Tafsir Surat Al-Fath, ayat 20-24
{وَعَدَكُمُ
اللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَذِهِ وَكَفَّ
أَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْ وَلِتَكُونَ آيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ
صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا (20) وَأُخْرَى لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ
اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا (21) وَلَوْ
قَاتَلَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوُا الأدْبَارَ ثُمَّ لَا يَجِدُونَ
وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا (22) سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ
وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا (23) وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ
عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ
عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا (24) }
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan
yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan mi
untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan
agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu
kepada jalan yang lurus. Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan)
yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat
menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. Dan adalah Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu. Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu pastilah
mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah), kemudian mereka tiada
memperoleh pelindung dan tidak (pula) penolong. Sebagai suatu sunnatullah
yang telah berlaku sejak dahulu kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan
bagi sunnatullah itu. Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari
(membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari
(membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu
atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Allah menjanjikan
kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil. (Al-Fath: 20)
Yakni semua ganimah sampai masa sekarang. maka disegerakan-Nya harta rampasan
ini untukmu. (Al-Fath: 20) Yaitu kemenangan atas tanah Khaibar.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu. (Al-Fath:
20) Maksudnya, Perjanjian Hudaibiyah.
*******************
{وَكَفَّ
أَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْ}
dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (Al-Fath:
20)
Yakni kalian tidak tertimpa keburukan yang dipendam oleh hati musuh kahan
yang selalu ingin memerangi dan membunuh kalian. Demikian pula Allah menahan
tangan musuh-musuh kalian dari membinasakan orang-orang yang kamu tinggal di
belakang kalian yang terdiri dari anak-anak dan kaum wanita kalian.
{وَلِتَكُونَ
آيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ}
dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin (Al-Fath:
20)
Yaitu dijadikan pelajaran oleh mereka, bahwa sesungguhnya Allah memelihara
mereka dan menolong mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya, padahal jumah mereka
sedikit. Dan agar mereka mengetahui apa yang dilakukan oleh Allah terhadap
mereka, bahwa Dia Maha Mengetahui semua akibat segala urusan; dan bahwa pilihan
yang terbaik adalah apa yang dipilihkan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang beriman
sekalipun pada lahiriahnya mereka tidak menyukainya. Ini semakna dengan apa yang
disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
{وَعَسَى
أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ}
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.
(Al-Baqarah: 216)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَيَهْدِيَكُمْ
صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا}
Dan dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus (Al Fath : 20)
disebabkan kalian menuruti perintah-Nya, selalu taat kepada-Nya, serta
mengikuti jejak Rasulullah Saw.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأُخْرَى
لَمْ تَقْدِرُوا عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ اللَّهُ بِهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرًا}
Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain
(atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh
Allah telah menentukannya. Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
(Al-Fath: 21)
Yakni ganimah yang lain dan kemenangan yang lain yang telah ditentukan,
padahal sebelumnya kamu masih belum dapat menguasainya. Allah Swt. memudahkannya
bagi kalian dan telah menentukannya bagi kalian. Sesungguhnya Allah Swt. memberi
rezeki kepada hamba-hamba-Nya yang bertakwa kepada-Nya dari arah yang tidak
mereka duga-duga.
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan ganimah yang dimaksud oleh
ayat ini. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa yang dimaksud
adalah ganimah Khaibar. Dan berdasarkan pengertian ini berarti apa yang dimaksud
oleh firman-Nya: maka disegerakan-Nya harta rampasan itu untukmu.
