Tafsir Surat Al-Fath, ayat 20-24

{وَعَدَكُمُ اللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَذِهِ وَكَفَّ أَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْ وَلِتَكُونَ آيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا (20) وَأُخْرَى لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا (21) وَلَوْ قَاتَلَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوُا الأدْبَارَ ثُمَّ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا (22) سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا (23) وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا (24) }
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan mi untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus. Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah), kemudian mereka tiada memperoleh pelindung dan tidak (pula) penolong. Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu. Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil. (Al-Fath: 20) Yakni semua ganimah sampai masa sekarang. maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu. (Al-Fath: 20) Yaitu kemenangan atas tanah Khaibar.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu. (Al-Fath: 20) Maksudnya, Perjanjian Hudaibiyah.
*******************
{وَكَفَّ أَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْ}
dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (Al-Fath: 20)
Yakni kalian tidak tertimpa keburukan yang dipendam oleh hati musuh kahan yang selalu ingin memerangi dan membunuh kalian. Demikian pula Allah menahan tangan musuh-musuh kalian dari membinasakan orang-orang yang kamu tinggal di belakang kalian yang terdiri dari anak-anak dan kaum wanita kalian.
{وَلِتَكُونَ آيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ}
dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin (Al-Fath: 20)
Yaitu dijadikan pelajaran oleh mereka, bahwa sesungguhnya Allah memelihara mereka dan menolong mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya, padahal jumah mereka sedikit. Dan agar mereka mengetahui apa yang dilakukan oleh Allah terhadap mereka, bahwa Dia Maha Mengetahui semua akibat segala urusan; dan bahwa pilihan yang terbaik adalah apa yang dipilihkan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang beriman sekalipun pada lahiriahnya mereka tidak menyukainya. Ini semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
{وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ}
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. (Al-Baqarah: 216)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَيَهْدِيَكُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا}
Dan dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus (Al Fath : 20)
disebabkan kalian menuruti perintah-Nya, selalu taat kepada-Nya, serta mengikuti jejak Rasulullah Saw.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأُخْرَى لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا}
Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Fath: 21)
Yakni ganimah yang lain dan kemenangan yang lain yang telah ditentukan, padahal sebelumnya kamu masih belum dapat menguasainya. Allah Swt. memudahkannya bagi kalian dan telah menentukannya bagi kalian. Sesungguhnya Allah Swt. memberi rezeki kepada hamba-hamba-Nya yang bertakwa kepada-Nya dari arah yang tidak mereka duga-duga.
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan ganimah yang dimaksud oleh ayat ini. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa yang dimaksud adalah ganimah Khaibar. Dan berdasarkan pengertian ini berarti apa yang dimaksud oleh firman-Nya: maka disegerakan-Nya harta rampasan itu untukmu. (Al-Fath: 20) adalah Perjanjian Hudaibiyah.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak, Ibnu Ishaq, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Qatadah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah takluknya Mekah, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Laila dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa yang dimaksud ialah ganimah Persia dan Romawi. Mujahid mengatakan, yang dimaksud ialah semua kemenangan dan ganimah sampai hari kiamat.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak Al-Hanafi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan)yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. (Al-Fath: 21) Bahwa kemenangan-kemenangan ini hingga kemenangan-kemenangan lainnya sampai masa sekarang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلَوْ قَاتَلَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوُا الأدْبَارَ ثُمَّ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا}
Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri kebelakang (kalah), kemudian mereka tidak memperoleh pelindung dan tidak (pula) menolong. (Al-Fath: 22)
Allah Swt. berfirman, menyampaikan berita gembira kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa seandainya orang-orang musyrik menyerang mereka, niscaya Allah, rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman akan beroleh kemenangan atas mereka dan pastilah bala tentara kekufuran akan lari mundur ke belakang karena kalah, lalu mereka tidak menemukan pelindung dan tidak pula penolong karena mereka memerangi Allah, rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman. Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan:
{سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا}
Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu. (Al-Fath: 23)
Yakni itulah sunnatullah dan kebiasaan-Nya terhadap makhluk-Nya, tidak sekali-kali kekafiran dan keimanan berhadap-hadapan di suatu medan perang, lalu mereka berperang, melainkan Allah akan menolong pasukan keimanan dan mengalahkan pasukan kekafiran, serta meninggikan perkara yang hak dan merendahkan perkara yang batil. Allah Swt. Telah melakukan kebiasaan ini dalam Perang Badar untuk kekasih-kekasih-Nya yang beriman. Dia menolong mereka atas musuh-musuh yang terdiri dari kaum musyrik, padahal jumlah orang-orang mukmin sedikit dan musuh mereka jauh lebih banyak bilangannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا}
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Fath: 24)
Ini merupakan anugerah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, ketika Dia menahan tangan kaum musyrik dari memerangi mereka. Karena itu, tiada suatu keburukan pun yang menimpa kaum muslim dari kejahatan kaum musyrik. Dia pulalah yang menahan tangan kaum muslim dari memerangi kaum musyrik, hingga kaum muslim tidak memerangi mereka di Masjidil Haram. Bahkan masing-masing dari kedua belah pihak menahan dirinya dan terikat dalam perjanj ian gencatan senjata, yang dalam perjanj ian ini terkandung banyak kebaikan bagi kaum mukmin dan kesudahan yang baik bagi kaum muslim dalam kehidupan dunia dan akhirat mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan di dalam hadis Salamah ibnul Akwa' r.a. bahwa ketika kaum muslim menggiring tujuh puluh orang tawanan (kaum musyrik) dalam keadaan terikat ke hadapan Rasulullah Saw., lalu Rasulullah Saw. memandang kepada mereka dan bersabda:
"أَرْسِلُوهُمْ يَكُنْ لَهُمْ بَدْءُ الْفُجُورِ وثنَاه"
Lepaskanlah mereka, maka hal ini akan menjadi permulaan bagi kedurhakaan mereka dan akibatnya.
