Tafsir Surat Al-Mumtahanah, ayat 12
يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ وَلا يَقْتُلْنَ
أَوْلادَهُنَّ وَلا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ
وَأَرْجُلِهِنَّ وَلا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (12) }
Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim,
telah menceritakan kepada kami keponakan Ibnu Syihab, dari pamannya yang
mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. istri
Nabi Saw. pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. menguji setiap
wanita mukmin yang berhijrah kepadanya karena ada ayat ini, yaitu: Hai Nabi,
apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji
setia. (Al-Mumtahanah: 12) sampai dengan firman-Nya: Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah: 12) Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah
melanjutkan kisahnya, bahwa barang siapa di antara wanita-wanita yang mukmin itu
mengakui persyaratan tersebut. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Aku
telah membaiatmu (menerima janji setiamu). hanya dengan ucapan; dan demi
Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dalam
baiat itu. Baiat beliau kepada mereka hanyalah melalui sabda beliau Saw. yang
mengatakan: Aku telah membaiatmu atas hal tersebut.
Ini menurut lafaz Imam Bukhari.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu
Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari
Umaimah binti Raqiqah yang telah menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah
Saw. bersama-sama dengan kaum wanita untuk menyatakan baiat (janji setia) mereka
kepadanya. Maka beliau Saw. menyumpah kami dengan apa yang terkandung di dalam
Al-Qur'an, yaitu kami tidak boleh mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun,
hingga akhir ayat. Lalu beliau Saw. bersabda: Dalam batasan sesuai dengan
kemampuan dan kekuatan kalian. Kami berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih
sayang kepada kita daripada diri kita sendiri." Kami bertanya, "Wahai
Rasulullah, mengapa engkau tidak menjabat tangan kami (sebagaimana engkau
membaiat kaum lelaki)?" Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنِّي
لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِي
لِمِائَةِ امْرَأَةٍ"
Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan wanita (lain),
sesungguhnya ucapanku kepada seorang wanita adalah sama dengan ucapanku
kepada seratus orang wanita.
Sanad hadis ini sahih. Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah
meriwayatkan hadis ini melalui Sufyan ibnu Uyaynah, juga Imam Nasai melalui
hadis As-Sauri dan Malik ibnu Anas, semuanya dari Muhammad ibnul Munkadir dengan
sanad yang sama Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, kami
tidak mengenalnya melainkan melalui hadis Muhammad ibnul Munkadir.
Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, dari
Muhammad ibnul Munkadir, dari Umaimah, tetapi ditambahkan bahwa Rasulullah Saw.
tidak menjabat tangan seorang wanita pun dari kami. Hal yang sama telah
diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Musa ibnu Udbah, dari Muhammad ibnul
Munkadir dengan sanad yang sama.
Imam Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui hadis Abu Ja'far Ar-Razi,
dari Muhammad ibnul Munkadir, bahwa telah menceritakan kepadaku Umaimah binti
Raqiqah saudara perempuan Khadijah alias bibinya Siti Fatimah secara lisan dan
langsung, hingga akhir hadis.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah
menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku
Salit ibnu Ayyub ibnul Hakam ibnu Salim, dari ibunya (yaitu Salma binti Qais)
yang juga merupakan bibi Rasulullah Saw. dan pernah salat bersama beliau Saw.
menghadap ke arah dua kiblat. Dia adalah salah seorang wanita dari kalangan Bani
Addi ibnun Najjar. Dia mengatakan, "Aku datang kepada Rasulullah Saw. untuk
mengucapkan baiat kepadanya bersama-sama dengan kaum wanita dari Ansar.
Rasulullah Saw. dalam baiat itu mensyaratkan kepada kami hendaknya kami tidak
mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak
membunuh anak-anak kami, tidak berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan
dan kaki kami, dan tidak mendurhakainya dalam urusan yang baik, lalu Rasulullah
Saw. bersabda:
"وَلَا
تغشُشْن أَزْوَاجَكُنَّ"
'Dan jangan pula kamu menipu suami-suamimu.'
