Tafsir Surat Hud, ayat 88
{قَالَ
يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي
مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ
عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلا الإصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلا
بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ (88) }
Syuaib
berkata, "Hai kaumku, bagaimana pikiran kalian jika aku mempunyai bukti yang
nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya aku dari-Nya rezeki yang baik
(patutkah aku menyalahi perintahNya)? Dan aku tidak berkehendak
menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya.
'Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan)
Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku
kembali.
Nabi Syu'aib berkata kepada kaumnya: Hai kaumku, bagaimanakah pendapat
kalian:
{إِنْ
كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي}
jika aku mempunyai bukti dari Tuhanku. (Hud: 88)
Yakni jika aku berada dalam pengetahuan yang meyakinkan tentang hal yang aku
serukan (kepada kalian):
{وَرَزَقَنِي
مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا}
dan dianugerahi-Nya aku dari-Nya rezeki yang baik. (Hud: 88)
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan rezeki dalam ayat ini ialah
kenabian. Menurut pendapat lainnya adalah rezeki yang halal; ke dua-duanya dapat
dipakai.
As-Sauri mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan aku tidak
berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang
kalian darinya. (Hud: 88) Artinya, aku tidak melarang kalian melakukan
sesuatu, lalu aku sendiri melakukannya bila tidak kelihatan oleh kalian.
Hal yang sama telah di katakan oleh Qatadah sehubungan dengan takwil
firman-Nya berikut ini: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian
(dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Maksudnya, tidaklah aku larang kalian dari suatu perkara, lalu aku sendiri
mengerjakannya:
{إِنْ
أُرِيدُ إِلا الإصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ}
Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku
masih berkesanggupan. (Hud: 88)
Yakni dalam amar ma'ruf dan nahi munkar-ku kepada kalian.
Sesungguhnya aku hanya bermaksud memperbaiki keadaan kalian semampuku dengan
mengerahkan segala kekuatan yang ada padaku.
{وَمَا
تَوْفِيقِي}
Dan tidak ada taufik bagiku. (Hud: 88)
Yaitu dalam memperoleh kebenaran yang aku maksudkan.
{إِلا
بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ}
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku
bertawakal. (Hud: 88)
dalam semua urusanku.
{وَإِلَيْهِ
أُنِيبُ}
dan hanya kepada-Nyalah aku kembali. (Hud: 88)
Yakni aku akan dikembalikan.
Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Mujahid.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ،
حَدَّثَنَا أَبُو قَزْعَةَ سُوَيد بْنُ حُجَير الْبَاهِلِيُّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ
مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ أَخَاهُ مَالِكًا قَالَ: يَا مُعَاوِيَةُ، إِنْ
مُحَمَّدًا أَخَذَ جِيرَانِي، فانطَلق إِلَيْهِ، فَإِنَّهُ قَدْ كَلَّمَكَ
وَعَرَفَكَ، فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ فَقَالَ: دَعْ لِي جِيرَانِي، فَقَدْ كَانُوا
أَسْلَمُوا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ. [فَقَامَ مُتَمَعطًا] فَقَالَ: أَمَا وَاللَّهِ
لَئِنْ فَعلتَ إِنَّ النَّاسَ يَزْعُمُونَ أَنَّكَ تَأْمُرُ بِالْأَمْرِ
وَتُخَالِفُ إِلَى غَيْرِهِ. وَجَعَلْتُ أَجُرُّهُ وَهُوَ يَتَكَلَّمُ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَا تَقُولُ؟ " فَقَالَ:
إِنَّكَ وَاللَّهِ لَئِنْ فَعَلْتَ ذَلِكَ. إِنَّ النَّاسَ لَيَزْعُمُونَ أَنَّكَ
لَتَأْمُرُ بالأمر وتخالف إلى غيره. قال: فقال: "أوَ قد قالوها -أو قائلهم
