialah meninggal dunia. Da­lam ayat lain disebutkan melalui firman-Nya:
{كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ}
Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. (Al-Qashash: 88)
Maksudnya, segala sesuatu pasti binasa; tiada yang kekal kecuali ha­nya Allah Swt, seperti makna yang terkandung dalam ayat lainnya, yaitu:
{كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ. وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ}
Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Zat Tuhanmu Yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. (Ar-Rahman: 26-27)
Adapun firman Allah Swt.:
{لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ}
dan ia tidak mempunyai anak. (An-Nisa: 176)
Ayat ini dijadikan pegangan oleh orang yang berpendapat bahwa bukan termasuk syarat waris-mewaris secara kalalah ketiadaan orang tua bahkan cukup bagi kalalah ketiadaan anak. Pendapat ini merupakan riwayat dari Umar ibnul Khattab yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad yang sahih sampai kepada Umar r.a.
Akan tetapi, hal yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama dan peradilan As-Siddiq (Abu Bakar r.a.) yang mengatakan bahwa kalalah itu adalah orang yang tidak mempunyai anak, tidak pula orang tua (yakni ayah). Pengertian ini di­perkuat oleh makna firman Selanjutnya yang mengatakan:
{وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}
sedangkan dia mempunyai saudara perempuan, maka bagi sau­daranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggal­kannya. (An-Nisa: 176)
Dengan kata lain, seandainya saudara perempuannya itu dibarengi de­ngan ayah, niscaya ia tidak dapat mewarisi sesuatu pun karena hak warisnya di-mahjub (terhalang) oleh ayah, menurut kesepakatan se­mua ulama. Hal ini menunjukkan bahwa yang dinamakan waris-me-waris secara kalalah ialah bagi orang yang tidak mempunyai anak atas dasar nas Al-Qur'an; dan tidak pula mempunyai ayah, juga ber­dasarkan nas Al-Qur'an, jika direnungkan secara mendalam. Karena saudara perempuan tidak memperoleh bagian seperdua bila ada ayah, bahkan dia tidak dapat mewarisi sama sekali.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abdullah, dari Mak-hul dan Atiyyah, Hamzah serta Rasyid, dari Zaid ibnu Sabit, bahwa ia pernah ditanya mengenai masalah suami, sau­dara perempuan seayah dan seibu (sekandung). Maka Zaid ibnu Sabit seperdua dan saudara perempuan seibu dan seayah seperdua. Lalu ia menceritakan hal tersebut, bahwa ia pernah menghadiri ketika Ra­sulullah Saw. memutuskan hal seperti itu.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid bila ditinjau dari segi ini.
Ibnu Jarir dan lain-lainnya menukil dari Ibnu Abbas dan Ibnuz Zubair, bahwa keduanya pernah mengatakan sehubungan dengan ma­salah seorang mayat yang meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan, bahwa saudara perempuan tidak men­dapat apa-apa, karena berdasarkan firman-Nya:
{إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}
jika seorang meninggal dunia, dan ia ddak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang pe­rempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, (An-Nisa: 176)
Ibnu Jarir mengatakan, "Apabila ia meninggalkan anak perempuan, berarti sama saja dengan meninggalkan anak. Karena itu, saudara pe­rempuan tidak mendapat warisan."
Tetapi jumhur ulama berpendapat berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah ini anak perempuan mendapat seperdua karena bagian yang telah dipastikan untuknya, sedangkan bagi saudara pe­rempuan seperdua lainnya secara ta'sib (yakni 'asabah ma'al gair), karena berdasarkan ayat lain. Sedangkan makna yang terkandung dalam ayat ini menaskan adanya bagian yang dipastikan bagi saudara perempuan dalam gambaran seperti ini. Cara mewaris dengan ta'sib, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui jalur Sulaiman, dari Ibrahim ibnul Aswad yang menceritakan bahwa sahabat Mu'az ibnu Jabal pernah memutuskan terhadap kami di masa Rasulullah Saw. seperdua bagi anak perempuan dan seperdua lainnya bagi saudara perempuan. Kemudian Sulaiman mengatakan bahwa dia memutuskan hal tersebut terhadap kami tanpa menyebutkan di masa Rasulullah Saw.