Maka kami terima baiat itu, kemudian kami pergi. Dan aku berkata kepada
seorang wanita di antara mereka, 'Kembalilah kamu dan tanyakanlah kepada
Rasulullah Saw. bahwa apakah yang dimaksud dengan menipu suami kami?' Wanita itu
kembali dan menanyakan kepadanya makna kalimat itu, lalu beliau Saw.
menjawab:
"تَأْخُذُ
ماله، فتحابي به غيره"
'Bila kamu ambil hartanya, lalu kamu gunakan untuk mendekatkan dirimu
dengan lelaki lain'.”
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ، حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ،
حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أُمِّهِ عَائِشَةَ بِنْتِ قُدَامة -يَعْنِي: ابْنَ
مَظْعُونٍ-قَالَتْ: أَنَا مَعَ أُمِّي رَائِطَةَ بِنْتِ سُفْيَانَ الْخُزَاعِيَّةِ،
وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسْوَةَ وَيَقُولُ:
"أُبَايِعُكُنَّ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقْنَ،
وَلَا تَزْنِينَ، وَلَا تَقْتُلْنَ أَوْلَادَكُنَّ، وَلَا تَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُنَّ وَأَرْجُلِكُنَّ، وَلَا تَعْصِينَنِي فِي
مَعْرُوفٍ". [قَالَتْ: فَأَطْرَقْنَ. فَقَالَ لَهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] قُلن: نَعَمْ فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ". فَكُنّ يَقُلْنَ
وَأَقُولُ مَعَهُنَّ، وَأُمِّي تُلقّني: قُولِي أَيْ بُنَيَّةُ، نَعَمْ [فِيمَا
استطعتُ]. فَكُنْتُ أَقُولُ كَمَا يَقُلْنَ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul
Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Usman ibnu Ibrahim ibnu
Muhammad ibnu Hatib, telah menceritakan kepadaku Abu Hatib, telah menceritakan
kepadaku ayahku, dari ibunya (yaitu Aisyah binti Qudamah ibnu Maz'un) yang telah
menceritakan bahwa aku bersama ibuku Ra'itah binti Sufyan Al-Khuza'iyah ikut
dengan kaum wanita berbaiat kepada Nabi Saw. Nabi Saw. bersabda: Aku membaiat
kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun,
jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anak-anak kalian, jangan berbuat
dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan jangan kalian
mendurhakaiku dalam urusan yang baik. Maka kami menjawab, "Ya." Sebatas
kemampuan kalian. -Mereka, aku, dan ibuku mengucapkan, "Ya," dan ibuku
berkata kepadaku, "Hai anak perempuanku, jawablah ya." Maka aku pun mengatakan
apa yang dikatakan oleh mereka.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah
menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari
Hafsah binti Sirin, dari Ummu Atiyyah yang mengatakan bahwa kami berbaiat kepada
Rasulullah Saw. Maka beliau membacakan kepada kami firman Allah Swt.: bahwa
mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah. (Al-Mumtahanah:
12) Beliau Saw. juga melarang kami melakukan niyahah. Maka ada seorang
wanita yang menggenggamkan tangannya, lalu berkata, "Si Fulanah telah berjasa
kepadaku dan membuatku bahagia, maka aku bermaksud untuk membalas jasanya
(dengan niyahah)." Rasulullah Saw. tidak menjawab perkataan wanita itu barang
sepatah kata pun, lalu wanita itu pergi dan kembali lagi, selanjutnya Rasulullah
Saw. membaiatnya.
Imam Muslim telah meriwayatkan pula hadis ini. Menurut riwayat lain, tiada
seorang pun dari mereka yang memenuhinya selain dari wanita itu dan Ummu Sulaim
binti Mulhan. Menurut riwayat Imam Bukhari, dari Ummu Atiyyah, Rasulullah Saw.
menyumpah kami saat kami berbaiat kepadanya, bahwa kami tidak boleh melakukan
niyahah (menangisi kepergian mayat). Maka tiada seorang pun dari kami
yang memenuhinya selain lima orang wanita, yaitu Ummu Sulaim, Ummul Ala, anak
perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az, dan dua orang wanita lainnya; atau anak
perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az dan seorang wanita lainnya. Sebelum itu
Rasulullah Saw. telah menyumpah kaum wanita dengan baiat ini di hari raya.