Salamah ibnul Akwa' r.a. mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa inilah diturunkan firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka. (Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Sabit, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa ketika hari Hudaibiyah, turunlah menyerang Rasulullah Saw. dan para sahabatnya sebanyak delapan puluh orang lelaki bersenjata dari kalangan penduduk Mekah dari arah Bukit Tan'im. Mereka bertujuan menyerang Rasulullah Saw. secara tiba-tiba disaat lengah. Tetapi pada akhirnya mereka ketahuan, lalu ditangkap. Perawi melanjutkan, bahwa lalu Rasulullah Saw. memaafkan mereka dan turunlah firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka. (Al-Fath: 24)
Imam Muslim, Imam Abu Daud di dalam kitab sunnahnya dan Imam Turmuzi serta Imam Nasai telah menceritakan hadis ini di dalam kitab tafsir, bagian dari kitab sunnahnya masing-masing melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Habbab, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, telah menceritakan kepada kami Sabit Al-Bannani, dari Abdullah ibnu Mugaffal Al-Muazani r.a. yang mengatakan, "Dahulu kami bersama Rasulullah Saw. di bawah sebuah pohon yang disebutkan Allah di dalam Al-Qur'an. Dan tersebutlah bahwa salah satu dari tangkai pohon itu mengenai punggung Rasulullah Saw. dan Ali ibnu Abu Talib r.a., sedangkan Suhail ibnu Amr berada di hadapan Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada Ali r.a.: 'Tulislah Bismillahir Rahmanir Rahim (Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang).' Maka Suhail memegang tangan Ali dan berkata, 'Kami tidak mengenal Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Tetapi tulislah sebagai pendahuluan dari masalah kami ini dengan kalimat yang telah kami kenal. Tulislah Bismikallahumma,' Lalu Ali menulisnya, ini adalah perjanjian perdamaian antara Muhammad utusan Allah dan penduduk Mekah.' Tetapi Suhail kembali memegang tangan Ali, dan berkata, 'Sungguh kami berbuat aniaya terhadapmu jika engkau benar utusan-Nya (yakni Suhail tidak percaya Nabi Saw. adalah utusan-Nya), tetapi tulislah dalam masalah kita ini sesuai dengan apa yang kami kenal.' Suhail berkata, 'Tulislah, ini adalah perjanjian damai yang disetujui oleh Muhammad ibnu Abdullah.'
Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba muncullah tiga puluh orang pemuda menuju ke arah kami dengan senjata yang lengkap, lalu mereka mengepulkan debu di hadapan kami. Maka Rasulullah Saw. berdoa untuk melumpuhkan mereka. Allah Swt. menjadikan telinga mereka kesakitan, lalu kami bangkit menangkap mereka. Dan Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka, 'Apakah kalian datang dalam perlindungan seseorang?' Atau, 'Apakah ada seseorang yang menjamin keamanan kalian?' Mereka menjawab, 'Tidak ada.' Yakni mereka bertujuan untuk perang. Maka Rasulullah Saw. membebaskan mereka, dan Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka. ' (Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.”
Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Husain ibnu Waqid dengan sanad yang sama.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Qummi, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Ibnu Abza yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. keluar dengan membawa hadyu dan sampai diZul Hulaifah, Umar r.a. berkata kepadanya, "Wahai Nabi Allah, apakah engkau akan memasuki tempat suatu kaum yang bermusuhan denganmu tanpa membawa senjata dan tanpa membawa pasukan?" Maka Rasulullah Saw. mengirimkan utusan ke Madinah, dan akhirnya tiada seorang pasukan pun dan tiada pula sebuah senjata pun melainkan semuanya dibawa. Ketika Rasulullah Saw. sampai di dekat Mekah, orang-orang Quraisy melarang beliau memasukinya. Lalu Rasulullah Saw. meneruskan perjalanan hingga sampai di Mina dan selanjutnya beliau berkemah di Mina. Kemudian datanglah informan Nabi Saw. yang menceritakan kepada beliau bahwa Ikrimah ibnu Abu Jahal telah keluar (dari Mekah) untuk memerangimu dengan membawa lima ratus orang. Maka Nabi Saw. bersabda kepada Khalid ibnul Walid r.a.: Hai Khalid, ini adalah anak pamanmu, dia, telah datang dengan pasukan berkudanya. Maka Khalid berkata, "Aku pedang Allah dan pedang Rasul-Nya." Maka sejak hari itu ia dijuluki dengan gelar' pedang Allah'. Khalid r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, kirimkanlah aku ke mana pun engkau kehendaki," Maka Rasulullah Saw. mengirimkannya bersama pasukan berkuda, lalu bertemu dengan pasukan berkuda Ikrimah dan dapat memukulnya mundur hingga masuk ke tembok (perbatasan) kota Mekah. Kemudian Ikrimah kembali untuk kedua kalinya, tetapi Khalid r.a. dan pasukannya dapat memukulnya mundur hingga kembali masuk ke benteng kota Mekah. Kemudian Ikrimah kembali mencoba untuk ketiga kalinya, tetapi Khalid dan pasukannya dapat memukulnya mundur hingga masuk ke dalam benteng kota Mekah. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah. (Al-Fath: 24) sampai dengan firman-Nya: dengan azab yang pedih. (Al-Fath: 25) Maka Allah Swt. Menahan Nabi Saw. dari membinasakan mereka sesudah Nabi Saw. beroleh kemenangan atas mereka, mengingat masih ada sisa kaum muslim yang tinggal di Mekah, sebab dikhawatirkan mereka akan terinjak-injak oleh pasukan berkuda.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abza. Akan tetapi, konteks ini masih diragukan kebenarannya; karena sesungguhnya peristiwa tersebut bukan terjadi di tahun Hudaibiyah, mengingat Khalid r.a. pada masa itu masih belum masuk Islam. Bahkan dia berada di barisan terdepan dari kaum musyrik saat itu, seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih. Peristiwa ini tidak pula terjadi di saat umrah qada, karena mereka (kaum musyrik) menetapkan kepada Nabi Saw. bahwa ia boleh datang ke Mekah pada tahun berikutnya. Maka di tahun itu Nabi Saw. melakukan umrah qadanya dan tinggal di Mekah selama tiga hari. Ketika beliau datang, mereka tidak mencegahnya, tidak memeranginya, tidak pula membunuhnya.
Jika dikatakan bahwa hal itu terjadi pada hari kemenangan atas kota Mekah, maka sebagai jawabannya dapat dikatakan tidak masuk akal pula, sebab Nabi Saw. di tahun kemenangan atas kota Mekah tidak membawa hadyu, karena sesungguhnya beliau datang hanyalah untuk perang dengan membawa pasukan yang sangat besar jumlahnya.
Konteks hadis di atas mengandung cela dan terdapat sesuatu kekeliruan padanya, maka harap direnungkan, dan hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku seseorang yang tidak aku curigai, dari Ikrimah maula Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa sesungguhnya orang-orang Quraisy mengirimkan empat puluh orang lelaki dari kalangan mereka atau lima puluh orang. Mereka ditugaskan untuk berkeliling di sekitar perkemahan Rasulullah Saw. dengan tujuan untuk menangkap salah seorang dari sahabat beliau Saw. Akan tetapi, pada akhirnya merekalah yang tertangkap, lalu dibawa ke hadapan Rasulullah Saw. dan beliau memaafkan dan melepaskan mereka. Padahal sebelumnya mereka melempari perkemahan Rasulullah Saw. dengan batu dan anak panah.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa berkenaan dengan peristiwa itu turunlah firman Allah Swt.: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan yang (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka. (Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.
Qatadah mengatakan, telah menceritakan kepada kami bahwa seorang lelaki yang dikenal dengan nama Ibnu Zanim naik ke puncak lereng dari Hudaibiyah, maka kaum musyrik menghujaninya dengan anak panah hingga gugurlah dia. Kemudian Rasulullah Saw. mengirimkan pasukan berkuda untuk menangkap mereka. Akhirnya dua belas orang dari pasukan kaum musyrik itu berhasil ditangkap, lalu dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Maka beliau bertanya kepada mereka, "Apakah kamu mempunyai perjanjian? Apakah kamu mempunyai jaminan keamanan?" Mereka menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah Saw. melepaskan mereka (sekalipun mereka tidak mempunyai penjamin), dan berkenaan dengan peristiwa itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka. (Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Keajaiban Terapi Ruqyah

Tafsir Surat Al Mu’minun, ayat 99-100