-وَلَئِنْ فَعَلْتُ ذَلِكَ مَا ذَاكَ إِلَّا عَلَيَّ، وَمَا عَلَيْهِمْ مِنْ ذَلِكَ
مِنْ شَيْءٍ، أَرْسِلُوا لَهُ جِيرَانَهُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu
Quza'ah (yakni Suwaid ibnu Hujair Al-Bahili), dari Hakim ibnu Mu'awiyah, dari
ayahnya, bahwa saudaranya yang bernama Malik berkata, "Hai Mu'awiyah,
sesungguhnya Muhammad telah menahan tetangga-tetanggaku. Maka berangkatlah
engkau kepadanya karena sesungguhnya dia pernah berbicara denganmu dan dia
mengenalmu." Maka aku (Malik) berangkat bersamanya (Mu'awiyah), lalu Mu'awiyah
berkata, "Lepaskanlah tetangga-tetanggaku demi aku, karena sesungguhnya mereka
telah masuk Islam." Nabi Saw. berpaling dari Mu'awiyah, dan Mu'awiyah berdiri
seraya marah, lalu berkata "Ingatlah, demi Allah, sesungguhnya jika engkau
melakukan hal itu (tetap menahan mereka), sesungguhnya orang-orang akan menduga
bahwa engkau benar-benar telah memerintahkan sesuatu kepada kami, tetapi engkau
sendiri berbeda dengan melakukan hal lainnya." Lalu aku (Malik) menariknya
(Mu'awiyah) yang masih berbicara. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Apa yang
tadi kamu katakan?" Mu'awiyah berkata, "Sesungguhnya engkau, demi Allah,
seandainya engkau melakukan hal tersebut, orang-orang pasti akan menduga bahwa
engkau telah memerintahkan kepada suatu hal, lalu engkau sendiri berbeda dengan
mengerjakan yang lainnya." Rasul Saw. bersabda, "Apakah mereka telah
mengatakannya? Sesungguhnya jika aku melakukan hal itu, maka tiada lain
akibatnya akan menimpa diriku dan mereka tidak akan terkena sesuatu akibat pun
dari hal tersebut. Sekarang lepaskanlah tetangga-tetangganya demi dia."
قَالَ
أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عَنْ بَهْز
بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جده قَالَ:
أَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ قَوْمِي فِي
تُهَمة فَحَبَسَهُمْ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، عَلَامَ
تَحْبِسُ جِيرَتِي؟ فصَمت رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
[عَنْهُ] فَقَالَ: إِنَّ نَاسًا لَيَقُولُونَ: إِنَّكَ تَنْهَى عَنِ الشَّيْءِ
وَتَسْتَخْلِي بِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا
يَقُولُ؟ " قَالَ: فَجَعَلْتُ أَعْرِضُ بَيْنَهُمَا الْكَلَامَ مَخَافَةَ أَنْ
يَسْمَعَهَا فَيَدْعُو عَلَى قَوْمِي دَعوة لَا يُفْلِحُونَ بَعْدَهَا أَبَدًا،
فَلَمْ يَزَلْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ حَتَّى
فهمها، فقال: "أو قد قَالُوهَا -أَوْ: قَائِلُهَا مِنْهُمْ -وَاللَّهِ لَوْ فعلتُ
لَكَانَ عَلَيَّ وَمَا كَانَ عَلَيْهِمْ، خَلُّوا لَهُ عَنْ
جِيرَانِهِ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq,
telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Bahz ibnu Hakim, dari ayahnya, dari
kakeknya yang menceritakan bahwa Nabi Saw. menangkap sejumlah orang dari
kalangan kaumku karena suatu tuduhan yang dilancarkan terhadap mereka, lalu
beliau Saw. menahan mereka. Maka datanglah seorang lelaki dari kalangan kaumku
menghadap kepada Rasulullah Saw. yang saat itu sedang berkhotbah. Kemudian
laki-laki itu berkata, "Hai Muhammad, mengapa engkau menahan
tetangga-tetanggaku?" Rasulullah Saw. diam, dan lelaki itu berkata lagi,
"Sesungguhnya sejumlah orang benar-benar ada yang mengatakan bahwa engkau telah
melarang sesuatu dikerjakan, tetapi engkau sendiri mengerjakannya." Nabi Saw.
bersabda, "Apa yang kamu katakan?"Maka aku (lelaki itu) berpaling dari
pembicaraan itu dengan mengatakan pembicaraan lain, karena takut didengar oleh
beliau, yang akhirnya beliau akan mendoakan atas kaumku suatu doa yang
mengakibatkan mereka tidak akan mendapat keberuntungan selama-lamanya.