(Al-Fath: 20) adalah Perjanjian Hudaibiyah.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak, Ibnu Ishaq, dan Abdur Rahman
ibnu Zaid ibnu Aslam. Qatadah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah takluknya
Mekah, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Laila dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa yang dimaksud ialah
ganimah Persia dan Romawi. Mujahid mengatakan, yang dimaksud ialah semua
kemenangan dan ganimah sampai hari kiamat.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari
Sammak Al-Hanafi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan
(telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan)yang lain (atas
negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah
menentukannya. (Al-Fath: 21) Bahwa kemenangan-kemenangan ini hingga
kemenangan-kemenangan lainnya sampai masa sekarang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلَوْ
قَاتَلَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوُا الأدْبَارَ ثُمَّ لَا يَجِدُونَ
وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا}
Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu, pastilah mereka
berbalik melarikan diri kebelakang (kalah), kemudian mereka tidak
memperoleh pelindung dan tidak (pula) menolong. (Al-Fath: 22)
Allah Swt. berfirman, menyampaikan berita gembira kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman, bahwa seandainya orang-orang musyrik menyerang mereka, niscaya Allah,
rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman akan beroleh kemenangan atas mereka
dan pastilah bala tentara kekufuran akan lari mundur ke belakang karena kalah,
lalu mereka tidak menemukan pelindung dan tidak pula penolong karena mereka
memerangi Allah, rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman. Kemudian dalam
firman berikutnya disebutkan:
{سُنَّةَ
اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ
تَبْدِيلا}
Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu
sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu. (Al-Fath:
23)
Yakni itulah sunnatullah dan kebiasaan-Nya terhadap makhluk-Nya, tidak
sekali-kali kekafiran dan keimanan berhadap-hadapan di suatu medan perang, lalu
mereka berperang, melainkan Allah akan menolong pasukan keimanan dan mengalahkan
pasukan kekafiran, serta meninggikan perkara yang hak dan merendahkan perkara
yang batil. Allah Swt. Telah melakukan kebiasaan ini dalam Perang Badar untuk
kekasih-kekasih-Nya yang beriman. Dia menolong mereka atas musuh-musuh yang
terdiri dari kaum musyrik, padahal jumlah orang-orang mukmin sedikit dan musuh
mereka jauh lebih banyak bilangannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَهُوَ
الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ
مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرًا}
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan
(menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota
Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. (Al-Fath: 24)
Ini merupakan anugerah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, ketika
Dia menahan tangan kaum musyrik dari memerangi mereka. Karena itu, tiada suatu
keburukan pun yang menimpa kaum muslim dari kejahatan kaum musyrik. Dia pulalah
yang menahan tangan kaum muslim dari memerangi kaum musyrik, hingga kaum muslim
tidak memerangi mereka di Masjidil Haram. Bahkan masing-masing dari kedua belah
pihak menahan dirinya dan terikat dalam perjanj ian gencatan senjata, yang dalam
perjanj ian ini terkandung banyak kebaikan bagi kaum mukmin dan kesudahan yang
baik bagi kaum muslim dalam kehidupan dunia dan akhirat mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan di dalam hadis Salamah ibnul
Akwa' r.a. bahwa ketika kaum muslim menggiring tujuh puluh orang tawanan (kaum
musyrik) dalam keadaan terikat ke hadapan Rasulullah Saw., lalu Rasulullah Saw.
memandang kepada mereka dan bersabda:
"أَرْسِلُوهُمْ
يَكُنْ لَهُمْ بَدْءُ الْفُجُورِ وثنَاه"
Lepaskanlah mereka, maka hal ini akan menjadi permulaan bagi kedurhakaan
mereka dan akibatnya.
Salamah ibnul Akwa' r.a. mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa inilah
diturunkan firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari
(membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari
(membinasakan) mereka. (Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah
menceritakan kepada kami Hammad, dari Sabit, dari Anas ibnu Malik r.a. yang
mengatakan bahwa ketika hari Hudaibiyah, turunlah menyerang Rasulullah Saw. dan
para sahabatnya sebanyak delapan puluh orang lelaki bersenjata dari kalangan
penduduk Mekah dari arah Bukit Tan'im. Mereka bertujuan menyerang Rasulullah
Saw. secara tiba-tiba disaat lengah. Tetapi pada akhirnya mereka ketahuan, lalu
ditangkap. Perawi melanjutkan, bahwa lalu Rasulullah Saw. memaafkan mereka dan
turunlah firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari
(membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari
(membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu
atas mereka. (Al-Fath: 24)
Imam Muslim, Imam Abu Daud di dalam kitab sunnahnya dan Imam Turmuzi serta
Imam Nasai telah menceritakan hadis ini di dalam kitab tafsir, bagian dari kitab
sunnahnya masing-masing melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah dengan
sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Habbab,
telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, telah menceritakan kepada
kami Sabit Al-Bannani, dari Abdullah ibnu Mugaffal Al-Muazani r.a. yang
mengatakan, "Dahulu kami bersama Rasulullah Saw. di bawah sebuah pohon yang
disebutkan Allah di dalam Al-Qur'an. Dan tersebutlah bahwa salah satu dari
tangkai pohon itu mengenai punggung Rasulullah Saw. dan Ali ibnu Abu Talib r.a.,
sedangkan Suhail ibnu Amr berada di hadapan Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw.