Di dalam kitab Sahih Bukhari pula disebutkan dari Hazil ibnu Syurahbil yang menceritakan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari pernah di­tanya mengenai masalah anak perempuan, anak perempuan anak laki-laki, dan saudara perempuan. Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Anak perempuan mendapat seperdua harta peninggalan si mayat, dan sau­dara perempuan mendapat seperdua lainnya." Lalu mereka datang kepada sahabat Ibnu Mas'ud untuk mena­nyakan masalah itu. tetapi terlebih dahulu diceritakan kepadanya ten­tang pendapat Abu Musa. Ibnu Mas'ud menjawab, "Kalau demikian, sesungguhnya aku menjadi sesat dan bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk. Aku akan memutuskan perkara ini seperti apa yang pernah diputuskan oleh Nabi Saw., yaitu: Seperdua bagi anak perempuan,  bagi anak perempuan anak laki-laki seperenam untuk me­nyempurnakan bagian dua pertiga, sedangkan sisanya bagi saudara perempuan." Kami datang kepada Abu Musa dan menceritakan perkataan Ibnu Mas'ud itu kepadanya. Ia menjawab, "Janganlah kalian bertanya ke­padaku lagi selagi orang yang alim ini masih ada di antara kalian,"
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ}
dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta sau­dara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. (An-Nisa: 176)
Yakni saudara laki-laki mewarisi semua harta saudara perempuannya jika saudara perempuannya meninggal dunia secara kalalah dan tidak mempunyai anak. Dengan kata lain, tidak bersama ayah dan tidak bersama anak mayat; karena sesungguhnya jika saudara perempuan­nya itu mempunyai orang tua (ayah), maka saudara laki-laki tidak da­pat mewarisinya barang sedikit pun.
Jika ternyata saudara laki-laki ada bersama orang yang mempu­nyai bagian yang pasti, maka bagian itu diberikan kepadanya seperti suami atau saudara laki-laki seibu, sedangkan sisanya diberikan ke­padanya.
Ditetapkan demikian karena berdasarkan sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا أَبْقَتِ الْفَرَائِضُ فَلأوْلَى رجلٍ ذَكَر"
Berikanlah bagian-bagian yang pasti itu kepada pemiliknya ma­sing-masing, sedangkan sisa dari bagian-bagian yang pasti itu diberikan kepada lelaki yang lebih berhak menerimanya dari ahli waris (asabah) yang ada.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ}
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maku bagi kedua­nya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 176)
Artinya, jika orang yang mati secara kalalah mempunyai dua orang saudara perempuan, maka bagian yang pasti bagi keduanya adalah dua pertiga. Hukum yang sama berlaku bila bilangan saudara perem­puan si mayat lebih dari dua orang.
Dari pengertian ini segolongan ulama menarik kesimpulan hu­kum waris dua anak perempuan, sebagaimana dapat ditarik kesimpul­an pula hukum saudara-saudara perempuan dari hak waris anak-anak perempuan, yaitu yang ada dalam firman-Nya:
{فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ}
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 11)
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ}
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara le­laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki se­banyak bagian dua orang saudara perempuan. (An-Nisa: 176)
Demikianlah hukum asabah dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, dan saudara-saudara lelaki, jika lelaki dari mereka berkumpul dengan pe­rempuannya, yakni bagian lelaki sama dengan bagian perempuan dua orang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ}
Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian. (An-Nisa: 176)
Yakni menetapkan kepada kalian fardu-fardu-Nya, meletakkan untuk kalian batasan-batasan-Nya. serta menjelaskan kepada kalian syariat­-syariat-Nya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَنْ تَضِلُّوا}
supaya kalian tidak sesat. (An-Nisa: 176)
Maksudnya, agar kalian tidak sesat dari perkara yang hak sesudah penjelasan ini.
{وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 176)
yaitu Dia mengetahui semua akibat segala perkara dan kemaslahatannya, serta kebaikan bagi hamba-hamba-Nya yang terkandung di dalam perkara-perkara tersebut, dan apa yang berhak diterima oleh masing-masing dari kaum kerabat sesuai dengan kedekatan nasabnya dengan si mayat.
Abu Ja"far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya*qub, telah menceritakan kepadaku Ibnu Ulayyah, telah mencerita­kan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang men­ceritakan bahwa ketika mereka (para sahabat) berada dalam suatu perjalanan, sedangkan kepala kendaraan Huzaifah berada di belakang Rasulullah Saw. dan kepala kendaraan Umar berada di belakang Huzaifah. Muhammad ibnu Sirin melanjutkan kisahnya, bahwa ke­mudian turunlah firman-Nya:
{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ}
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah." (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat.
Maka Rasulullah Saw. membacakannya kepada Huzaifah, dan Huzai­fah membacakannya pula kepada Umar. Sesudah kejadian tersebut Umar bertanya kepada Huzaifah me­ngenai maknanya. Huzaifah menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya engkau ini dungu jika engkau menduga bahwa Nabi Saw. telah mem­beritahukan maknanya kepadaku, lalu aku mengajarkannya kepadamu sebagaimana Rasulullah Saw. mengajarkannya kepadaku. Demi Allah, aku tidak menambahi sesuatu pun padanya untuk selama-lama­nya." Muhammad ibnu Sirin melanjutkan kisahnya, bahwa Umar me­ngatakan, "Ya Allah, jika Engkau telah menjelaskan makna ayat ini kepadanya, maka sesungguhnya makna ayat ini belum dijelaskan ke­padaku."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dan Ibnu Jarir meri­wayatkannya pula dari Al-Hasan ibnu Yahya, dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin dengan makna yang sama. Hadis ini munqati' antara Ibnu Sirin dan Huzaifah.
Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr Al-Bazzar mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Hammad Al-Ma'anni dan Muhammad ibnu Marzuq; keduanya me­ngatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hissan, dari Mu­hammad ibnu Sirin, dari Abu Ubaidah ibnu Huzaifah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ayat kalalah diturunkan kepada Nabi Saw. ketika beliau sedang dalam perjalanan. Nabi Saw. berhenti, dan tiba­-tiba beliau mendapatkan Huzaifah berada di belakang unta kendaraan­nya sedang menaiki unta kendaraannya; maka Nabi Saw. membaca­kan ayat itu kepadanya. Lalu Huzaifah melihat ke belakang. Tiba-tiba ia melihat Umar r.a. Maka Huzaifah membacakan ayat itu kepadanya. Ketika sahabat Umar memegang jabatan khalifah, ia memperhati­kan masalah kalalah. Maka ia memanggil Huzaifah dan menanyakan tentang makna ayat tersebut. Huzaifah berkata, "Sesungguhnya Ra­sulullah Saw. telah mengajarkannya kepadaku, lalu aku mengajarkan­nya kepadamu, sebagaimana aku menerimanya dari Rasulullah. Demi Allah, aku benar-benar jujur. Demi Allah, aku sama sekali tidak me­nambahkan sesuatu pun dari hal itu."
Kemudian Al-Bazzar mengatakan, "Dalam hadis ini kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya kecuali Huzaifah, dan kami tidak mengetahui hadis ini mempunyai jalur sampai kepada Huzaifah kecuali jalur ini. Tiada yang meriwayatkannya dari Hisyam, kecuali Abdul A'la."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui hadis Abdul A'la.
قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَة: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الشَّيباني، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرّة، عَنْ سَعِيدٍ -[هُوَ] ابْنُ المسيَّب-أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُوَرّث الْكَلَالَةَ؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ {يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ] } الْآيَةَ ، قَالَ: فَكَأَنَّ عُمَرَ لَمْ يَفْهَمْ. فَقَالَ لِحَفْصَةَ: إِذَا رَأَيْتِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبَ نَفْس فَسَلِيهِ عَنْهَا، فَرَأَتْ مِنْهُ طِيبَ نَفْسٍ فَسَأَلَتْهُ عَنْهَا ، فقال: "أبوك ذكر لك هذا؟ ما أَرَى أَبَاكِ يَعْلَمُهَا". قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ: مَا أَرَانِي أَعْلَمُهَا، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَالَ.
Usman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan ke­pada kami Jarir, dari Asy-Syaibani, dari Amr ibnu Murrah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Umar pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai warisan secara kalalah. Maka Allah menurunkan fir­man-Nya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat. Maka seakan-akan Umar kurang mengerti maknanya, lalu ia berkata kepada Hafsah, "Jika kamu melihat Rasulullah Saw. sedang dalam keadaan baik-baik, tanyakanlah masalah ini kepadanya." Pada suatu waktu Hafsah melihat Rasulullah Saw. sedang dalam keadaan senang hati, maka ia menanyakan masalah kalalah itu kepa­danya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda,  "Ayahmu yang menyuruhmu menanyakan masalah ini. Aku berpendapat bahwa ayahmu pasti tidak mengetahuinya." Tersebutlah bahwa Umar selalu mengatakan, "Aku pasti tidak mengetahuinya karena Rasulullah Saw. telah mengatakannya demiki­an."
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya, kemudian ia meriwayatkan lagi melalui jalur Ibnu Uyaynah, dari Umar ibnu Tawus, bahwa Umar menyuruh Hafsah menanyakan masalah kalalah kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. mengimlakan kepada Hafsah untuk ditulis pada se­buah tulang paha, lalu Nabi Saw. bersabda.
مَنْ أَمَرَكِ بِهَذَا؟ أَعُمَرُ؟ مَا أَرَاهُ يُقِيمُهَا، أَوَمَا تَكْفِيهِ آيَةُ الصَّيْفِ؟ "
"Siapakah yang menyu­ruhmu menanyakannya? Apakah Umar? Aku pasti menduga bahwa dia tidak dapat memahaminya dan dia tidak merasa puas dengan ayat saif."