Seperti apa yang disebutkan oleh Imam Bukhari, bahwa telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu
Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan
kepadaku Ibnu Juraij, bahwa Al-Hasan ibnu Muslim pernah menceritakan kepadanya
dariTawus, dari Ibnul Abbas yang mengatakan bahwa ia pernah ikut salat hari raya
bersama Rasulullah Saw., Abu Bakar, Umar, dan Usman; semuanya mengerjakan salat
Id sebelum khotbah. Sesudah salat, baru khotbah, lalu Nabi Saw. turun dari
mimbarnya seakan-akan kulihat beliau saat menyuruh duduk kaum lelaki dengan
tangannya. Kemudian beliau melangkah menguaksaf mereka hingga datang kesaf kaum
wanita bersama Bilal. Maka beliau Saw. membacakan firman Allah Swt.: Hai
Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan
janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah,
tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak
akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan
tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) hingga
akhir ayat. Kemudian setelah selesai dari itu beliau bertanya, "Maukah kalian
berjanji atas semuanya itu?" Maka hanya ada seorang wanita yang menjawab, "Ya,
wahai Rasulullah." Sedangkan yang lainnya tidak. Hasan tidak mengetahui siapa
wanita itu. Hasan melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu kaum wanita
bersedekah, dan Bilal menggelarkan pakaiannya. Maka mereka melemparkan ke kain
Bilal itu apa yang mereka sedekahkan, di antara mereka ada yang melemparkan
gelang, ada pula yang melemparkan cincin emas.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا ابْنُ
عَيَّاشٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سُليم، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ جَدِّهِ قَالَ: جَاءَتْ أُمَيْمَةُ بِنْتُ رُقَيْقَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ، فَقَالَ:
"أُبَايِعُكِ عَلَى أَلَّا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا
تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ
بَيْنَ يَديك وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid,
telah menceritakan kepada kami Abbas, dari Sulaiman ibnu Salim, dari Amr ibnu
Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Umaimah binti
Raqiqah datang kepada Rasulullah Saw. untuk berbaiat kepadanya tentang
keislamannya. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku membaiatmu dengan syarat
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, jangan mencuri, jangan
berzina, jangan membunuh anakmu, jangan mendatangkan kedustaan yang kamu
ada-adakan antara tangan dan kakimu, jangan kamu lakukan niyahah, dan janganlah
kamu berbuat tabarruj seperti labarrujnya orang-orang Jahiliah masa
lalu.
قَالَ
الْإِمَامِ أَحْمَدَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي
إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ:
"تُبَايِعُونِي عَلَى أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا،
وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ -قَرَأَ الْآيَةَ الَّتِي أُخِذَتْ
عَلَى النِّسَاءِ {إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ} فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ
فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ،
فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ
عَلَيْهِ، فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ
عَذَّبَهُ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri,
dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa ketika
kami berada di suatu majelis dengan Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda:
Kamu harus berbaiat kepadaku bahwa kamu tidak akan mempersekutukan sesuatu
pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, dan tidak akan
membunuh anak-anak kamu. Lalu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya yang
berisikan baiat terhadap kaum wanita, yaitu, "Apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman," hingga akhir ayat. Lalu beliau Saw.
melanjutkan: Maka barang siapa di antara kamu yang menunaikannya, pahalanya
ada pada Allah. Dan barang siapa yang melanggar sesuatu dari hal tersebut, lalu
ia kena hukuman, maka hukuman itu merupakan penghapus dosa baginya. Dan barang
siapa yang melanggar sesuatu dari itu, lalu Allah menutupinya, maka nasibnya
terserah Allah; jika Dia berkehendak mengampuninya, tentu Dia mengampuninya; dan
jika Dia berkehendak mengazabnya, tentulah Dia mengazabnya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab
sahih masing-masing.
Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Marsad
ibnu Abdullah Al-Yazni, dari Abu Abdullah alias Abdur Rahman ibnu Usailah
As-Sanabiji, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa aku termasuk di
antara dua belas orang lelaki yang menghadiri Al-Aqabah pertama, lalu kami
menyatakan baiat kami kepada Rasulullah Saw. dengan baiat yang sama seperti
baiat kaum wanita. Demikian itu terjadi sebelum difardukan atas kami berperang.
Yaitu hendaklah kami tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak
mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak mendatangkan
kedustaan yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan kami tidak akan
mendurhakainya dalam urusan kebaikan. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
"فَإِنْ
وَفَيتم فَلَكُمُ الْجَنَّةُ"
Dan jika kalian menunaikannya, maka bagi kalian surga.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula hadis ini.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah Saw. memerintahkan kepada sahabat Umar ibnul Khattab melalui
sabdanya: Katakanlah kepada mereka (kaum wanita), bahwa sesungguhnya
Rasulullah Saw. membaiat kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan
sesuatu pun dengan Allah. Saat itu Hindun binti Utbah ibnu Rabi'ah yang
telah membelah perut Hamzah menyamarkan dirinya di antara kaum wanita. Hindun
berkata kepada dirinya sendiri, "Jika aku berbicara, tentulah Nabi akan
mengenalku; dan jika dia mengenalku, pasti membunuhku. Dan sesungguhnya
samaranku ini tiada lain karena takut kepada dia (Rasul Saw.)." Maka kaum wanita
yang ada bersama Hindun diam dan tidak mau berbicara. Akhirnya Hindun' yang
masih dalam penyamarannya tidak tahan, lalu ia angkat bicara, "Bagaimana engkau
mau menerima sesuatu dari kaum wanita yang jika dilakukan oleh kaum lelaki
engkau tidak akan mau menerimanya?" Rasulullah Saw. memandang ke arahnya, lalu
berkata kepada Umar: Katakanlah kepada mereka, bahwa janganlah mereka
mencuri. Hindun bertanya, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah banyak
mengambil dari Abu Sufyan barang-barang yang saya sendiri tidak tahu apakah dia
menghalalkannya bagiku ataukah tidak?" Abu Sufyan (yang ada di tempat itu)
menjawab, "Tiada sesuatu pun yang engkau ambil dan telah habis atau masih
tersisa, maka semuanya itu halal bagimu." Maka Rasulullah Saw. tersenyum dan
mulai mengenal Hindun, lalu beliau memanggilnya dan Hindun berpegangan kepada
tangan Abu Sufyan seraya berlindung kepadanya, dan Rasulullah Saw. bertanya,
"Engkau Hindun?" Hindun menjawab, "Semoga Allah memaafkan apa yang telah
silam." Rasulullah Saw. berpaling dari Hindun dan bersabda, "Janganlah mereka
berzina," Hindun bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah wanita merdeka
melakukan zina?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak, demi Allah, wanita merdeka
tidak akan berzina." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Dan janganlah mereka
membunuh anak-anak mereka." Hindun berkata, "Engkau telah membunuh mereka
dalam Perang Badar, engkau dan mereka lebih mengenal." Rasulullah Saw. membaca
firman-Nya: dan janganlah mereka berbuat dusta yang mereka ada-adakan di
antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12) Lalu membaca firman
seterusnya: dan janganlah mendurhakaimu dalam urusan yang baik.
(Al-Mumtahanah: 12)
Ubadah ibnus Samit melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. melarang pula
mereka melakukan niyahah. Dan dahulu orang-orang Jahiliah dalam
niyahah (tangisan bela sungkawanya) merobek-robek pakaian mereka,
mencakari muka mereka, dan memotongi (mengguntingi) rambut mereka, serta
menyerukan kata-kata kecelakaan dan kebinasaan.
Ini merupakan asar yang garib, dan pada sebagiannya terdapat hal-hal
yang mungkar; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Karena sesungguhnya Abu
Sufyan dan istrinya (Hindun) setelah masuk Islam, Rasulullah Saw. belum pernah
bersikap menyembunyikan sesuatu terhadap keduanya, bahkan menampakkan sikap yang
jernih lagi tulus kepada keduanya; demikian pula sebaliknya dari keduanya
terhadap Rasulullah Saw.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan di hari penaklukan
kota Mekah. Rasulullah Saw. membaiat kaum lelaki mereka agar bersikap tulus dan
jernih, sedangkan Umar membaiat kaum wanita atas perintah dari Rasulullah Saw.
