Tafsir Surat An-Nur, ayat 58

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (58) }
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu: Sebelum salat Subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari, dan sesudah salat Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat-ayat yang mulia ini mengandung etika meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan pada permulaan surat ini menyangkut meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Allah Swt. memerintahkan kepada kaum mukmin agar para pelayan mereka yang terdiri atas budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum berusia balig meminta izin kepada mereka bila hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, yaitu sebelum menunaikan salat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di peraduannya masing-masing.
وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ}
ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari. (An-Nur: 58)
Karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada waktu itu dengan menanggalkan pakaian luar mereka.
{وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ}
dari sesudah salat Isya. (An-Nur: 58)
Karena waktu itu adalah waktunya tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar jangan mendatangi suatu ahli bait dalam waktu tersebut, sebab dikhawatirkan seseorang sedang bersama istrinya atau sedang melakukan pekerjaan lainnya. Karena itulah disebutkan oleh firman berikutnya:
{ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ}
(Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. (An-Nur: 58)
Yakni apabila mereka masuk di lain ketiga waktu tersebut, maka tidak ada dosa bagi kalian mempersilakan mereka masuk. Tidak ada dosa pula bagi mereka jika mereka mempunyai sesuatu keperluan untuk masuk di saat selain ketiga waktu itu; karena mereka mendapat izin untuk masuk, juga karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk keperluan pelayanan dan keperluan lainnya. Telah dimaafkan pula bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak hal yang tidak dimaafkan bagi selain mereka.
Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta Ahlus Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda sehubungan dengan kucing:
"إِنَّهَا لَيْسَتْ بنجَس؛ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ -أَوْ -وَالطَّوَّافَاتِ"
Sesungguhnya kucing itu tidak najis, sesungguhnya kucing itu termasuk yang banyak keluar masuk kepada kalian, atau hewan yang jinak (dengan kalian).
Mengingat ayat ini muhkam dan tiada yang me-nasakh-nya, sedangkan orang-orang sedikit yang mengamalkannya, maka Abdullah ibnu Abbas mengingkari sikap mereka yang demikian itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah berkata, "Orang-orang meninggalkan tiga ayat, mereka tidak mau mengamalkannya," yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An-Nur: 58), hingga akhir ayat. Dan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, yaitu: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat. (An-Nisa: 8), hingga akhir ayat. Dan firman Allah Swt. di dalam surat Al-Hujurat, yaitu: Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. (Al-Hujurat: 13)
Menurut lafaz lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, juga melalui hadis Isma'il ibnu Muslim yang berpredikat daif, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Setan telah mengalahkan manusia terhadap tiga ayat, sehingga mereka tidak mengamalkannya, yaitu firman Allah Swt.: 'Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An-Nur: 58), hingga akhir ayat."
Abu Daud telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnus Sabbah dan Ibnu Sufyan serta Ibnu Abdah seperti berikut ini: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebanyakan orang tiada yang mengamalkan ayat meminta izin, dan sesungguhnya aku benar-benar memerintahkan kepada budak wanitaku ini agar selalu meminta izin kepadaku (bila ingin bersua denganku).
Abu Daud mengatakan bahwa demikian pula hal yang diriwayatkan oleh Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas menganjurkan hal ini.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Musa ibnu Abu Aisyah yang bertanya kepada Asy-Sya'bi tentang makna firman-Nya: hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An-Nur: 58) Bahwa ayat ini tidak di-mansukh. Maka aku berkata, "Akan tetapi, orang-orang tidak mengamalkannya." Maka Asy-Sya'bi berkata, "Hanya kepada Allah-lah meminta pertolongan."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa pernah ada dua orang lelaki menanyakan kepadanya tentang masalah meminta izin pada tiga aurat yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur'an. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Allah itu suka menutupi diri-Nya Dia menyukai penutup. Dahulu orang-orang tidak memakai kain penutup pada pintu-pintu rumah mereka, tidak pula memakai kain gordin pada rumah-rumah mereka. Adakalanya seseorang dikejutkan oleh kedatangan pelayannya, atau anaknya, atau anak yatim yang ada dalam pengasuhannya sedangkan dia dalam keadaan bersama istrinya. Maka Allah memerintah­kan kepada mereka untuk meminta izin terlebih dahulu pada ketiga waktu tersebut yang telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya."
Kemudian sesudah itu Allah meluaskan rezeki mereka. Akhirnya mereka membuat kain-kain penutup dan kain-kain gordin pada rumah-rumah mereka. Maka orang-orang memandang bahwa hal tersebut sudah cukup bagi mereka tanpa memakai izin yang diperintahkan kepada mereka untuk menggalakkannya. Sanad asar ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Qa'nabi, dari Ad-Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar dengan sanad yang sama.
As-Saddi mengatakan bahwa dahulu ada segolongan orang dari kalangan para sahabat suka menyetubuhi istrinya di waktu-waktu ter­sebut, sekalian mereka mandi, lalu keluar untuk melakukan salat berjamaah.