Sufyan berkata: Yang dimaksud dengan ayat saif ialah yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya:
{وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ}
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang ti­dak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. (An-Nisa: 12)
Tatkala mereka menanyakan kalalah kepada Rasulullah Saw., turun­lah ayat yang ada di akhir surat An-Nisa. Maka Umar meletakkan tulang paha tersebut Demikianlah yang dikatakannya (Umar ibnu Tawus) dalam hadis ini. Dengan demikian, berarti hadis ini mursal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Assam, dari Al-A'masy, dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab yang menceritakan bahwa Umar mengambil tulang paha (yang ada catatannya), lalu ia mengum­pulkan semua sahabat Rasulullah Saw. Kemudian ia berkata. ”Se­sungguhnya aku akan memutuskan terhadap perkara kalalah dengan suatu keputusan yang kelak akan menjadi bahan pembicaraan kaum wanita di tempat pingitannya." Ketika itu juga muncul seekor ular dari rumah itu, maka mereka bubar. Umar berkata, "Seandainya Allah Swt. menghendaki untuk menyempurnakan urusan ini, niscaya Dia menyempurnakannya."
Sanad asar ini sahih.
Al-Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi mengatakan, telah mence­ritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Uqbah Asy-Syaibani di Kufah, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan ke­pada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Talhah ibnu Yazid ibnu Rukanah men­ceritakan asar berikut dari Umar ibnul Khatib yang mengatakan, "Sesungguhnya jika aku menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang tiga perkara, hal ini lebih aku sukai daripada ternak unta yang me­rah," yang dimaksud ialah menjadi khalifah sesudahnya.”Yaitu me­ngenai masalah suatu kaum yang mengatakan bahwa zakat dikurangi dari harta benda kami, dan kami tidak mau menunaikannya kepada­mu, apakah boleh memerangi mereka? Masalah lainnya tentang kala­lah"
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih sanadnya dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Kemudian Imam Hakim meriwayatkan asar ini dari Sufyan ibnu Uyaynah. dari Umar ibnu Murrah, dari Umar yang mengatakan:  Ada tiga perkara jika Nabi Saw. berada di antara semuanya bagi kami, niscaya lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya, yaitu khilafah, kalalah, dan masalah riba.
Kemudian Imam Hakim mengatakan asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Masih dalam asar yang sama sampai kepada Sufyan ibnu Uyay­nah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sulaiman Al-Ahwal menceritakan sebuah asar dari Tawus yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, aku adalah orang yang paling akhir bersua dengan Umar, maka aku pernah mendengarnya mengatakan perkataan seperti yang kamu katakan itu. Aku (Tawus) bertanya, "Apakah yang telah kukatakan?" Sulaiman Al-Ahwal men­jawab, "Engkau telah mengatakan bahwa kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak."
Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat ke­duanya (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengetengah­kannya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui jalur Zam'ah ibnu Saleh, dari Amr ibnu Dinar dan Sulaiman Al-Ahwal, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ia adalah orang yang paling akhir bersua dengan Umar ibnul Khattab. Umar mengata­kan bahwa ia pernah berselisih pendapat dengan Abu Bakar mengenai masalah kalalah. Sedangkan pendapat yang dikatakannya adalah se­perti pendapatmu. Disebutkan bahwa Umar mempersekutukan dalam hal mewaris antara saudara-saudara lelaki seibu seayah dengan sau­dara-saudara lelaki seibu dalam sepertiga, bila mereka semuanya ber­kumpul dalam suatu warisan. Tetapi Abu Bakar r.a. berpendapat ber­beda.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Humaid Al-Umra, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Khali­fah Umar menulis suatu masalah sehubungan dengan masalah kakek dan kalalah ke dalam suatu catatan, lalu ia beristikharah kepada Allah seraya mengatakan, "Ya Allah, jika Engkau mengetahui dalam masalah ini ada kebaikan, maka langsungkanlah." Ketika ia ditusuk, sam­bil kesakitan menahan lukanya yang parah ia memerintahkan agar ca­tatannya itu diberikan kepadanya, lalu ia menghapus catatannya, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa isinya. Lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku pernah menulis suatu catatan sehubungan dengan masalah kakek dan kalalah, lalu aku beristikharah kepada Allah me­ngenainya, akhirnya aku berpendapat membiarkan kalian seperti apa yang kalian jalankan sekarang."
Ibnu Jarir mengatakan, telah diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ia pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku merasa malu bila berse­lisih pendapat dalam masalah ini dengan Abu Bakar." Tersebutlah bahwa Abu Bakar r.a. mengatakan bahwa kalalah itu ialah ahli waris selain anak dan ayah.
Pendapat yang dikatakan oleh Abu Bakar As-Siddiq ini dijadikan pegangan oleh jumhur sahabat, tabi'in dan para imam sejak zaman dahulu hingga sekarang. Pendapat ini merupakan pegangan mazhab yang empat, ahli fiqih yang tujuh orang, dan pendapat para ulama di kota-kota besar. Pendapat inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan dijelaskan melalui firman-Nya:
{يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 176)

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100