Lalu disebutkan hal yang sama dengan asar di atas, tetapi ditambahkan bahwa
ketika Umar mengatakan, "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian." Maka
Hindun berkata, "Kami telah memelihara mereka sejak kecil; dan ketika dewasa,
kalian bunuh mereka." Maka Umar ibnul Khattab tertawa sehingga jatuh
tertelentang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah
menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Ummu Atiyyah
binti Sulaiman, telah menceritakan kepadaku pamanku, dari kakekku, dari Aisyah
r.a. yang menceritakan bahwa Hindun ibnu Utbah datang kepada Rasulullah Saw.
untuk menyatakan janji setia kepadanya, lalu Rasulullah Saw. memandang ke arah
tangan Hindun dan bersabda: Pulanglah kamu dan ubahlah tanganmu. Maka
Hindun memolesi tangannya dengan pacar, lalu datang kembali. Maka Rasulullah
Saw. bersabda: Aku baiat engkau dengan syarat janganlah engkau persekutukan
sesuatu pun dengan Allah. Maka Hindun berbaiat kepadanya, sedangkan di
tangan Hindun terdapat dua gelang emas. Lalu Hindun bertanya kepadanya,
"Bagaimanakah pendapatmu dengan dua buah gelang emas yang aku kenakan ini?"
Rasulullah Saw. menjawab: Dua buah bara api dari neraka Jahanam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa' id
Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir
Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan
di tangan beliau Saw. terdapat sehelai kain untuk menutupi telapak tangannya.
Lalu beliau Saw. bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Maka ada
seorang wanita memotong, "Engkau telah membunuh ayah-ayah mereka, kemudian
engkau wasiatkan kepada kami anak-anak mereka." Maka sesudah peristiwa ini
apabila ada kaum wanita yang datang kepadanya, terlebih dahulu beliau Saw.
mengumpulkan mereka dan baru menawarkan kepada mereka baiat tersebut. Apabila
mereka telah mengakuinya, maka mereka dipersilakan pulang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ}
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12)
Yakni barang siapa dari kalangan kaum wanita yang datang kepadamu untuk
mengadakan janji setia dengan persyaratan tersebut, maka baiatlah dia bahwa
hendaklah dia tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan tidak mencuri
harta orang lain. Adapun jika suaminya melalaikan sebagaian dari nafkahnya, maka
wanita yang bersangkutan diperbolehkan memakan sebagian dari harta suaminya
dengan cara yang makruf sesuai dengan tradisi bagi wanita yang semisal dengan
dia, sekalipun pengambilan itu tanpa sepengetahuan suaminya.
Hal ini diperbolehkan karena ada hadis yang menyangkut Hindun ibnu Utbah yang
menyebutkan bahwa dia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu
Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit, belum pernah memberi nafkah yang cukup
untukku dan untuk anak-anakku, apakah aku berdosa jika kuambil sebagian dari
hartanya tanpa sepengetahuan-nya?" Rasulullah Saw. menjawab:
"خُذِي
مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ"
Ambillah sebagian dari hartanya dengan cara yang makruf untuk mencukupi
kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya
masing-masing.