bersabda kepada Ali r.a.: 'Tulislah Bismillahir Rahmanir Rahim (Dengan
nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang).' Maka Suhail memegang tangan
Ali dan berkata, 'Kami tidak mengenal Ar-Rahman dan Ar-Rahim.
Tetapi tulislah sebagai pendahuluan dari masalah kami ini dengan kalimat
yang telah kami kenal. Tulislah Bismikallahumma,' Lalu Ali menulisnya,
ini adalah perjanjian perdamaian antara Muhammad utusan Allah dan penduduk
Mekah.' Tetapi Suhail kembali memegang tangan Ali, dan berkata, 'Sungguh kami
berbuat aniaya terhadapmu jika engkau benar utusan-Nya (yakni Suhail tidak
percaya Nabi Saw. adalah utusan-Nya), tetapi tulislah dalam masalah kita ini
sesuai dengan apa yang kami kenal.' Suhail berkata, 'Tulislah, ini adalah
perjanjian damai yang disetujui oleh Muhammad ibnu Abdullah.'
Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba muncullah tiga puluh orang
pemuda menuju ke arah kami dengan senjata yang lengkap, lalu mereka mengepulkan
debu di hadapan kami. Maka Rasulullah Saw. berdoa untuk melumpuhkan mereka.
Allah Swt. menjadikan telinga mereka kesakitan, lalu kami bangkit menangkap
mereka. Dan Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka, 'Apakah kalian datang
dalam perlindungan seseorang?' Atau, 'Apakah ada seseorang yang menjamin
keamanan kalian?' Mereka menjawab, 'Tidak ada.' Yakni mereka bertujuan untuk
perang. Maka Rasulullah Saw. membebaskan mereka, dan Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan)
kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di
tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka. ' (Al-Fath:
24), hingga akhir ayat.”
Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Husain ibnu Waqid dengan sanad yang
sama.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah
menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Qummi, telah menceritakan kepada kami Ja'far,
dari Ibnu Abza yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. keluar dengan
membawa hadyu dan sampai diZul Hulaifah, Umar r.a. berkata kepadanya,
"Wahai Nabi Allah, apakah engkau akan memasuki tempat suatu kaum yang bermusuhan
denganmu tanpa membawa senjata dan tanpa membawa pasukan?" Maka Rasulullah Saw.
mengirimkan utusan ke Madinah, dan akhirnya tiada seorang pasukan pun dan tiada
pula sebuah senjata pun melainkan semuanya dibawa. Ketika Rasulullah Saw. sampai
di dekat Mekah, orang-orang Quraisy melarang beliau memasukinya. Lalu Rasulullah
Saw. meneruskan perjalanan hingga sampai di Mina dan selanjutnya beliau berkemah
di Mina. Kemudian datanglah informan Nabi Saw. yang menceritakan kepada beliau
bahwa Ikrimah ibnu Abu Jahal telah keluar (dari Mekah) untuk memerangimu dengan
membawa lima ratus orang. Maka Nabi Saw. bersabda kepada Khalid ibnul Walid
r.a.: Hai Khalid, ini adalah anak pamanmu, dia, telah datang dengan pasukan
berkudanya. Maka Khalid berkata, "Aku pedang Allah dan pedang Rasul-Nya."