Maka Allah memerintahkan kepada mereka agar menganjurkan kepada budak-budak mereka dan anak-anak kecil mereka jangan masuk menemui mereka di saat-saat tersebut, kecuali dengan izin mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepada kami suatu hadis —hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya— yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan Ansar dan istrinya yang bernama Asma binti Marsad membuat jamuan makanan untuk Nabi Saw. Maka orang-orang masuk tanpa izin. Lalu Asma binti Marsad berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah buruknya hal ini, sesungguhnya masuk menemui sepasang suami istri yang sedang berada dalam satu pakaian, anak-anak keduanya tanpa izin terlebih dahulu." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An-Nur: 58), hingga akhir ayat.
Termasuk di antara hal yang menunjukkan bahwa ayat ini muhkam tidak di-mansukh adalah firman berikutnya yang mengatakan:
{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (An-Nur: 59)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ}
Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (An-Nur: 59)
Yaitu bilamana anak-anak yang telah mencapai usia balig diharuskan meminta izin dalam ketiga waktu tersebut, berarti diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu di luar ketiga waktu tersebut, saat-saat seseorang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga waktu tersebut.
Al-Auza'i telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Kasir, bahwa apabila seorang anak menjelang usia balig, dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya bila hendak menemui mereka pada ketiga waktu tersebut. Dan apabila dia telah mencapai usia balig, maka dianjurkan meminta izin dalam waktu mana pun. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin. (An-Nur: 59) Yakni seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin masuk terlebih dahulu untuk menemuinya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ}
Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung). (An-Nur: 60)
Sa'id ibnu Jubair, Mu'qatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, dan Qatadah telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah wanita-wanita yang tidak berhaid lagi dan sudah tidak beranak lagi.
{اللاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا}
yang tiada ingin berkawin (lagi). (An-Nur: 60)
Artinya, mereka tidak mempunyai keinginan dan selera untuk berkawin.
{فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ}
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An-Nur: 60)
Yakni tiada larangan bagi mereka dalam masalah tersebut berbeda halnya dengan wanita lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad Al-Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali ibnul Husain ibnu Waqid, dari ayahnya, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya. (An-Nur: 31), hingga akhir ayat. Maka di-nasakh-lah, lalu dikecualikan dari hal ini wanita-wanita tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin berkawin lagi.
Ibnu Mas'ud telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka. (An-Nur: 60) Yakni meletakkan jilbab atau kain selendangnya. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, dan Al-Auza'i serta lain-lainnya.
Abu Saleh mengatakan, diperbolehkan baginya berdiri di hadapan lelaki lain dengan memakai baju kurung dan memakai kerudung.
Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya sesuai dengan qiraat Ibnu Mas'ud, "Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya." yaitu jilbab yang dipakai di luar kain kerudung. Maka tidak mengapa jika mereka menanggalkannya di hadapan lelaki lain atau lainnya sesudah ia memakai kain kerudung yang tebal.
Sa'id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An-Nur: 60) Yaitu janganlah mereka ber-tabarruj dengan menanggalkan kain jilbab (baju kurung)nya agar perhiasannya kelihatan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada­ku Siwar ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Talhah ibnu Asim, dari Ummul Masa'in (Ummud Diya) yang mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Siti Aisyah r.a., lalu bertanya, "Hai Ummul Mu’minin, bagaimanakah pendapatmu tentang pacar, mengibaskan kain, kain celupan, anting-anting, gelang kaki, cincin emas, dan pakaian yang tipis?" Siti Aisyah menjawab, "Hai kaum wanita, kisah (pengalaman) kalian adalah sama. Allah telah menghalalkan bagi kalian memakai perhiasan, tetapi bukan untuk tabarruj (ditampakkan)."
Dengan kata lain, tidak dihalalkan bagi kalian memperlihatkan perhiasan kalian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.
As-Saddi mengatakan bahwa dia pernah mempunyai seorang teman yang dikenal dengan nama Muslim. Muslim adalah maula (bekas budak) seorang wanita, dan wanita itu adalah istri Huzaifah ibnul Yaman. Pada suatu hari ia datang ke pasar, sedangkan di tangannya terdapat bekas pacar. Maka aku bertanya kepadanya tentang bekas pacar itu. Dia menjawab, bahwa itu adalah bekas pacar saat ia menyemir rambut bekas tuannya, yaitu istrinya Huzaifah. Maka aku mengingkari perbuatannya itu. Dia berkata kepadaku, "Jika kamu suka, aku akan membawamu menemuinya." Aku menjawab, "Ya."
Muslim membawaku masuk menemui tuan wanitanya, dan ternyata tuan wanitanya itu adalah seorang wanita yang sudah tua. Maka aku bertanya kepadanya, "Sesungguhnya Muslim telah menceritakan kepadaku bahwa dia telah menyemir rambutmu." Istri Huzaifah menjawab, "Ya benar, hai anakku. Aku termasuk wanita yang sudah tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin lagi, sedangkan Allah Swt. telah berfirman sehubungan dengan masalah ini seperti yang kamu pernah dengar tentunya.'"
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ}
dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (An-Nur: 60)
Yakni tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100