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يَزْنِينَ}
tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12) Sebagaimana yang disebutkan
dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا}
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)
Di dalam hadis Samurah disebutkan hukuman zina yaitu azab yang pedih di dalam
neraka Jahanam.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah
menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang
mengatakan bahwa Fatimah binti Utbah datang untuk mengadakan baiat kepada
Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. menyumpahnya dengan firman-Nya: bahwa
mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri,
tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12), hingga akhir ayat. Maka Fatimah
meletakkan tangannya di atas kepalanya karena malu, dan Nabi Saw. merasa heran
dengan sikapnya. Maka Siti Aisyah berkata, "Berikrarlah, hai wanita. Demi Allah,
kami pun tidak berbaiat kecuali dengan persyaratan tersebut." Lalu wanita itu
menjawab, "Kalau begitu, saya setuju." Maka Nabi Saw. membaiatnya dengan ayat
tadi.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi
yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan pada
tangan beliau terdapat kain yang digunakannya untuk menutupi telapak tangannya
(saat menyalami wanita yang dibaiatnya). Kemudian beliau Saw. bersabda:
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Seorang wanita memotong, "Engkau
telah bunuh bapak-bapak mereka (dalam Perang Badar), lalu engkau wasiatkan
(kepada kami) anak-anak mereka." Sejak saat itu apabila datang wanita untuk
menyatakan baiatnya, terlebih dahulu beliau kumpulkan mereka, lalu menawarkan
kepada mereka persyaratan itu. Bila mereka mau mengikrarkannya, barulah mereka
diperbolehkan pulang.
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يَقْتُلْنَ أَوْلادَهُنَّ}
tidak akan membunuh anak-anaknya. (Al-Mumtahanah: 12)
Hal ini mencakup pengertian membunuh anak sesudah lahir, sebagaimana yang
pernah dilakukan oleh kaum Jahiliah di masa silam; mereka membunuh anak-anaknya
karena takut jatuh miskin. Termasuk pula ke dalam ayat ini membunuh anak selagi
masih berupa janin, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang
bodoh dari kalangan kaum wanita, ia menjatuhkan dirinya agar kandungannya gugur
dan tidak jadi, adakalanya karena tujuan yang fasid (rusak) atau tujuan lainnya.
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ
وَأَرْجُلِهِنَّ}
tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki
mereka. (Al-Mumtahanah: 12)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah mereka
menisbatkan anak-anak mereka kepada selain ayah-ayah mereka. Hal yang sama telah
dikatakan oleh Muqatil. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Daud. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا بن وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو -يَعْنِي: ابْنَ
الْحَارِثِ-عَنِ ابْنِ الْهَادِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، عَنْ سَعِيدٍ
المَقْبُري، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويقول حِينَ نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلَاعَنَةِ: "أَيُّمَا
امْرَأَةٍ أدخَلت عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ، فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي
شَيْءٍ، وَلَنْ يُدْخِلَهَا اللَّهُ جَنّته، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَد وَلَدَهُ
وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ، احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ، وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ
الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ"
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada
kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Ibnul Had,
dari Abdullah ibnu Yunus, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, bahwa ketika
ayat Mula'anah (li'an) diturunkan, ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Siapa pun wanitanya yang memasukkan ke dalam kaum (nya) seseorang yang
bukan berasal dari mereka, maka dijauhkanlah dia dari rahmat Allah, dan Dia
tidak akan memasukkannya ke surga. Dan siapa pun lelakinya yang mengingkari
anaknya sendiri, padahal dia menyaksikannya, maka Allah menutup diri darinya dan
mempermalukannya di depan mata kepala orang-orang yang terdahulu dan orang-orang
yang terkemudian (di hari kiamat nanti).
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ}
dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah:
12)
Yakni dalam perkara makruf yang engkau anjurkan kepada mereka (kaum wanita)
dan perkara mungkar yang kamu larang terhadap mereka.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu
Muhammad, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan
kepada kami ayahku yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Az-Zubair, dari
Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)
Bahwa hal ini merupakan syarat yang dibebankan oleh Allah kepada kaum wanita.
Maimun ibnu Mahran mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan agar nabi-Nya
ditaati kecuali hanya dalam hal yang baik, sedangkan yang dimaksud dengan hal
yang baik ialah ketaatan.