Maka sejak hari itu ia dijuluki dengan gelar' pedang Allah'. Khalid r.a.
berkata, "Wahai Rasulullah, kirimkanlah aku ke mana pun engkau kehendaki," Maka
Rasulullah Saw. mengirimkannya bersama pasukan berkuda, lalu bertemu dengan
pasukan berkuda Ikrimah dan dapat memukulnya mundur hingga masuk ke tembok
(perbatasan) kota Mekah. Kemudian Ikrimah kembali untuk kedua kalinya, tetapi
Khalid r.a. dan pasukannya dapat memukulnya mundur hingga kembali masuk ke
benteng kota Mekah. Kemudian Ikrimah kembali mencoba untuk ketiga kalinya,
tetapi Khalid dan pasukannya dapat memukulnya mundur hingga masuk ke dalam
benteng kota Mekah. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan Dialah yang
menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan)
tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah.
(Al-Fath: 24) sampai dengan firman-Nya: dengan azab yang pedih.
(Al-Fath: 25) Maka Allah Swt. Menahan Nabi Saw. dari membinasakan mereka
sesudah Nabi Saw. beroleh kemenangan atas mereka, mengingat masih ada sisa kaum
muslim yang tinggal di Mekah, sebab dikhawatirkan mereka akan terinjak-injak
oleh pasukan berkuda.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abza. Akan
tetapi, konteks ini masih diragukan kebenarannya; karena sesungguhnya peristiwa
tersebut bukan terjadi di tahun Hudaibiyah, mengingat Khalid r.a. pada masa itu
masih belum masuk Islam. Bahkan dia berada di barisan terdepan dari kaum musyrik
saat itu, seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih. Peristiwa ini tidak pula
terjadi di saat umrah qada, karena mereka (kaum musyrik) menetapkan kepada Nabi
Saw. bahwa ia boleh datang ke Mekah pada tahun berikutnya. Maka di tahun itu
Nabi Saw. melakukan umrah qadanya dan tinggal di Mekah selama tiga hari. Ketika
beliau datang, mereka tidak mencegahnya, tidak memeranginya, tidak pula
membunuhnya.
Jika dikatakan bahwa hal itu terjadi pada hari kemenangan atas kota Mekah,
maka sebagai jawabannya dapat dikatakan tidak masuk akal pula, sebab Nabi Saw.
di tahun kemenangan atas kota Mekah tidak membawa hadyu, karena
sesungguhnya beliau datang hanyalah untuk perang dengan membawa pasukan yang
sangat besar jumlahnya.
Konteks hadis di atas mengandung cela dan terdapat sesuatu kekeliruan
padanya, maka harap direnungkan, dan hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku seseorang yang tidak aku
curigai, dari Ikrimah maula Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa
sesungguhnya orang-orang Quraisy mengirimkan empat puluh orang lelaki dari
kalangan mereka atau lima puluh orang. Mereka ditugaskan untuk berkeliling di
sekitar perkemahan Rasulullah Saw. dengan tujuan untuk menangkap salah seorang
dari sahabat beliau Saw. Akan tetapi, pada akhirnya merekalah yang tertangkap,
lalu dibawa ke hadapan Rasulullah Saw. dan beliau memaafkan dan melepaskan
mereka. Padahal sebelumnya mereka melempari perkemahan Rasulullah Saw. dengan
batu dan anak panah.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa berkenaan dengan peristiwa itu turunlah firman
Allah Swt.: Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan)
kamu dan yang (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka.
(Al-Fath: 24), hingga akhir ayat.
Qatadah mengatakan, telah menceritakan kepada kami bahwa seorang lelaki yang
dikenal dengan nama Ibnu Zanim naik ke puncak lereng dari Hudaibiyah, maka kaum
musyrik menghujaninya dengan anak panah hingga gugurlah dia. Kemudian Rasulullah
Saw. mengirimkan pasukan berkuda untuk menangkap mereka. Akhirnya dua belas
orang dari pasukan kaum musyrik itu berhasil ditangkap, lalu dihadapkan kepada
Rasulullah Saw. Maka beliau bertanya kepada mereka, "Apakah kamu mempunyai
perjanjian? Apakah kamu mempunyai jaminan keamanan?" Mereka menjawab, "Tidak."
Maka Rasulullah Saw. melepaskan mereka (sekalipun mereka tidak mempunyai
penjamin), dan berkenaan dengan peristiwa itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan
(menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka. (Al-Fath:
24), hingga akhir ayat.