Rasulullah Saw. terus bertanya sehingga beliau memahaminya, lalu beliau
bersabda, "Sesungguhnya mereka telah mengatakannya (atau sebagian dari
mereka telah mengatakannya). Demi Allah, seandainya aku melakukannya, niscaya
akibat buruknya akan ditanggung olehku, bukan oleh mereka. Lepaskanlah
tetangga-tetangganya itu!"
Termasuk ke dalam bab ini ialah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي
عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حُمَيْدٍ وَأَبَا أُسَيْدٍ يَقُولَانِ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا سَمِعْتُمُ
الْحَدِيثَ عَنِّي تَعْرِفُهُ قُلُوبُكُمْ، وَتَلِينُ لَهُ أَشْعَارُكُمْ
وَأَبْشَارُكُمْ، وَتَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْكُمْ قَرِيبٌ، فَأَنَا أَوْلَاكُمْ بِهِ،
وَإِذَا سَمِعْتُمُ الْحَدِيثَ عَنِّي تُنكره قُلُوبُكُمْ، وَتَنْفُرُ مِنْهُ
أَشْعَارُكُمْ وَأَبْشَارُكُمْ، وَتَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْكُمْ بَعِيدٌ فَأَنَا
أَبْعَدُكُمْ مِنْهُ"
telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami
Sulaiman ibnu Bilal, dari Rabi'ah ibnu Abu Abdur Rahman, dari Abdul Malik ibnu
Sa'id ibnu Suwaid Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Humaid
dan Abu Usaid menceritakan hadis berikut dari Rasulullah Saw. yang telah
bersabda: Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian kenali
melalui hati kalian, dan membuat perasaan serta hati kalian menjadi lembut
karenanya, dan kalian meyakini bahwa hal itu lebih dekat (manfaatnya)
kepada kalian, maka aku adalah orang yang lebih berhak untuk mengerjakannya.
Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian ingkari melalui hati
kalian, dan perasaan serta hati kalian menolaknya, serta kalian merasa yakin
bahwa hal itu lebih jauh (manfaatnya) dari kalian, maka aku adalah orang
yang lebih berhak meninggalkannya.
Sanad hadis berpredikat sahih. Imam Muslim telah mengetengahkan suatu
hadis dengan sanad yang sama, yang isinya menyebutkan:
"إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمُ المسجد فليقل: اللهم، افتح لي أبواب رحمتك وإذا خرج فليقل:
اللهم، إني أسألك من فَضْلِكَ"
Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia
mengucapkan, "Ya Allah, bukakanlah bagiku semua pintu rahmat-Mu.” Dan
apabila ia keluar dari masjid, hendaklah mengucapkan doa berikut: "Ya Allah,
sesungguhnya saya memohon kepada-Mu sebagian dari kemurahan-Mu.”
Makna hadis sebelumnya ialah 'manakala sampai kepada kalian suatu kebaikan
dariku, maka aku adalah orang yang paling utama dalam mengerjakannya. Dan
manakala sampai kepada kalian sesuatu yang kalian ingkari, maka aku adalah orang
yang paling berhak dalam meninggalkannya'.
*******************
{وَمَا
أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ [عَنْهُ] }
Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa
yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Qatadah telah meriwayatkan dari Urwah, dari Al-Hasan Al-Urni, dari Yahya
ibnul Bazzar, dari Masruq yang menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada
Ibnu Mas'ud, lalu bertanya, "Apakah engkau melarang wasilah (menyambung
rambut/memakai wig)?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Ya." Wanita itu berkata, "Ternyata
seseorang dari istri-istrimu melakukannya." Ibnu Mas'ud menjawab, "Kalau
demikian, berarti aku tidak mengamalkan wasiat seorang hamba yang saleh (Nabi
Syu'aib)," yaitu: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan
mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Usman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari
Abu Sulaiman Ad-Dabbi yang mengatakan bahwa surat-surat dari Umar ibnu Abdul
Aziz sering kami terima yang di dalamnya terkandung perintah dan larangan. Dan
pada setiap akhir suratnya ia selalu menyebutkan bahwa tiada yang dapat saya
lakukan dari hal tersebut melainkan seperti apa yang dikatakan oleh seorang
hamba yang saleh (Nabi Syu'aib), yaitu:
{وَمَا
تَوْفِيقِي إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ
أُنِيبُ}
Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.
Hanya kepada Allah aku bertawakal, dan hanya kepada-Nyalah aku kembali.
(Hud: 88)