Ibnu Zaid mengatakan, Allah memerintahkan (kepada manusia) agar menaati
Rasul-Nya yang merupakan manusia pilihan Allah dalam hal kebaikan. Dan
adakalanya selain Ibnu Zaid mengatakan dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Salim
ibnu Abul Ja'd, dan Abu Saleh serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa
di hari itu Nabi Saw. melarang mereka (kaum wanita) melakukan niyahah.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis Ummu Atiyyah yang di
dalamnya disebutkan masalah ini.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah
menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari
Qatadah sehubungan dengan ayat ini, bahwa pernah diceritakan kepada kami bahwa
Nabi Allah Swt. telah menyumpah mereka untuk tidak melakukan niyahah dan
janganlah mereka berbicara dengan kaum lelaki kecuali lelaki yang masih
mahramnya. Maka Abdur Rahman ibnu Auf r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami sering mempunyai tamu-tamu, sedangkan kami sering meninggalkan
istri-istri kami." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Bukan mereka yang aku
maksudkan, bukan mereka yang aku maksudkan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah
menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa Al-Farra, telah menceritakan kepada
kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepadaku Mubarak, dari Al-Hasan yang
mengatakan bahwa di antara sumpah yang diambil oleh Nabi Saw. dari kaum wanita
ialah janganlah kamu berbicara dengan lelaki kecuali yang ada hubungan mahram
denganmu. Karena sesungguhnya lelaki itu terus-menerus berbicara dengan wanita
hingga pada akhirnya dia mengeluarkan mazi di antara kedua pahanya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah
menceritakan kepada kami Harun, dari Amr, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ummu
Atiyyah Al-Ansariyyah yang menceritakan bahwa di antara kebaikan yang
dipersyaratkan kepada kami saat kami mengucapkan baiat kami kepada Rasulullah
Saw. ialah kami tidak diperbolehkan melakukan niyahah. Maka seorang
wanita dari kalangan Bani Fulan memotong, "Sesungguhnya Bani Fulan pernah
berjasa kepadaku, maka aku tidak mau berbaiat lebih dahulu sebelum membalas jasa
mereka," lalu wanita itu pergi dan membalas jasa mereka, kemudian ia datang lagi
dan mengucapkan baiatnya. Ummu Atiyyah melanjutkan kisahnya, bahwa tiada seorang
wanita pun dari mereka yang memenuhi baiat itu kecuali wanita itu dan Ummu
Sulaim binti Mulhan ibunya Anas ibnu Malik.
Imam Bukhari telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur Hafsah binti Sirin
dari Ummu Atiyyah alias Nasibah Al-Ansariyyah r.a.
Dan Imam Bukhari telah meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur lain; ia
mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan
kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah
menceritakan kepada kami Amr ibnu Farukh Al-Qattat, telah menceritakan kepadaku
Mus'ab ibnu Nuh Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah bersua dengan seorang
nenek-nenek yang semasa mudanya telah berbaiat kepada Rasulullah Saw.
Nenek-nenek itu menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk
berbaiat kepadanya, dan di antara persyaratan yang dibebankan kepadanya ialah ia
tidak boleh melakukan niyahah. Maka nenek-nenek itu bertanya, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ada orang-orang yang dahulu pernah membahagiakan diriku
saat aku tertimpa musibah kematian. Dan sesungguhnya mereka sedang tertimpa
musibah kematian, maka aku hendak balas membahagiakan mereka." Rasulullah Saw.
menjawab: Pergilah dan balaslah mereka. Maka aku pun pergi dan membalas
mereka dengan membahagiakan mereka (melalui niyahah-nya). Kemudian nenek-nenek
itu datang lagi dan mengikrarkan baiatnya kepada Rasulullah Saw. Mus'ab
mengatakan bahwa itulah yang dimaksud dengan makruf yang disebutkan di dalam
firman-Nya: dan tidak mendurhakaimu dalam urusan yang baik.
(Al-Mumtahanah: 12)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur
Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada
kami Al-Hajjaj ibnu Safwan, dari Usaid ibnu Abu Usaid Al-Bazzar, dari seorang
wanita yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Saw. Ia mengatakan, "Di antara
persyaratan yang dibebankan kepada kami oleh Rasulullah Saw. dalam baiat kami
ialah kami tidak boleh mendurhakainya dalam urusan yang baik, yaitu kami tidak
boleh mencakari muka kami, tidak boleh menguraikan rambut, tidak boleh
merobek-robek baju, dan tidak boleh menyerukan kalimat kebinasaan."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan
Al-Qazzaz, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan
kepada kami Ishaq ibnu Usman alias Abu Ya'qub, telah menceritakan kepadaku
Ismail ibnu Abdur Rahman ibnu Atiyyah, dari neneknya (yaitu Ummu Atiyyah) yang
telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba, maka beliau Saw.
