Tafsir Surat Al-Hasyr, ayat 6-7
{وَمَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ
وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (6) مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ
الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً
بَيْنَ الأغْنِيَاءِ
مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) }
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari
harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor
kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan
kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah;
dan bertakwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya.
Allah Swt. berfirman, menjelaskan apa arti fai, sifat dan hukumnya.
Harta fai ialah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui
proses peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, seperti
harta yang diperoleh dari Bani Nadir. Karena sesungguhnya harta itu diperoleh
tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, yakni dalam memperolehnya
tidak melalui jalan peperangan dengan musuh, baik perang tanding maupun perang
campuh. Bahkan mereka menyerah tanpa syarat berkat rasa takut yang dicampakkan
oleh Allah Swt. ke dalam hati mereka hingga mereka takut kepada Rasulullah Saw.
Maka Allah Swt. memberikan harta mereka kepada Rasul-Nya sebagai harta fai,
karena itulah maka beliau membelanjakannya menurut apa yang disukainya. Akan
tetapi, Rasulullah Saw. mengembalikan harta itu kepada kaum muslim dan
membelanjakannya ke jalan-jalan kebaikan dan kebajikan, sebagaimana yang
disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat-ayat berikut. Untuk itu Allah Swt.
berfirman:
{وَمَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ}
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada
Rasul-Nya (dari harta benda) mereka. (Al-Hasyr: 6)
Yakni dari Bani Nadir.
{فَمَا
أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ}
maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan
(tidak pula) seekor unta pun. (Al-Hasyr: 6)
Yang dimaksud dengan rikab ialah unta kendaraan.
{وَلَكِنَّ
اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ}
tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa
yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Hasyr:
6)
Dia Mahakuasa, tidak terkalahkan dan tidak ada yang dapat
menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu. Kemudian
disebutkan dalam firman selanjutnya:
{مَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى}
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
yang berasal dari penduduk kota-kota. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda
orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman
selanjutnya:
{فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ}
maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr: 7),
hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana
harta fai.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan
Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar r.a. yang
mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang
diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum
muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta
pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai itu secara bulat untuk
Rasulullah Saw., dan tersebutlah bahwa beliau Saw. membelanjakan sebagian
darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar
r.a. mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya
beliau Saw. belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah Swt.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini
secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya
masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu
Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya
secara panjang lebar.
Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama.
Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani,
telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu
Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. mengundangku ketika matahari
telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas
dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk
kepadanya, dia langsung berbicara, "Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin
beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar
dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka." Aku
menjawab, "Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya." Umar
berkata, "Ambillah." Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, "Wahai
Amirul Mu’minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur
Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas?" Umar
menjawab, "Ya." Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk.
Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, "Hai Amirul
Mu’minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk." Umar menjawab, "Ya." Lalu
keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, "Hai
Amirul Mu’minin, putuskanlah antara aku dan orang ini," yakni Ali. Sebagian
hadirin berkata, "Benar, hai Amirul Mu’minin, putuskanlah di antara keduanya dan
kasihanilah keduanya." Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun
mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, "Sabarlah." Kemudian Umar
menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa'd, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan
berkata kepada mereka, "Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan
seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullah Saw.
telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami
tinggalkan adalah sedekah'.” Mereka menjawab, "Benar." Kemudian Umar
menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku memohon
kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini
ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Kami
(para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.”
Keduanya menjawab, "Benar." Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allah Swt.
telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia
berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allah Swt. telah berfirman:
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada
Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu
tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun,
tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang
dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Al-Hasyr: 6) Allah
Swt. juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah,
aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya
tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullah Saw. mengambil sebagiannya untuk nafkah satu
tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan
sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus). Kemudian
Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, "Aku mau bertanya kepada
kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan,
tahukah kalian hal tersebut?" Mereka menjawab, "Ya." Kemudian Umar menghadap
kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku bertanya kepada kamu
berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah
kalian hal tersebut?" Keduanya menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Ketika
Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar berkata, 'Aku adalah pengganti Rasulullah
Saw.," lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas)
menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari
ayahnya. Lalu Abu Bakar r.a. mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullah Saw.
telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami
tinggalkan adalah sedekah. ' Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang
yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran. Maka harta itu diurus
oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi
pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu
selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan
dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku.
Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu
berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa
kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah
Saw. terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut,
kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua
dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. Demi
Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang
lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya,
maka kembalikan saja ia kepadaku."
Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang
sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan.
Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar
ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari
Rasulullah Saw. Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi
Saw. sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa
yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk
Nabi Saw. Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi Saw. menyerahkan kebun kurma
itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku
memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi Saw. dan meminta kembali apa yang
telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi Saw. atau sebagian darinya, padahal
Nabi Saw. telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang
dikehendaki Allah. Lalu aku . memintanya kembali, dan Nabi Saw. menyerahkannya
kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku
seraya berkata, "Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah
selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah
memberikannya kepadaku," atau dengan ungkapan lain yang semisal. Maka Nabi Saw.
bersabda melerai, "Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu."
Ummu Aiman berkata, "Tidak, demi Allah." Nabi Saw. bersabda, "Engkau akan
kuganti dengan anu dan anu." Dan Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, jangan."
Nabi Saw. kembali bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu."
Tetapi Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, kamu tidak boleh begitu." Nabi Saw.
bersabda, "Kamu akan kuganti dengan anu dan anu," tetapi Ummu Aiman tetap
menolak. Akhirnya Nabi Saw. memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda,
"Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali
lipatnya, sebagai gantinya."
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur
dari Ma'mar dengan sanad yang sama.
Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah
masarif'yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul
gana'im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga
tidak perlu diulangi lagi.
*******************
Firman Allah Swt.:
{كَيْ
لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ}
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu
tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka
membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka
sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari
harta itu.
Firman Allah Swt.:
{وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah;
dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang
diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang
dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu
Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada
kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari
Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu
Mas'ud, lalu berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang
bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu
jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah Saw.?" Ibnu Mas'ud
menjawab, "Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga
dari Rasulullah Saw. yang melarangnya." Wanita itu bertanya kembali, "Demi
Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata
aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya." Ibnu Mas'ud r.a.
menjawab, "Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya:
'Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)?" Wanita itu menjawab,
"Benar aku menjumpainya." Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah
mendengar Rasulullah Saw. melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan
mencukur alisnya. Wanita itu berkata, "Barangkali hal itu terdapat pada wanita
dari keluargamu." Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah dan lihatlah sendiri." Lalu
wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya
berkata, "Aku tidak melihat apa pun yang dilarang." Ibnu Mas'ud berkata kepada
wanita itu, "Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang
disebutkan oleh firman-Nya: 'Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu
(dengan mengerjakan) apa yang aku larang' (Hud: 88)?"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu
Mas'ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta
ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan
Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari
kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya'qub, maka Ummu Ya'qub datang
menemui Ibnu Mas'ud dan berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan
anu dan anu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah
dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan juga oleh Kitabullah?" Wanita itu
bertanya, "Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua
sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika
engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah
membacanya, yaitu firman Allah Swt.: 'Apayang diberikan oleh Rasul kepadamu,
maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah'
(Al-Hasyr: 7)" Wanita itu berkata, "Memang benar." Ibnu Mas'ud berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang perbuatan tersebut." Wanita itu
berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan
oleh keluargamu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Pergilah dan lihatlah sendiri." Wanita
itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit
pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, "Aku tidak melihat sesuatu pun." Ibnu
Mas'ud berkata, "Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia
hidup bersama kami."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan
As-Sauri.
Di dalam kitabSahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِذَا
أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَمَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ".
Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut
kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka
tinggalkanlah ia.
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah
menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu
Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya
menyaksikan Rasulullah Saw. melarang minuman perasan yang dibuat dari duba,
hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullah Saw. membaca
firman-Nya: Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan
apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
(Al-Hasyr: 7)
Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntah-Nyadan
menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya
terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang
terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.