mengumpulkan kaum wanita Ansar dalam sebuah rumah, kemudian mengundang Umar
ibnul Khattab untuk membaiat kami. Maka Umar berdiri di pintu dan mengucapkan
salam kepada kami. Kami membalas salamnya, kemudian ia mengatakan, "Aku adalah
utusan dari Rasulullah Saw. kepada kalian." Maka kami berkata, "Selamat datang
dengan utusan Rasulullah." Umar berkata, "Hendaklah kalian berbaiat, bahwa
janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Allah, jangan mencuri dan jangan
berzina." Kami menjawab, "Ya." Lalu Umar mengulurkan tangannya dari balik pintu
rumah dan kami bergantian menjabat tangannya dari dalam rumah. Kemudian Umar
berkata, "Ya Allah, saksikanlah." Ummu Atiyyah melanjutkan, bahwa dalam dua hari
raya beliau Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan wanita-wanita yang
berhaid dan juga para gadis, dan tiada kewajiban salat Jumat bagi kami (kaum
wanita). Dan beliau Saw. melarang kami mengiringi jenazah. Ismail mengatakan
bahwa ia pernah bertanya kepada neneknya tentang makna firman-Nya: dan tidak
akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Maka neneknya
menjawab, bahwa yang dimaksud dengan mendurhakai Rasulullah Saw. ialah melakukan
niyahah.
Di dalam kitabSahihain disebutkan melalui jalur Al-A'masy, dari
Abdullah ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَيْسَ
مِنَّا مَنْ ضَرَب الْخُدُودَ، وشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى
الْجَاهِلِيَّةِ"
Bukanlah termasuk golongan kami orang (wanita) yang memukuli pipi
(nya) dan merobek-robek kerah baju (nya) serta menyerukan seruan
Jahiliah.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Musa, bahwa
Rasulullah Saw. berlepas diri dari wanita yang menampari mukanya, memotong
rambutnya, dan merobek-robek bajunya.
وَقَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا هُدْبَة بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا أَبَانُ
بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ: أَنَّ زَيْدًا حَدَّثَهُ:
أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ حَدَّثَهُ: أَنَّ أَبَا مَالِكٍ الْأَشْعَرِيَّ حَدَّثَهُ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "أَرْبَعٌ فِي
أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي
الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ،
وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطران وَدِرْعٍ مِنْ
جَرَب".
Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu
Khalid, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Yazid, telah menceritakan
kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, bahwa Zaid pernah menceritakan kepadanya bahwa
Abu Salam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy'ari pernah
menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: ada empat
perkara di kalangan umatku yang termasuk perkara Jahiliah yang masih belum
mereka tinggalkan, yaitu membangga-banggakan kedudukan, mencemoohkan nasab,
meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah terhadap mayat. Dan
Rasulullah Saw. bersabda: Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak
bertobat sebelum matinya, maka ia akan diberdirikan pada hari kiamat dengan
memakai kain yang terbuat dari ter (aspal) dan baju kurung dari penyakit
kudis.
Imam Muslim meriwayatkan hadis ini secara munfarid di dalam kitab
sahihnya melalui Aban ibnu Yazid Al-Attar dengan sanad yang sama. Diriwayatkan
pula dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang melakukan
niyahah dan wanita yang mendengarkannya. Diriwayatkan oleh Imam Abu
Daud.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah
menceritakan kepada kami Waki', dari Yazid maula As-Sahba, dari Syahr ibnu
Hausyab, dari Ummu Salamah, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik.
(Al-Mumtahanah: 12) Bahwa yang dimaksud adalah niyahah. Imam Turmuzi
meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, dari Abdu ibnu Humaid, dari Abu Na'im,
sedangkan Ibnu Majah dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Waki'; keduanya dari
Yazid ibnu Abdullah Asy-Syaibani maula Sahba dengan sanad yang sama. Imam
Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.